@kumparan Persoalannya kok gak selesai ya?
Jadi seperti satpam ini terpaksa dan akhirnya pindah Weh. Eh, ternyata di Jabar Panggih deui Jeung oknum ti Polda Jabar kan? Makin Weh teu beres. Coba lamun oknumna kena sanksi.
@indepenSumatera Selain judol uang korupsi yang gini bikin perputaran ekonomi lambat. Gila uang cash yang harusnya bisa berputar di Ekomoni rakyat di korupsi.
Maluku Utara adalah salah satu penghasil nikel terbesar di Indonesia, bahkan disebut memiliki pertumbuhan ekonomi tertinggi.
Namun kenyataannya wak, pemerintah daerah di sana tak sanggup membayar gaji guru P3K. Angka pengangguran pun masih tinggi.
Lalu awak bertanya untuk siapa sebenarnya kekayaan alam Maluku Utara ini?
Inilah wak bukti nyata wajah negara berbentuk unitarian. Kekayaan sumber daya alam mengalir deras ke pusat, sementara daerah hanya kebagian beban dan ketertinggalan
Andai Indonesia berbentuk federal, kejadian seperti ini hampir mustahil terjadi di daerah yang kaya SDA.
Terima kasih, lebih dari 23.330 orang telah menandatangani petisi ini.
Beri dukunganmu di https://t.co/bIuejkKD5R
Yuk, tanda tangani petisi bersama 23 ribu orang lainnya.
Kesaksian Pak Dosen Imam Achmad, PNS Dosen di Bandung, ke MK
***
2019: CPNS 80%, Menerima 2,2 - 2,5 juta per bulan
2020: PNS 100%, Menerima 2,8 - 3 juta per bulan
2021: Tunjangan fungsional pertama, nambah 375 ribu.
ITU UDAH GAJI + TUNJANGAN.
MANA ITU YANG KEMARIN BILANG THP GEDE???
***
Perbandingan:
UMK Bandung 2019: 3,3 juta
UMK Bandung 2020: 3,6 juta
UMK Bandung 2021: 3,7 juta
Pesan dari dosen Teknik Elektro UGM: Dr. Sunu Wibirama kepada dosen senior.
"Anda akan tahu gaji dosen itu TIDAK BESAR saat semua tunjangan dicabut, serdos dihapus, akses ke proyek ditutup, dan Anda harus hidup dari 75% gaji pokok terakhir."
"Itulah calon nasib Anda di hari tua."
BERHUBUNG BANYAK YANG DENIAL.
PERJALANAN KARIR DOSEN, LENGKAP DARI S2 SAMPAI GURU BESAR.
SEMUA ATURAN BISA DIVERIFIKASI.
***
"Selamat Mutia, udah lulus S2!"
"Terima kasih Prof. Harjo!"
"Kamu jadi mau jadi dosen kan? Saya bisa tulis rekomendasi."
"Ya Pak."
***
"Mbak Admin, ini surat rekomendasi dari Prof. Harjo sama surat lamaran saya"
"Baik Bu Mutia, saya terima."
"Terus ini gimana Bu?"
"Bu Mutia dikontrak jadi dosen tidak tetap di sini dulu sampai bukaan CPNS."
"Bayarannya?"
"Per SKS Bu. Honorarium, bukan gaji. Sekitar 75 ribu per pertemuan."
"Baik Mbak."
***
"Bu Mutia, ini jadwal ngajarnya. Total kuliah 9 SKS ya Bu."
"Kalau sebulan berarti empat pertemuan?"
"Iya Bu."
"Berarti saya dapat 2.7 juta Mbak?"
"Iya Bu"
"UMR kota ini aja 4.8 juta?"
"Iya Bu. Memang aturannya gitu."
"..."
***
"Prof. Harjo, ini emang dosen awal karir bayarannya cuma segini?"
"Iya. Saya dulu juga gitu."
"Terus Prof dulu gimana?"
"Saya ngajar di kampus-kampus tetangga dulu waktu masih muda. Dari dulu aturannya gitu."
"Legal di bawah UMR? Gak ada yang protes Prof?"
"Kemarin sih di berita ada yang gugat ke MK Bu."
"..."
***
"Mbak Admin, ini emang belum ada bukaan CPNS?"
"Belum Bu."
"Sampai kapan?"
"Gak tau, kata pemerintah lagi moratorium."
"Terus saya harus nunggu gak ada kepastian?"
"Iya Bu. Dari dulu juga gitu."
"..."
***
"Bu Mutia, ini ada bukaan CPNS, segera daftar ya Bu."
"Baik Mbak Admin, apa yang perlu saya siapkan?"
"Ibu belajar tes SKD sama SKB."
"Lah ini kan udah waktu saya lamar jadi dosen tidak tetap?"
"Iya, lagi Bu."
"Hah? Kalau misal saya amit-amit gak lulus atau ada orang luar kampus yang lolos gimana?"
"Ibu nunggu bukaan CPNS lagi yang berikutnya."
"Hah? Itu pun belum tentu ada?"
"Iya Bu. Dari dulu juga gitu."
"..."
***
"Mbak Admin, ini pengumuman CPNS belum ada?"
"Belum Bu."
"Lah katanya Maret?"
"Kata berita kemarin Menpan RB bilang ditunda."
"Sampai kapan?"
"Oktober Bu."
"Enam bulan? Emang biasa ya ditunda kaya gitu?"
"Iya Bu. Dari dulu juga gitu."
"..."
***
"Bu Mutia, ini ada surat dari pusat."
"Saya baca dulu"
"..."
"Alhamdulillah. Lolos CPNS."
"Selamat ya Bu."
"Cuma ini emang selama satu tahun saya cuma nerima 80% gaji pokok?"
"Iya Bu. Setahun pertama CPNS. Nanti PNS abis itu."
"Cuma 2.2 jutaan? Masih di bawah UMR sini? Malah mending honorer ngajar 9 SKS?"
"Memang aturannya begitu. Ibu kan masuknya S2, jadi IIIB. Sekitar segitu."
"Ini gak melanggar undang-undang ketenagakerjaan?"
"Nggak Bu. Ibu kan CPNS. Dosen juga. Beda aturan. Memang begitu Bu."
"..."
***
"Mbak Admin, ini gimana caranya nambah take home pay? Gila aja segini terus"
"Ibu harus punya jabatan fungsional Bu. Asisten Ahli. Biar dapat tunjangan profesi."
"Bisa langsung apply?"
"Harus udah PNS Bu. CPNS belum bisa."
"Jadi harus nunggu setahun dulu?"
"Iya Bu. Memang aturannya begitu. Dari dulu juga begitu."
"..."
***
"Bu Mutia, ini ada surat dari pusat. Selamat Bu udah jadi PNS dosen."
"Alhamdulillah. Jadi saya dapet tambahan 20%, dari tadinya 80% jadi utuh?"
"Iya Bu. Jadi sekitar 2.9 jutaan."
"Gak ada tambahan apa-apa? Bukannya PNS di tempat lain ada Tukin?"
"Gak ada Bu. Itu kan yang pegawai di kementerian sama PTN Satker sama BLU."
"Kok gitu? Bedanya apa?"
"Ibu kan PNS dosen di sini, PTN-BH. Kata Sekjen Dikti di berita kemarin 'Tukin itu untuk pegawai, bukan dosen'"
"Jadi huruf 'P' di status saya PNS itu bukan 'Pegawai'?"
"Kata pemerintah gitu Bu. Memang aturannya begitu. Dari dulu juga gitu."
"..."
***
"Mbak Admin, saya bisa langsung mengajukan jabfung Asisten Ahli tahun ini?"
"Bisa Bu. Ini syaratnya."
"BKD memenuhi 12 SKS per semester selama 2 tahun berturut-turut?"
"Iya Bu."
"Lah, penugasan saya kemarin-kemarin aja pas honorer 9 SKS? Gak memenuhi?"
"Iya Bu. Memang begitu."
"Berarti yang keitung baru yang pas CPNS 12 SKS? Cuma setahun?"
"Iya Bu. Dari dulu juga gitu."
"Terus gimana?"
"Tahun depan Bu. Setelah genap 12 SKS 2 tahun berturut-turut."
"..."
***
"Mbak Admin, ini berkas saya buat Asisten Ahli."
"Baik Bu, saya cek sebentar."
"..."
"Berkasnya lengkap Bu, saya ajukan ya."
"SK Keluarnya kapan?"
"Enam bulan sampai setahun Bu."
"Nunggu lagi? Tetep dengan take home pay yang sama?"
"Iya Bu. Memang gitu. Dari dulu juga gitu."
"..."
***
"Mbak Keuangan, saya mau tanya"
"Gimana Bu?"
"Ini kan saya baru jadi Asisten Ahli. Ada tunjangan jabfung?"
"Ada Bu. 375 ribu."
"Hah? 375 ribu?"
"Iya Bu. Memang aturannya begitu. Sejak 2007."
"Udah mau dua puluh tahun lewat?"
"Iya Bu."
"..."
***
"Prof. Harjo, ada tips lagi gak buat nambah take home pay?"
"Udah Asisten Ahli Bu?"
"Sudah."
"Udah apply sertifikasi belum?"
"Belum."
"Nah cobain. Sekali gaji pokok itu lumayan."
"Baik Pak."
***
"Mbak Admin, saya mau apply sertifikasi."
"Lengkapi berkasnya Bu. Sekarang yang penting tuh Pekerti atau Applied Approach."
"Semacam training sama pelatihan gitu ya?"
"Iya Bu. Sekitar seminggu trainingnya. Bayar 1-3 juta."
"Ada reimburse dari kampus?"
"Gak ada Bu. Bayar sendiri."
"Hah? Kan ini buat kepentingan profesional kan ya?"
"Diitungnya pendidikan untuk pengembangan diri Bu. Bukan bagian profesionalisme."
"Hah?"
"Memang begitu Bu. Dari dulu juga gitu. Bahkan dulu ada TPA sama TOEFL bayar sendiri juga sebelum dihapus."
"..."
***
"Mbak, ini jadwal Pekerti yang deket adanya di luar kota."
"Iya Bu."
"Transport sama nginep saya bayar sendiri?"
"Iya Bu. Memang gitu. Atau kalau enggak nunggu ada di kampus kita."
"Kapan Mbak?"
"Tahun depan."
"..."
***
"Mbak Admin, ini berkas sertifikasi saya."
"Baik Bu. Sudah lengkap. Saya nanti submit waktu udah jadwalnya."
"Udah jadwalnya? Gak bisa tiap waktu?"
"Nggak Bu. Setahun dua kali doang. Yang kemarin udah lewat."
"Terus gimana?"
"Saya submit nanti sesi kedua tahun ini, enam bulan lagi."
"..."
***
"Bu Mutia, ini SK serdosnya sudah keluar."
"Alhamdulillah, akhirnya. Memang selama itu Mbak?"
"Iya Bu. Setahun biasanya."
"Jadi saya langsung terima tunjangan profesi?"
"Biasanya ada delay 1-2 bulan Bu."
"Nunggu lagi?"
"Iya Bu. Memang begitu. Dari dulu juga gitu."
"..."
***
"Gimana Mut Sertifikasinya?"
"Alhamdulillah Prof Harjo, akhirnya THP saya di atas UMR."
"Iya, mesti punya jabfung sama AA dulu, baru gitu."
"Iya Pak, ordenya tahunan."
"Saya dulu juga gitu."
"..."
***
"Mbak Admin, saya mau apply jadi Lektor."
"Udah berapa lama jadi AA Bu?"
"Dua tahun seinget saya."
"Nah, udah bisa berarti. Udah ada publikasi ilmiah Bu?"
"Belum Mbak."
"Mesti ada."
"Hah? Risetnya? Biaya penelitiannya? Mencit? Reagen? Bahan Kimia?"
"Wah, itu saya kurang tahu. Coba tanya senior Bu."
"..."
***
"Prof. Harjo, saya perlu naik jadi Lektor."
"Wah mantab. Bagus Bu."
"Nah tapi perlu paper buat itu."
"Iya Bu. Memang gitu. Saya dulu juga gitu."
"Risetnya? Biaya penelitiannya? Mencit? Reagen? Bahan Kimia? APC jurnalnya?"
"Saya dulu bayar sendiri semua itu Bu."
"Hah? Gak ada alternatif Prof?"
"Coba ke Lembaga Penelitian Kampus cari Hibah pemula."
"..."
***
"Mbak Admin Lembaga Penelitian Kampus, ada hibah buat dosen muda untuk riset pemula? Saya perlu paper."
"Ada Bu. Coba dibaca-baca"
"Ini memang semua syaratnya Lektor? Bahkan buat pemula?"
"Iya Bu. Rata-rata perlu sudah Doktor dan sudah Lektor."
"Jadi untuk jadi Lektor saya butuh dana riset, dan untuk dapat dana riset saya harus jadi Lektor?"
"Iya Bu. Memang begitu. Dari dulu juga gitu."
"..."
***
"Prof. Harjo, saya pinjam ruangan lab basah ya selama setahun ke depan."
"Dapat hibah Mut akhirnya?"
"Nggak ada Prof. Untuk jadi Lektor saya butuh dana riset, dan untuk dapat dana riset saya harus jadi Lektor."
"Terus gimana?"
"Bayar sendiri."
"Semangat Mut. Saya dulu juga gitu."
"..."
***
"Mbak Admin, ini berkas saya buat Lektor."
"Baik Bu, saya cek sebentar."
"..."
"Berkasnya lengkap Bu, saya ajukan ya."
"SK Keluarnya kapan?"
"Enam bulan sampai setahun Bu."
"Nunggu lagi? Tetep dengan take home pay yang sama?"
"Iya Bu. Memang gitu. Dari dulu juga gitu."
"..."
***
"Bu Mutia, ini SK Lektornya sudah keluar."
"Alhamdulillah, akhirnya.
"Selamat ya Bu."
"Memang selama itu Mbak?"
"Iya Bu. Enam bulan sampai setahun biasanya. Memang biasanya begitu."
"..."
***
"Mbak Keuangan, saya mau tanya"
"Gimana Bu?"
"Ini kan saya baru jadi Lektor. Tunjangan jabfungnya nambah?"
"Iya Bu. Pas Asisten Ahli 375 ribu, kalau Lektor 700 ribu."
"Hah? 700 ribu?"
"Iya Bu. Memang aturannya begitu. Sejak 2007."
"Udah mau dua puluh tahun lewat?"
"Iya Bu."
"..."
***
"Mut, elu udah beres Lektor? Kasih tahu caranya dong, gimana riset?"
"Bayar sendiri gue."
"Gila lu, duit dari mana? Tunjangan asisten ahli aja cuma 375 ribu. Gue masih segitu."
"Ada lah duit pinjem sana-sini buat riset. Terus, elu naik lektor juga gak naik banyak, cuma 700 ribu jadinya tuh tunjangan."
"Hah? Gila. Gak ada yang protes?"
"Itu dua dosen kampus sebelah ada yang gugat ke MK. Gara-gara udah dari 2007 gak ganti-ganti. Tau deh putusannya apa."
"..."
@ikhwanuddin Ternyata tidak jauh beda saya di kalangan guru-guru kalau ada honorer yang kritis terkait gaji, sering bilang kami dulu honorer gaji kecil biasa saja sabar, Rizki tidak kemana-mana pasti.
Tuntutan MK 272/PUU-XXIII/2025 itu memang meminta gaji pokok dosen untuk minimum di atas UMR.
Bu Cenuk dan Bu Dinda sudah benar memberikan kesaksian kalau gaji pokok-nya kecil.
Mereka mau terima tunjangan, sertifikasi, warisan orang tua, sumbangan, hibah, wakaf, sedekah, segala macam.
SEMUA TIDAK RELEVAN.
Kan memang gugatannya tentang GAJI POKOK?
Ini lo petisinya:
DOSEN UNIVERSITAS DIPA MAKASSAR, HERENAL DAENG TOTO:
DARI 312 DOSEN ANGGOTA FORUM KOMUNIKASI DOSEN SELURUH INDONESIA
YANG SEDANG MENEMPUH STUDI S3.
76,7% DAPAT PENGHASILAN DI BAWAH UMR, KISARAN 450 RIBU SAMPAI 1,5 JUTA PER BULAN.
SEMENTARA HARUS MEMBAYAR UKT S3, 18 SAMPAI 29 JUTA PER SEMESTER.
***
Konteks: dosen kalau gak punya S3, karirnya stuck di Lektor.
Harus kuliah S3. Tugas Belajar.
Sementara pas kuliah tugas belajar S3, cuma dapet gaji pokok doang. Tunjangan distop.
Tapi gapok di bawah UMR.