@dimarsasongko98 @logos_id setau saya, jadi staf ahli adalah penurunan karir kalau posisi awal kaban atau kadin. dan dia juga tidak mendapatkan fasilitas eselon 2 pada umumnya. jadi sebenernya itu di kotakkan. bisa jadi itu adalah salah satu proses agar hukum berlanjut, cmiiw.
@LambeSahamjja setau saya, staf ahli adalah eselon 2 non job. dan bisa jadi, ketika non job proses untuk pemberhentian jauh lebih mudah dari pada penempati jabatan, cmiiw โ๏ธ
@LambeSahamjja setau saya, staf ahli bukan naik jabatan ketika posisi awal sudah kadin atau kaban. justru malah downgrade, karna staf ahli tidak memiliki staf dan bahkan tidak dapat fasilitas seperti kadin atau kaban pada umumunya, cmiiw.
@DearS_o_n dulu bapak kalau kita lagi makan diluar, akan selalu pesen yg biasa aja, tapi anaknya boleh beli apa aja. sekarang pengen gantian, bapak harus boleh beli apa aja dan yg pasti harus enak, tapi takdir berkata lain, bapak dipanggil ketika anaknya sudah bekerja dengan gaji yg layak:)