Wow, yang kemarin cuma share video Prabowo ditangkap dan diancam hukuman 4 tahun.
Padahal dia nggak bikin videonya sama sekali. Isinya cuma rekaman pidato Pak Prabowo. Dia cuma share, tapi malah ditangkap dan terancam pidana.
Buat teman-teman yang lagi kena kasus serupa (kriminalisasi karena share konten), bisa langsung hubungi SAFEnet @safenetvoice dan LBH di kota kalian.
Helpline SAFEnet: 0817-9323-375 (WhatsApp).
SAFEnet itu organisasi masyarakat sipil yang memperjuangkan hak-hak digital di Asia Tenggara, khususnya kebebasan berekspresi di ruang online.
Ini bisa terjadi ke siapapun termasuk lo juga. Bayangin lagi share berita/video di social media tiba2 lo digrebek.
Dari bahas utas childfree, eh nyasarnya malah ke Isra Mi'raj 😂
Tapi helloooww... hari gini masih ada aja ya yang nggak percaya dan ngerasa peristiwa itu nggak masuk akal? Wkwkwk.
Sini, Minflor kasih tau bareng pakai kacamata Fisika Modern. Jangan pakai Fisika Newton, nanti otaknya ngebul😅
Kalo biaya untuk sekolah 1 dokter spesialis itu 500 juta, maka biaya pelatihan ini bisa untuk menyekolahkan 2.000 dokter spesialis baru
Ternyata ada ya uangnya . . .
Ini tuduhan serius. Padahal Khamenei sendiri punya fatwa soal larangan trhdap nuklir.
Omongan Prabowo ini kaya propaganda yg diciptakan AS ke Libya.
Pak @drpezeshkian , kalo mau dirudal, rudal aja nih orang.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait sisa kuota internet yang hangus. MK menetapkan harus ada kewajiban penyediaan layanan yang menjamin sisa kuota pengguna tetap aktif dan bisa digunakan.
"Mengadili. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan, Kamis (23/7).
Gugatan ini diajukan oleh tiga orang yakni Didi Supandi (driver online), Wahyu Triana Sari (pedagang online), dan Raga Felix (dosen/advokat).
Dalam pertimbangannya, MK menilai ketentuan mengenai sisa kuota itu belum menjamin hak pengguna yang kuota internetnya belum habis. Sehingga dinilai bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.
MK menyebut bahwa kuota internet diperoleh setelah pengguna membayar sejumlah uang. Sehingga kuota internet dimaksud harus diposisikan sebagai benda tidak berwujud yang di dalamnya melekat hak milik.
Atas pertimbangan tersebut, ketentuan dalam Pasal 71 UU Nomor 6 Tahun 2023 kini berbunyi:
Besaran tarif penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan/atau penyelenggaraan jasa telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau jasa telekomunikasi berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dengan kewajiban menyediakan pilihan layanan jasa telekomunikasi yang menjamin sisa kuota milik pengguna jasa telekomunikasi tetap aktif dan dapat digunakan.
📸: Dok. kumparan/Aditia Noviansyah.
Baca selengkapnya dengan klik link di bio. Cari tahu berita update lainnya dengan download aplikasi kumparan di App Store atau Google Play.
📝: newsupdate | update | news | oneliner | R064 | E025
#bicarafaktalewatberita #kumparan
Pada akhirnya Yang Maha Kuasa mengabulkan ucapan-ucapan Ronaldo
Piala Dunia bukan mimpinya, so yeahh dia gabakal sedih kok hanya karna kalah di turnamen 6-7 pertandingan ini.