@AestheticalAnne Ada dasar hukumnya
Larangan ini diatur di:
โขPBI No. 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran, pasal 52 ayat (1): penyedia barang/jasa dilarang membebankan biaya tambahan ke pengguna terkait biaya yang dikenakan penyedia jasa pembayaran (termasuk QRIS). ๏ฟผ
#INFOTRANSJAKARTA | Koridor 9: Pinang Ranti - Pluit mengalami pengalihan rute dikarenakan adanya kendaraan pribadi menabrak separator di sekitar jalur MPR/DPR. Sementara arah Pluit tidak melayani di Halte Petamburan. Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. #JAKI#PerluTahu#Koridor9
Ada, mau pajak apa?
Tanah dan bangunan, ada PBB.
Kendaraan, kena pajak.
Bunga deposito, kupon obligasi, dividen saham, juga kena pajak.
Perusahaan, kena PPh Badan, dll