Instagram Ahmad Dhani
Sama seperti Raffi Ahmad dan Nagita Slavina (benar ya nulisnya?), saya tidak nonton pernikahan anak Ahmad Dhani dan Maia Estianty (dua idola saya di waktu kuliah).
Tapi apa yang ditulis Dhani di Instagram-nya saya baca, dan langsung teringat dengan salinan putusan pengadilan agama Jaksel yang dulu pernah beredar di Twitter (masih bernama itu, belum X).
Saya ulas di sini karena cukup mengernyitkan dahi ketika membaca tulisan Dhani itu.
"Kok, beda dengan yang saya baca dulu?"
Saya urai sejauh bacaan saya, apakah "pengakuan" Dhani ini sesuai dengan fakta hukum 2008 atau tidak?
(Disclaimer: ini putusan tingkat pertama [PA], bukan putusan kasasi MA. Untuk amar di banding atau kasasi, saya belum pegang berkasnya)
1. "Maia ditalak 3"
Talak satu bain sughra, bukan talak tiga. Dan ini bukan Dhani yang menjatuhkan, melainkan putusan pengadilan atas gugatan cerai Maia.
Dhani justru menolak perceraian.
2. "Maia selingkuh dengan pemilik TV swasta, diakui tertulis dan ditandatangani"
Tidak ada di dokumen. Majelis menyatakan tegas (kutipan langsung):
"...tidak ada yang mengarah kepada terjadinya nusyuz Penggugat kepada Tergugat."
3. Narasi "suami selingkuh dengan orang ketiga" disebut drama palsu Maia
Tamara Geraldine bersaksi di bawah sumpah mendengar langsung pengakuan perempuan yang mengaku dinikahi siri Dhani, di rumah Melly Goeslaw, sekitar 2006.
Menurut kesaksian Tamara, Dhani pernah mengirim SMS ke perempuan itu mengakui "memang enak punya dua isteri".
Setelah pengakuan itu, Tamara menerima teror dari Dhani. Majelis tidak memutus sah-tidaknya nikah siri, tapi mencatat isu ini nyata-nyata memicu kehancuran rumah tangga.
4. "Laporan KDRT palsu"
Maia melapor ke Polda Metro Jaya 20 April 2007 (bukti P.22). Tiga saksi di bawah sumpah (ayah, ibu, pembantu Maia) menerangkan: barang Maia dikeluarkan dari rumah, pakaian dikirim ke Surabaya, kamar dibongkar, lemari dijebol, baju dirobek, sepatu dibuang. Banyak hal terjadi saat Maia umrah.
Dhani tidak membantah peristiwanya. Pengakuannya sendiri: itu cara "memberi pelajaran" karena Maia tidak menuruti perintahnya.
Tidak ada temuan majelis bahwa laporan itu palsu.
5. "MA hanya mengabulkan permohonan cerai saja, hak asuh tidak dikabulkan"
Putusan PA Jaksel mengabulkan: cerai (talak satu bain sughra), hak asuh tiga anak ke Maia sampai dewasa, Dhani wajib serahkan anak, nafkah anak Rp 7.500.000 per anak per bulan, sita marital atas tujuh aset sah, harta bersama dibagi dua.
NB: HAK ASUH
Oiya, ini tidak ada di Instragam, tapi ada di PA (bahkan saya juga kaget karena dulu gak baca sampai sana): Maia dituduh memakai narkoba oleh saksi-saksi yang dihadirkan Dhani.
Awalnya Maia menggugat agar tiga anaknya (Al, El, dan Dul) ditetapkan dalam asuhannya. Dhani menolak keras dan menghadirkan sembilan saksi yang menggambarkan Maia tidak layak mengasuh.
Salah satunya: Maia adalah pemakai narkoba.
Beberapa saksi yang dihadirkan Dhani bahkan mengaku ikut memakai narkoba bersama Maia.
Kemudian, Maia mengajukan hasil tes lab dari RS Azra Bogor dan RS Marzoeki Mahdi Bogor, dan keduanya membuktikan bahwa Maia negatif narkoba.
Majelis menerima bukti ini.
Maia juga dituduh mengabaikan anak. Namun Maia mengajukan 14 rapor sekolah anak (2006-2008) yang ditandatangani sendiri sebagai bukti keterlibatan.
Plus, ijazah S1 FISIP UI sebagai bukti kapasitas mendidik.
Amar putusan: hak asuh tiga anak ke Maia sampai dewasa. Dan Dhani dihukum menyerahkan anak, dan wajib memberi nafkah anak Rp 7.500.000 per anak per bulan.
Saya akan lampirkan berkasnya di reply, silakan baca sendiri. Dan sila koreksi jika ada kekeliruan.
When Makanan sisa MBG yang tak dikonsumsi dikemas ulang dalam bungkus kertas coklat oleh siswa dan dilanjutkan dengan giat pengabdian masyarakat untuk diberikan kepada yang lebih membutuhkan.
Nih BGN dibantu agar MBG tepat sasaran.
ยฉpanjerraino in threads
Coba pikirkan secara logika, gmna caranya hidup dengan gaji 12ribu/bulan.
Sebesar apa yaaa perjuangan si bapak buat ngajar, sedangkan yang dia dapat ga lebih dari 1 porsi makanan dalam "SATU BULAN"
BRIMOB DIDUGA PEMBUNUH
Korban diketahui bernama Arianto Tawakal (14), siswa Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTSN) 1 Maluku Tenggara.
Saat kejadian, korban tengah berboncengan sepeda motor bersama kakaknya, Nasri Karim (15), siswa kelas X MAN Maluku Tenggara.
โSudah tiga hari belum jualan, gara-gara kejadian hari Sabtu ya begini, takutnya saya dikeroyokin pas ke Kemayoran,โ ucap Suderajat di rumahnya wilayah Depok, Selasa (27/1/2026).
Baca selengkapnya: https://t.co/UMtflCCpEj
~RK #esgabus#spons#jualan
@NenkMonica Tanah wakaf juga diambil? Nauzubillah. Setan kalian.
Semoga seluruh tangan yg secara sadar dan sengaja terlibat atas perampasan tanah wakaf bahkan dgn mengubah peraturan sesuai nafsunya, semoga Tuhan memberikan keadilan-Nya di dunia dan akhirat, seadil-adilnya, sekeras-kerasnya.
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf secara tegas melarang pengalihan atau perubahan peruntukan tanah wakaf.
Hal ini diatur dalam Pasal 40, yang menyatakan bahwa harta benda wakaf dilarang dialihkan peruntukannya.
Wakaf yang telah diikrarkan juga tidak dapat dibatalkan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3.
Perubahan peruntukan hanya dimungkinkan secara terbatas untuk kepentingan umum, dengan izin tertulis Menteri Agama atas pertimbangan Badan Wakaf Indonesia, sebagaimana diatur dalam Pasal 41.
Setiap pengalihan atau penggunaan tanah wakaf yang tidak sesuai peruntukannya merupakan perbuatan melawan hukum dan dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 67.
๐ง๐ข๐๐ข๐ก๐ ๐ฉ๐๐ฅ๐๐๐๐๐ก: ๐ฆ๐จ๐๐ ๐ ๐ฆ๐๐ฌ๐ ๐๐จ๐๐๐ก ๐๐ฅ๐๐ ๐๐ก๐๐, ๐๐๐ ๐๐๐ก๐ฌ๐ ๐ ๐๐๐๐ก๐๐จ๐ก๐๐ ๐ฆ๐๐ฌ๐! ๐ญ
โKepada seluruh masyarakat Indonesia, para petinggi hukum, Bapak Kapolri, dan orang-orang baik di luar sana...
โNama saya Arsita Minaya. Hari ini saya memberanikan diri menulis ini dengan air mata yang tidak kunjung berhenti. Saya memohon bantuan Anda semua untuk menyelamatkan suami saya, Hogi Minaya, yang kini terancam dipenjara 6 tahun hanya karena dia mencoba menyelamatkan nyawa saya.
โKejadian itu masih membekas di ingatan saya. Saat kami sedang mengantar pesanan, saya dijambret oleh dua orang yang membawa pisau cutter. Tali tas saya diputus paksa. Saat itu, saya hanya bisa berteriak ketakutan.
โSuami saya, yang melihat istrinya dalam bahaya, secara refleks mencoba menghentikan pelaku. Dia tidak punya niat membunuh, dia hanya ingin mengambil kembali barang yang dirampas. Namun, pelaku yang panik memacu motornya dengan sangat kencang, menabrak tembok, dan meninggal dunia.
โSekarang, dunia kami hancur.
Pelaku jambretnya bebas dari hukum karena meninggal, tapi suami sayaโkorban yang membela sayaโjustru dijadikan TERSANGKA. Kakinya dipasangi gelang GPS seolah-olah dia penjahat besar yang mau melarikan diri. Padahal kami hanya pedagang jajanan pasar yang jujur.
โLogika mana yang dipakai?
Apakah seorang suami harus diam saja saat istrinya ditodong pisau di depan matanya?. Apakah membela diri dan keluarga sekarang dianggap sebagai kejahatan di negeri ini?.
โSAYA MEMOHON DENGAN SANGAT:
Bantu saya VIRALKAN tulisan ini. Saya butuh perhatian dari Bapak Presiden, Bapak Kapolri, Bapak Mahfud MD, Bang Hotman Paris, dan siapa pun yang punya kekuatan untuk menegakkan keadilan yang sesungguhnya
โJangan biarkan suami saya membusuk di penjara karena melakukan tugasnya sebagai pelindung keluarga. Saya hanya ingin keadilan, bukan hukum yang berat sebelah.
โTolong share postingan ini... satu share dari Anda sangat berarti untuk kebebasan suami saya.