@TxtdariHI UU No 24 Th 2009 ttg Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu
Bagian Ketiga
Larangan
Pasal 57
Setiap orang dilarang:
mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara;"
@ganjarpranowo Itu Garuda Pancasila sebagai lambang negara kenapa bulu sayap cuma 16 lembar, bulu ekor 7 lembar, gambar dalam perisai rantai gak ada, padi kapas & wit ringinne gak genah, dab..? #BertanyaDenganLembutLoh.. @ganjarpranowo
BARESKRIM harus bisa merekonstruksi bagaimana lembar pengesahan skripsi jokowi ini (yang dijepret ROY SURYO saat pertemuan 15 april 2025) diproduksi dengan teknologi tahun 1985.