@voel01@PartaiSocmed@bankbsi_id Iya paham kok, memang engga bisa langsung jadi saat itu juga, alurnya panjang. Ga usah ribet, lapor perdata BSI nya kalau perlu pidana
@NoreyAsia@PartaiSocmed@bankbsi_id Mau kok mba, saya bicara karena pernah hilang surat berharga. Nanti di BAP sama pak polisinya, dan alhamdulillah polisinya baik ga minta uang sepeserpun. Saya tanya juga bayar engga pak dan pak polisi bilang engga, gratis
@bungr_herman18@vartcxh@PartaiSocmed@bankbsi_id "Slow Respon" itu karena pihak sana tidak transparan ke nasabah terkait progress di internal seperti apa. Di internal pasti mereka mencoba mencari sertifikat tersebut dan jika memang tidak ketemu pasti mereka akan melapor ke polisi. SOP dan SLA nya pasti ada.
@PartaiSocmed@bankbsi_id Share aja tum, peraturan jika sertifikat hilang seperti apa mekanismenya. Laporin BSI ke polisi aja kalau pengen dipanjangin, ga usah ribet. Kecuali polisi abai, ayo ramein kaya biasa
@PartaiSocmed@bankbsi_id Ya betul kan? Goals nya kan sertifikat dicetak ulang betul? Jika memang ada biaya yang dikeluarkan bisa dimintakan pertanggungjawaban pihak bank. Nasabah punya surat yang lengkap untuk menuntut bank. Ga usah ribet, tau alur yang tepat ngapain ribet
@lubis_fauza@t370no@PartaiSocmed@bankbsi_id Berarti bukan hilang sertifikat, tapi hilang hak tanah nya. Kalau sudah berubah nama karena mavia tanah ya lain konteks nya. Karena kalau sertifikat hilang masih bisa di urus dan nanti akan di cetak ulang
@myr_bdg@PartaiSocmed@bankbsi_id Betul. Concern saya, seakan² sertifikat tidak bisa terbit kembali karena hilang, seakan² hak rumah / tanah nya ikut hilang juga, padahal tidak seperti itu
@t370no@PartaiSocmed@bankbsi_id Situ pernah? BPN udah ada datanya, nanti hitung ulang tanah luas dan lebarnya. Biaya survey bisa di mintakan tanggungjawab ke pihak bank
@ETriatmodjo@PartaiSocmed@bankbsi_id Maksudnya polisinya minta duit supaya keluar surat kehilangan? Jangan abu² statementnya. Polres mana yang mempersulit?