Woy, biadab @Kemdikdasmen!
Kenapa hal-hal kotor kayak gini pelaksanaannya atas perintah dinas di bawah naungan kalian?? Kalau cita-cita mencerdaskan anak bangsa gak bisa kalian wujudin at least jangan ngerusak masa kecil mereka dengan cara-cara bodoh kayak gini, bangsat!🫵🏻
Tugas rakyat itu “mengawasi” bukan “memuji”
pejabat dan government kerja bagus itu ya bare mininum lah. Kalian digaji dari pajak yg disetor warga kok.
Mager banget baca narasi d tiktok yg anggep pihak yg kritik pemerintah itu = musuh.
Astaga.
Baru beres nonton video ini di yt.
Dan saya tersadarkan kalo menjamurnya org yg jualan seblak, cilok, gorengan dan pedagang olahan tepung lainnya di jalanan bukanlah tanda kebangkitan ekonomi rakyat, tpi sinyal keputusasaan (necessity entrepreneurship) untuk menutupi status pengangguran.
Setidaknya ada 6 poin yg saya dapati :
• Jebakan low barrier to entry: Bisnis olahan tepung dipilih cuma krn modalnya murah dan gk butuh keahlian khusus.
Dampaknya, terjadi ledakan keseragaman yg memicu kanibalisme ekonomi (sesama pedagang kecil saling mematikan di radius beberapa meter saja)
• Romantisasi penderitaan oleh negara: Narasi "UMKM Pahlawan Ekonomi" dikritik sebagai alat politik agar negara bisa lepas tangan dari kewajiban menyediakan lapangan kerja formal dan jaring pengaman sosial.
• Paradoks data pengangguran: Angka pengangguran resmi terlihat turun, tpi pekerja sektor informal melonjak smpe 60%. Ini adalah fenomena pengangguran terselubung, tercatat bekerja, tapi pendapatan minim dan gk menentu.
• Perang Harga vs Hancurnya Daya Beli: Di tengah inflasi dan turunnya kasta kelas menengah, merek bukan lagi faktor penting. Pedagang terpaksa memotong margin keuntungan demi mempertahankan konsumen yg sensitif harga.
• Ironi "Negara Tepung" yg 100% Impor: Indonesia menopang jutaan pedagang kecil dari komoditas yg gak bisa tumbuh di tanah sendiri. Ketergantungan impor gandum yg mutlak membuat nasib pedagang cilok di jalanan sangat rentan terhadap konflik geopolitik dunia dan kurs Dolar.
• Model bisnis ini udah di titik jenuh. Para pedagang seperti berjalan di tempat, bekerja keras 12 jam sehari menghirup asap jalanan, tetapi posisi finansialnya gk bergeser maju sama sekali.
Source : https://t.co/YnzpIZpO3L
Ini gimana konsepnya dah ?
Tempat wudhu wanita berada tepat di depan mushola pria, mana tempat wudhunya terbuka lagi 🤔
- di Pantai Ancol @ancoltmnimpian
Untuk memahami dampak penurunan bunga PNM Mekaar, pertama-tama perlu dipahami bahwa ini bukan bank digital atau bank komersial biasa yang bisa langsung memangkas bunga lewat efisiensi teknologi.
Model bisnis PMN Mekaar memang dirancang mahal sejak awal karena mengandalkan pendampingan langsung ke nasabah ultra mikro.
Pada kondisi saat ini, dengan bunga sekitar 24%, struktur keuangannya kira-kira seperti ini:
Pendapatan:
>>>Bunga kredit: 24% × Rp50 triliun = sekitar Rp12 triliun per tahun
Pengeluaran:
>> Cost of fund sekitar 6% = Rp3 triliun
>> Pendapatan bunga bersih (NII) tersisa Rp9 triliun
Dari Rp9 triliun tersebut, sebagian besar habis untuk:
>> Gaji lebih dari 40 ribu account officer
>> Operasional lapangan dan pertemuan mingguan
>> Ribuan kantor cabang hingga daerah terpencil
>> Pendampingan usaha nasabah
Total biaya operasional diperkirakan sekitar Rp7,5 triliun per tahun atau setara 15% dari total portofolio kredit.
Ditambah provisi kredit bermasalah sekitar Rp0,5 triliun, laba sebelum pajak PNM hanya sekitar Rp1 triliun per tahun. Jadi sebenarnya margin keuntungannya sudah sangat tipis sejak awal.
Mengapa biaya operasionalnya besar? Karena model Mekaar adalah high-touch lending. Petugas lapangan mendatangi kelompok nasabah setiap minggu secara langsung. Justru model inilah yang membuat NPL tetap sangat rendah, di bawah 1%.
Masalah muncul ketika bunga diturunkan menjadi 8%.
Jika portofolio naik menjadi Rp55 triliun karena nasabah bertambah, maka:
>>Pendapatan bunga turun menjadi sekitar Rp4,4 triliun
>> Cost of fund tetap sekitar Rp3,3 triliun
>> NII yang tersisa hanya sekitar Rp1,1 triliun
Padahal biaya operasional diperkirakan naik menjadi Rp8,3 triliun karena jumlah nasabah bertambah.
Akibatnya, PNM berpotensi mengalami kerugian sekitar Rp7,8 triliun per tahun jika tidak ada subsidi pemerintah.
Masalah utamanya ada pada spread. Dengan bunga 8% dan cost of fund 6%, spread yang tersisa hanya 2%.
Spread setipis ini mungkin masih cukup untuk bank digital yang operasionalnya berbasis aplikasi. Tetapi PNM Mekaar membutuhkan:
>>Puluhan ribu account officer
>> Pertemuan mingguan door-to-door
>>Kantor cabang hingga daerah 3T
>> Pendampingan usaha langsung
Karena itu, PNM sebenarnya membutuhkan spread sekitar 15–16% hanya untuk mencapai titik impas operasional.
Artinya, tanpa subsidi negara, bunga PNM secara realistis harus tetap berada di kisaran 22% agar model bisnisnya tetap berjalan mandiri.
Namun di luar hitungan keuangan, ada beberapa faktor risiko yang juga perlu diperhatikan.
Pertama, risiko tekanan ke fiskal negara. Jika bunga dipaksa turun ke 8%, maka negara harus menyediakan subsidi sekitar Rp7–9 triliun per tahun agar PNM tidak merugi besar. Beban ini pada akhirnya masuk ke APBN.
Kedua, risiko terhadap laba Bank Rakyat Indonesia Group. Karena PNM berada dalam ekosistem BRI, kerugian PNM berpotensi menekan laba konsolidasi BRI. Jika kerugian tidak ditutup subsidi penuh, laba BRI bisa turun beberapa triliun rupiah dan berpengaruh ke dividen negara.
Ketiga, risiko crowding out terhadap KUR. Jika subsidi dialihkan dari program KUR ke Mekaar, maka pelaku UMKM di segmen lain bisa mendapat kuota lebih kecil atau bunga lebih tinggi.
Keempat, risiko moral hazard kelembagaan. Jika seluruh kerugian selalu ditutup negara, tekanan untuk efisiensi operasional bisa melemah. Karena itu, subsidi idealnya tetap disertai target kinerja dan reformasi operasional.
Meski begitu, risiko kredit nasabah sendiri sebenarnya relatif terkendali. Nasabah Mekaar umumnya meminjam bukan karena mengejar bunga murah, tetapi karena sebelumnya tidak punya akses pembiayaan formal. Sistem tanggung renteng dan pendampingan mingguan juga membuat disiplin pembayaran tetap kuat.
Jadi inti persoalannya bukan pada risiko gagal bayar nasabah, melainkan pada apakah negara siap menanggung biaya besar dari model pembiayaan ultra mikro yang memang mahal secara operasional.
Sidang pengadilan kok jadi pertunjukkan kebodohan dan kebejatan, apa sdh tdk ada lagi hati nurani?
Persidangan apa ini? Kok wdilakukan oleh orang2 yg tdk kompeten.
https://t.co/nuzqVAqTry
Arikel saya di Kompas, “Rupiah, Risiko dan ingatan 1998”, 4 Mei 2026.
Tentang nilai tukar rupiah. Akankah kita kembali ke 1998? Apa yang harus dilakukan?
https://t.co/j6XSAe3pHy
Semalem iseng ngecek kurs rupiah terhadap beberapa mata uang: Amerika, Australia, Singapura, Malaysia, dan Thailand dalam 1 & 5 tahun terakhir.
Ternyata pelemahan rupiah udah segini 🫠😵💫
Pengalaman RUPS AUTO
17 April 2026
Acara jam 10.00-11.00 WIB
Panitia cukup oke, dr pagi sudah standby, jd lancar.
Sepertinya banyak yg cuma ambil souvenir, jd pas rapat ruangan cuma terisi sekitar 1/3
Souvenir:
- Lab Pen 3 in 1: gula darah, kolesterol, asam urat
- Nasi kotak
🚨RESMI!
Kemenkes mengeluarkan aturan "Pencantuman Label Gizi dan Pesan Kesehatan pada Pangan Olahan Siap Saji"
Berdasarkan Kepmenkes No. 01.07/Menkese/301/2026
Detailnya:
a. level A berupa kombinasi huruf A dengan warna hijau tua;
b. level B berupa kombinasi huruf B dengan warna hijau muda;
c. level C berupa kombinasi huruf C dengan warna kuning;
atau
d. level D berupa kombinasi huruf D dengan warna merah.
Keterangan:
1. Level A merupakan kandungan gula, garam, dan lemak yang lebih rendah dibandingkan level B, level B merupakan kandungan gula,
garam, dan lemak yang lebih rendah dari pada level C, dan level C
merupakan kandungan gula, garam, dan lemak lebih rendah dibanding
level D.
2. Level A tidak boleh menggunakan bahan tambahan pangan pemanis
(bahan tambahan pangan pemanis alami dan/atau bahan tambahan pangan pemanis buatan), baik melalui penambahan langsung dan/atau ikutan (carry over).
3. Level B hanya dapat menggunakan bahan tambahan pangan pemanis
alami.
4. Level C dan Level D dapat menggunakan bahan tambahan pangan
pemanis (bahan tambahan pangan pemanis alami dan/atau bahan tambahan pangan pemanis buatan).
Contoh pencantuman label ada di foto 3.
Pemberlakuan secara WAJIB akan diterapkan 2 tahun dari Kepmenkes ini diterbitkan.
Alhamdulillah lah ya paling tidak ada progress untuk lindungi masyarakat dari bahaya konsumsi Gula Garam Lemak berlebih.