Kejengkelan rakyat selama 10 tahun sudah tidak terbendung.
Akumulasi kemarahan atas dua sebab utama,
dan Pemerintah harus segera ambil sikap:
ADILI JOKOWI!
MAKZULKAN GIBRAN!
Jika dua hal tersebut tidak segera dilakukan, entah apa yang terjadi selanjutnya dengan bangsa ini!
@NovalAssegaf Kebohongan melahirkan kebohongan baru..
Bukankah polisi ahli rekayasa, karena berbagai Data mreka yg punya?
Apakah Polisi sedang nyebokin jokowi?
@msaid_didu Pak JK dulu menjadi wapres SBY, menyusun dn memediasi perdamaian Aceh,
Terus sekarang dapetnya kaya gitu.., rakyat Indonesia masih banyak yg belum memiliki otak yg baik..
@herculep638@CharlioMoerdadi LHI dipenjara tanpa bukti yg meyakinkan dn tanpa kerugian negara, Elisabeth tdk mengaku menyuap LHI, fatonah menghabiskan uang utk kepentingan pribadi, tp LHI ttp dipenjara.
Kalo jokowi ini sudah jelas, ada yg mengakui dn ada bukti transfer, masa tdk ditahan..
@JimlyAs@syeifm 9. Jika kasus kriminal tidak diselesaikan brlarut2 misal pencurian sudah setahun mandek, maka harus ada punishment bagi pimpinan dn jajaranya termasuk pemecatan.
10. Stop tilang cukup teguran, pecat polisi yg mencari seseran uang, dr pelapor, dr preman, Tukang parkir dsb.
@msaid_didu@tonichan157 Kurang tepat juga Pak peehitungan nya, ingat 30%an minyak mentah produksi dalam negeri jd cukuplah utk kompesasi biaya olah.
Sehingga 1 barel import (162x16500/152 lt BBM) = 6730 rp/lt, itu termasuk avtur pertamax.
Polres Manggarai telah menetapkan enam orang sebagai tersangka pnganiaya4n terhadap seorang warga berinisial KAS (23), asal Kelurahan Pitak, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Empat tersangka ini merupakan anggota polisi aktif, sementara dua lainnya adalah pegawai harian lepas (PHL) di lingkungan Polres Manggarai.
Wakapolres Manggarai, Kompol Mei Charles Sitepu, menyampaikan penetapan tersangka ini Senin malam (8/9/2025). Konferensi pers ini diidampingi Kasat Reskrim AKP Donatus Sare.
Charles menjelaskan kasus ini bermula dari laporan resmi keluarga korban dan ditindak lanjuti Satreskrim Polres Manggarai. Kasus ini terjadi pada Minggu dini hari (7/9/2025) sekitar pukul 03.30 WITA. Kemudian Polres Manggarai menindak lanjuti lalu melakukan penyelidikan hingga dinaikkan ke tahap penyidikan setelah gelar perkara.
"Kasus ini layak dinaikkan ke tahap penyidikan. Enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di ruang tahanan Polres Manggarai,” tegasnya.
Ia menyebut anggota Polri aktif dari Polres Manggarai berinisial AES, MN, B, dan MK. Sementara dua PHL adalah PHC dan FM.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 170 ayat (2) ke 2 Jo 351 ayat (2) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pnganiaya4n yang mengakibatkan lvka berat, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
Ia menegaskan penyidikan dilakukan secara transparan, profesional, tidak ada diskriminasi, intimidasi, atau upaya menutup-nutupi.
4 anggota polisi yang terlibat juga akan menghadapi sidang kode etik profesi Polri dan jka terbukti melakukan pelanggaran berat, mereka terancam diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH). Mereka juga menjalani proses pidana umum.
Kapolres Manggarai, AKBP Hendri Syaputra, juga telah menemui keluarga korban untuk menyampaikan permohonan maaf secara langsung. Selain itu, Dokkes Polres Manggarai terus memantau kondisi kesehatan korban yang kini masih menjalani perawatan di RSUD Ruten
[sc: memik mboi]
Artikel: IDN Times