Sudah mengirim somasi ke nomor yang mengancam, saya lampirkan juga somasinya secara terbuka melalui twit ini, agar bisa dijadikan periksa oleh pihak terkait.
Silahkan bagi warganet yg mau menggunakan substansi somasinya bila mengalami situasi serupa. Bisa dikirim secara pribadi.
Korupsi di Indonesia sering kali baru diproses hukum ketika, menurut persepsi banyak orang:
1. Pelakunya terlalu serakah sehingga kehilangan dukungan dari kanan dan kiri.
2. Terjadi konflik antaraparat penegak hukum, sehingga mereka saling membuka dugaan pelanggaran masing-masing.
3. Kasusnya viral di media sosial, misalnya karena gaya hidup mewah istri, anak, atau keluarganya yang memancing kemarahan publik.
4. Pelakunya berada di kubu lawan politik atau kehilangan perlindungan politik.
5. Atau sekadar sedang apes.
Kalau persepsi seperti ini terus hidup di masyarakat, persoalannya bukan hanya soal korupsi. Yang ikut terkikis adalah kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Idealnya, seseorang diproses karena bukti dan hukum, bukan karena sedang dibenci, sedang viral, sedang konflik, atau sedang kehilangan teman.
Dosen yg sinis & julid dg JR ke MK soal gaji pokok karena mungkin nyaman dengan posisi sekarang, ntar baru kerasa kalo udah pensiun hidup sehari-hari dari gapok yang gak 100% itu, seluruh tunjangan hilang, proyek ga ada, insentif lenyap, undangan narsum musnah, & sakit-sakitan.
30 tahun jadi dosen. Membaca, belajar, mengajar, meneliti, menulis, diskusi, berdebat, dll. Seakan tak ada gunanya.
Diabaikan begitu saja hanya karena APH punya 'senjata' bernama "kewenangan". Berat nih hisabnya.
Apakah teman2 setuju ada RDPU oleh Komisi III terkait kasus2 hukum belakangan ini?
Terlepas dari itu semua, seharusnya Komisi III juga melakukan program jangka panjang dgn memperbaiki SDM penegakan hukum, tidak hanya bahas kasus per kasus, namun perbaiki secara menyeluruh..
Tidak dilakukannya penegakan hukum terhadap perbuatan penyiraman air keras tersebut menunjukan kondisi kamtibmas saat ini.
U/ itu penegakan hukum thdp kasus tersebut menjadi penting u/ dilakukan.. digali sedalam2nya.
Jangan permisif dan abai terhadap aksi2 kekerasan sprti itu
Izin, sam. Buat temen2 yang mau baca KUHP dan UU Penyesuaian dalam satu naskah terkonsolidasi (beserta penjelasan), bisa pake link di bawah ini. Klik bagian KUHP 2023.
https://t.co/cjgpiBrlV9
Web ini dibangun dan (masih) dikembangkan oleh Bang Arsil, Peneliti Senior LeIP.
Teman2, saya adalah salah satu orang yg terlibat dalam pembahasan KUHP pada di Komisi III DPR periode lalu. Saya bersedia menjawab/menjelaskan segala pertanyaan terkait pasal2 yg dianggap kontroversial terkait bagaimana penerapannya agar tdk terjadi spt yg dikhawatirkan.
Beberapa hari lalu saya melihat postingan IG @studisejarah ada foto Bung Karno sedang menari dengan seorang perempuan di Istana Cipanas tahun 1963 Saya perhatikan fotonya baik-baik, ada wajah yang raut mukanya saya kenal. Siapakah penari itu?
Sudah tahu kalau UU BUMN berubah lagi? Ya. Setelah awal tahun ini penuh kehebohan amandemen UU BUMN, undang-undang tersebut kembali diubah berdasarkan UU No. 16/2025.
Berikut ulasan kami di UMBRA:
https://t.co/oE9duXXHaE
Cc: @PramOctavy
Menyuarakan kasus seperti Munir atau Marsinah itu bukan "mengungkit masa lalu". Tapi memastikan hukum dan keadilan ditegakkan, agar di negara ini nyawa manusia gak jadi mainan.
Saya tidak setuju tersangka dipamerkan seperti ini.
Tersangka itu masih dalam proses peradilan dan masih harus dianggap tdk bersalah sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Jika tersangka hanya diam saja dan tdk ikut bicara, buat apa dipamerkan seperti itu?