Apakah masih belum bisa melihat dng jelas pak Presiden Prabowo…?
Anda terus “ditikam” berkali-kali dari belakang, padahal saat itu Alumni 212 diam, FPI dan HTI telah dibubarkan, lalu masihkah bapak muter2 cari dalang yg ingin menjatuhkan Bapak ?
Gak ada asing, yg ada PKI pak!.
Jobs is really hard to find nowadays, it naturally leads to more unemployment. People still need to survive and for some, the last resort becomes crime, stay safe.
Pola dan alur ceritanya bisa dipastikan akan sperti ini;
1. Tuan/Nyonya X punya tanah di lokasi tsb,
2. Developer Y membeli dari seseorang yg merupakan bagian dari X (kuasa/anak/saudara),>>>bisa diduga tanah masih berupa girik/pethok/letter C,
3. Developer ajukan sertifikasi ke bpn,
4. Developer Y mulai bangun dan jual perumahan di lokasi tsb
5. Warga beli rumah di tanah tsb dari Developer
6. Warga dpt SHM/SHGB tanah atas transaksi dengan developer
7. Tuan/Nyonya X atau ahli warisnya memperkarakan lokasi itu (ada putusan pengadilan th 1996),
8. Putusan MA PK thn 2023 memenangkan Tuan/Nyonya/ahli waris X
# yang janggal adalah developer spertinya menutupi gugatan tuan/nyonya X atau ahli warisnya terbukti th 1996 sudah ada putusan pengadilan dan akhirnya kalah developer tsb.
# pihak Bank juga brani mendanai KPR tanah yg sengketa sejak tahun 90an, ada kelemahan kontrol dr bank mitigasi resiko.