Sepertinya sulit untuk mengatakan dokumen ini bukan resmi dari pemerintah.
Kalo klen cek lampirannya, pakai kop dan cap resmi Kemendagri, ada jg cap ditjen Haki, Kemensetneg, Kemendikdasmen lengkap ttd dan nama pejabat.
Layak ditunggu gimana cara Bakom RI nyebokin blunder ini
We’ve been crunching the data in Pokécology, and it seems that some VERY important numbers don’t quite add up.
According to the book, ‘for every 2 rotations a large Electrode makes, a small Spheal must make about 5’.
However,
Pak @NasbiHasan
logika Anda keliru sejak premisnya.
Warga boleh mengkritik, mencela, bahkan mengata-ngatai pemerintah karena warga memiliki hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat, sesuai Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F UUD 1945 yang menjamin kebebasan warga untuk menyampaikan pendapat.
Sementara UU Administrasi Pemerintahan mewajibkan pejabat bertindak berdasarkan legalitas, kepentingan umum, ketidakberpihakan, dan larangan menyalahgunakan kewenangan.
Artinya, Pemerintah tidak memperoleh “hak membalas” hanya karena merasa tersinggung atau karena baper.
Anda sedang menyamakan pemerintah dengan akun media sosial yang bisa saling sindir dan saling balas.
Padahal pemerintah membawa jabatan, anggaran, serta kewenangan negara yang seluruhnya berdiri di atas mandat rakyat dan dibiayai oleh pajak rakyat.
Dan terakhir, Anda bekerja sebagai pejabat publik, bukan lagi sebagai buzzer.
Jadi tolong gunakan otak dan nalar Anda dengan benar, karena setiap gaji, dan fasilitas yang Anda nikmati berasal dari uang yang kami bayarkan melalui pajak.
Terima kasih.