2 TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, Hukuman Penjara Dikurangi 6 Bulan
Klik link untuk baca: https://t.co/z92MjCDbqa
Dua anggota TNI yang menjadi eksekutor penyiraman air keras terhadap koordinator KontraS, Andrie Yunus, batal dipecat dari dinas militer setelah mengajukan banding ke Pengadilan Militer Tinggi (Dilmilti) Jakarta.
Keduanya adalah Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Wiidhi Cahyono. Hal tersebut tercantum dalam amar putusan banding Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026 yang dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer.
“Mengubah Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor 70-K/PM II-08/AL/IV/2026 tanggal 10 Juni 2026, terhadap Terdakwa-1 dan Terdakwa-2 sekedar pemidanaannya,” ujar majelis hakim dalam amar putusan, dikutip Jumat (4/9/2026).
Dalam putusan banding tersebut, hukuman penjara Edi dan Budhi juga dikurangi. Edi yang sebelumnya divonis tiga tahun penjara dikurangi menjadi dua tahun enam bulan.
“Terdakwa 1, pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan. Menetapkan selama waktu Terdakwa 1 berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ujar Hakim.
Sementara itu, hukuman Budhi yang sebelumnya 2 tahun 6 bulan penjara dikurangi menjadi dua tahun.
Adapun dua terdakwa lainnya, yakni Kapten Nandala Dwi Prasetya dan Lettu Sami Lakka, tidak mengalami perubahan hukuman. Nandala tetap divonis dua tahun penjara, sedangkan Sami tetap dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara.
Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis 1,5-3 tahun penjara terhadap empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus.
Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdia memvonis keempatnya telah menganiaya Andrie dengan didahului perencanaan, Rabu (10/6/2026).
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan lebih subsidier, turut serta melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan rencana terlebih dahulu," putus Fredy di muka persidangan, Rabu.
Dalam putusannya, Fredy menetapkan dua orang divonis pecat dari kesatuan. Mereka adalah Terdakwa Edi dan Budhi.
"Terdakwa Budhi Hariyanto pidana pokok penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, menetapkan selama waktu terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana tambahan, dipecat dari dinas militer," jelas Fredy.
Sementara itu, Nandala Dwi Prasetya divonis dua tahun penjara. Adapun Sami Lakka dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara. Masa penahanan yang telah dijalani keduanya juga dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Dalam persidangan sebelumnya, terungkap bahwa para terdakwa menganggap tindakan Andrie Yunus yang mengganggu jalannya rapat pembahasan RUU TNI di Hotel Fairmont pada 16 Maret 2026 sebagai bentuk pelecehan terhadap institusi TNI.
Rencana aksi penyiraman kemudian dimulai saat Edi Sudarko bertemu Budhi Hariyanto di Masjid Al Ikhlas BAIS TNI pada Senin (9/3/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
Edi awalnya berniat memukul Andrie Yunus sebagai bentuk pelajaran karena menganggap korban telah menghina institusi TNI. Namun, Budhi berkata "jangan dipukuli tapi disiram saja dengan cairan pembersih karat".
Usulan tersebut kemudian disepakati. Edi bersedia menjadi eksekutor penyiraman, sementara Budhi dan Nandala Dwi turut terlibat dalam perencanaan aksi.
"Saat itu Edi mencari informasi melalui google terkait kegiatan Andrie Yunus, dengan hasil Andrie Yunus memiliki kegiatan acara rutin yaitu acara Kamisan di Monas," lanjut Iswadi.
Nandala Dwi kemudian membagi tugas. Edi dan Budhi bertugas mencari korban di Kantor KontraS, sedangkan Nandala dan Sami menuju kantor YLBHI.
~PD #articleonfeed
Seperti aku bilang.
Aku hanya sekali ikut upacara Agustusan di Jakarta.
Kenapa?
Karena saat aku pulang keluar istana aku melihat seorang anggota legiun veteran makan nasi bungkus di trotoar..
Ada fotonya. Aku masih simpan. Saat itu aku merasa tak pantas upacara di istana.
Aslinya, foto ini adalah milik anggota kami, M Agung Izulhaq, yang berasal dari Kota Palembang.
Saat itu di tahun 2022, ia pergi ke Kota Prabumulih yang jaraknya sekitar 100 kilometer dari rumahnya ke spot Fly Over Tanjung Rambang dengan cara mengendarai sepeda motor selama ±2 jam dari Palembang ke Prabumulih, juga pulangnya. Total ia menempuh perjalanan 4 jam.
4 tahun kemudian, foto yang diambil dengan jerih payah itu digunakan oleh perseroan dengan menghilangkan tanda air/pencantuman kredit pada foto aslinya.
Ditambah lagi, postingan ini juga memberitakan tentang angkutan batu bara, yang tata kelolanya masih perlu diperbaiki agar tidak berdampak besar pada aktivitas masyarakat Sumsel-Lampung (KA penumpang, kemacetan perlintasan, dan lingkungan)
Dari kasus ini, kemana penghargaan bagi masyarakat Sumsel-Lampung dan juga railfansnya❓
Gerobaknya dihantam dari belakang oleh pengendara sepeda motor yang kemudian melarikan diri. Di Jl. Raya Narogong, depan SDN Klapanunggal 01. Terjadi Selasa pagi (21/07) sekitar pukul 05.00 WIB. Tukang nasi kuning itu pun menangis karena sejak hari itu keluarganya tidak makan.
🚨 𝗦𝗔𝗧𝗣𝗔𝗠 𝗪𝗔𝗗𝗨𝗞 𝗝𝗔𝗧𝗜𝗟𝗨𝗛𝗨𝗥 𝗗𝗜𝗧𝗘𝗠𝗨𝗞𝗔𝗡 𝗧𝗘𝗪𝗔𝗦 𝗗𝗘𝗡𝗚𝗔𝗡 𝗧𝗔𝗡𝗚𝗔𝗡 𝗧𝗘𝗥𝗕𝗢𝗥𝗚𝗢𝗟 & 𝗠𝗨𝗟𝗨𝗧 𝗧𝗘𝗥𝗦𝗨𝗠𝗣𝗔𝗟!
Duka mendalam atas gugurnya Alm. Sumarna (40), anggota Satpam Obvit Waduk Jatiluhur. Ia putus kontak saat patroli dini hari Jumat (24/7/2026) pukul 03.30 WIB.
Jenazah ditemukan rekan kerja dan warga pukul 11.00 siang di kawasan Tanggul Hayat, masih memakai seragam lengkap, tangan terborgol di belakang, dan mulut tersumpal.
Diduga terkait peneguran terhadap sekelompok pemuda yang berulah vandalisme malam sebelumnya. Polres Purwakarta masih memburu pelaku.
Innalillahi wa inna ilaihi rojiun. Semoga keluarga diberi ketabahan.
#SatpamJatiluhur #WadukJatiluhur #KriminalPurwakarta
𝐒𝐮𝐝𝐚𝐡 𝐋𝐚𝐰𝐚𝐧 𝐀𝐫𝐚𝐡, 𝐉𝐚𝐭𝐮𝐡 𝐤𝐚𝐫𝐞𝐧𝐚 𝐔𝐥𝐚𝐡 𝐒𝐞𝐧𝐝𝐢𝐫𝐢, 𝐌𝐚𝐥𝐚𝐡 𝐍𝐠𝐚𝐦𝐮𝐤 𝐝𝐚𝐧 𝐏𝐮𝐤𝐯𝐥 𝐎𝐫𝐚𝐧𝐠
Sebuah video yang memperlihatkan insiden pengendara melawan arah di Jalan DI Panjaitan, samping Tol Pedati, viral di media sosial. Peristiwa yang disebut terjadi pada Kamis (9/7/2026) sekitar pukul 21.15 WIB itu memperlihatkan seorang pengendara tetap melaju melawan arah meski telah beberapa kali diingatkan oleh pengguna jalan lain agar kembali ke jalur yang benar. Tak lama kemudian, pengendara tersebut terjatuh setelah motornya keluar ke sisi jalan yang berpasir.
Berdasarkan keterangan perekam video, pengendara itu diduga tidak terima karena telah ditegur. Meski diketahui membawa anggota keluarga dan disebut tidak menggunakan perlengkapan keselamatan seperti helm, pengendara tersebut justru diduga beberapa kali melakukan pemukulan terhadap perekam.
Naskah | Admin: FS
Video | Editor : polisipoesat | MR
#Laporan8 #lalulintas #lawanarah #keselamatanberkendara #tertiblalulintas
Bapak-bapak yang dipanggil "ndan" viral ini secara kebetulan satu pace dan barengan terus sampe finish. Jadi tau beberapa kali marshall ngasih tau yang ga pake bib ga boleh dijalur lari.
Abis finish juga tlp seseorang dan bilang pengawalnya dicegat ga boleh lewat 😃 (ga maksud nguping, tapi gimana kan kdengeran)
Selain itu juga aku mendengar hal-hal lain lainnya 😆
Udah feeling bakal viral. Bener aja 😂
Sumber: thread prangginezha