begitu MU yang ngaku menerima uang di persidangan korupsi haji
langsung sok bijak semua ga boleh bawa-bawa ormas
ketika NU dibully karena difitnah
diam aja atau malah ikut ngeroyok
ini belum bicara yang satu pengurus tinggi/pusatnya, yang satu tidak menjabat apa-apa di ormas
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berkali-kali menegaskan bahwa dirinya tidak pernah terlibat atau menerima aliran dana dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024. Gus Yaqut juga menegaskan bahwa selama menjabat, ia sudah melarang keras jajarannya di Kementerian Agama untuk bermain-main dengan uang, khususnya dalam urusan haji.
Beliau menyatakan, jika ada staf yang terbukti terlibat dalam praktik penyimpangan atau aliran dana tersebut, maka yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
Bagi kawan-kawan Muhammadiyah yang belum tahu, saya beri informasi sedikit.
Pak Hilman menerima uang pada Juni 2025:
- SAR 16.000
- USD 5.000
Dan dikembalikan pada Agustus 2025.
Pernyataannya di BAP:
"Saya menerima uang dari Sdr. Ismail Adham dari Maktour senilai SAR16.000 dan USD5.000. Beliau datang ke kantor di bulan Juni 2025, sebelum Saya berangkat ke Arab Saudi. Kemudian, Saya dititipkan amplop yang berisi SAR16.000. Uang tersebut Saya taruh di meja kerja Saya. Sebelumnya, saya tidak mengetahui isi amplop tersebut adalah uang. Saya mengira bahwa amplop tersebut adalah usulan nama jemaah. Atas uang tersebut, telah saya serahkan kepada KPK di bulan Agustus 2025."
Pada intinya:
"Saya tidak mengetahui isi amplopnya adalah uang", tapi butuh dua bulan untuk menyerahkannya ke KPK.
Siapa tahu kalian sudah kadung termakan hoaks yang tersebar, bahra Gus Yaqut ini makan duit haji, apalagi nilainya Rp622 miliar: video di bawah ini adalah sidang ke-15.
Di sini, seperti yang pernah saya singgung, saksi "gemetaran" di persidangan, hingga akhirnya "berani" mengatakan bahwa BAP-nya tidak menulis apa yang ia sampaikan.
Alot, memang. Namanya juga mencari bukti dari kesaksian.
Saya nanya ke kuasa hukum Gus Yaqut, kenapa ada peristiwa semacam ini? Maksud saya, kenapa ada orang mencabut BAP-nya?
Katanya, dulu saksi-saksi ini diperiksa tanpa pendamping ahli hukum. KPK memakai KUHAP lama. Padahal, KUHAP baru mewajibkan saksi untuk didampingi ahli hukum.
Apakah kuasa hukum Gus Yaqut tahu siapa saja saksi dan isi BAP-nya?
Tidak.
Bahkan di persidangan pertama, Hakim Ketua bahkan menanyakan berkas-berkasnya, dan daftar saksi yang mau dihadirkan.
Untuk H-1 persidangan, KPK baru memberi berkas fisik BAP-nya, dan advokat baru tahu besok siapa saja saksinya.
Untuk saksi yang baru diberi tahu H-1, masih masuk akal supaya terdakwa, siapa pun itu, tidak bisa mendekati saksi untuk mengubah kesaksiannya.
Tapi jika sejak di-BAP tidak didampingi ahli hukum, maka seperti inilah hasilnya.
Sampai 15 kali persidangan, dengan puluhan saksi yang didatangkan, termasuk saksi kunci soal kebijakan perubahan kuota menjadi 50:50 (2024) dan suap USD271.500 (2023), belum ada yang menyatakan Gus Yaqut bersalah.
Dan belum ada satu sen pun uang haram yang sampai padanya, baik langsung maupun perantara, baik lewat ucapan, tertulis, nota, atau perintah dari perantara.
Dalam Madzhab Imam Syafií, menyentuh kemaluan itu membatalkan wudlu.
Yang begini ini harus dijelaskan menurut madzhab siapa. Gak cukup nuqil ulama muashirah. Hadis tentang ini ada yang kontradiktif, perlu paham ilmu hadis yang cukup dalam.
Sementara yang muktamad dalam fikih madzhab Imam Syafií adalah batal. Ini berdasarkan hadis shahih riwayat Imam Abu Daud, Imam Tirmidzi, dan Imam Ahmad bin Hanbal.
مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ
Sesiapa yang memegang kemaluannya maka wajib wudlu.
Hadis ini diriwayatkan dari Busra binti Shofwan, salah seorang sahabat Nabi Muhammad yang hadis tentang tharah ini begitu masyhur.
Memang ada hadis lain yang datang dari sahabat bernama Thalq bin Ali al-Hanafi yang bertanya hukum seseorang yang memegang kemaluan. Dijawab oleh Rasul, "Bukankah itu bagian dari tubuhmu?"
Tetapi, banyak pakar fikih menilai bahwa hadis ini dimansukh dengan hadis di atas. Selain itu, ada hadis shahih lain yang menguatkan pendapat muktamad dalam madzhab Imam Syafií bahwa menyentuh kemaluan adalah membatalkan wudlu/hadas kecil, yaitu hadis tentang tata cara Nabi Muhammad mandi janabah yang diriwayatkan Sayyidah Aisyah RA:
كان رسول الله صلى الله عليه وسلم إذا اغتسل من الجَنَابَة يبدأ فيغسل يديه، ثم يُفرغ بيمينه على شماله فيغسل فَرْجَه، ثم يتوضأ وضوءه للصلاة، ثم يأخذ الماء فيُدخل أصابعه في أصول الشَّعَرِ، حتى إذا رأى أن قد اسْتَبْرَأَ حَفَنَ على رأسه ثلاث حَفَنَات، ثم أفاض على سائر جسده ثم غسل رجليه
Apabila Rasulullah SAW. mandi junub, beliau memulai dengan membasuh kedua tangannya, kemudian menuangkan air dengan tangan kanannya pada tangan kirinya, lalu mencuci kemaluannya. Setelah itu beliau berwudhu sebagaimana untuk shalat, kemudian mengambil air dan menyela-nyela rambutnya dengan jari-jari tangannya. Bila telah basah semuanya, beliau menyiramkan air ke kepalanya sebanyak tiga kali, selanjutnya beliau menuangan air ke seluruh badannya, lalu membasuh kedua kakinya.
(HR. Muttafaq alaih)
Dalam riwayat ini dijelaskan Nabi Muhammad berwudlu sebagai sunnah mandi janabah, sebelum akhirnya mengguyur badannya, yang pada saat itulah niat diungkapkan. Setelah semua anggota badannya terbasuh dan teraliri air, beliau menyudahi mandi. Dalam proses ini beliau tidak menyentuh sama sekali kemaluannya, sehingga hadas besar sekaligus hadas kecilnya hilang seketika.
Imam al-Ghazali dalam Bidayatul Hidayah mewanti-wanti setelah memberi tata-cara mandi janabah ala Rasulullah sebagaimana dalam hadis di atas:
واحذر أن تمس ذكرك بعد الوضوء فإن أصابته يدك فأعد الوضوء.
Agar berhati-hati supaya tidak menyenggol atau mengenai alat vitalmu, bagaimana pun engkau sudah berwudlu; bila pun tanganmu menyentuhnya, maka engkau harus berwudlu kembali.
إذا علمت أن الشيطان لا يغفل عنك فلا تغفل أنت عمن ناصيتك بيده
“Jika engkau mengerti bahwa setan tidak pernah lalai padamu, maka janganlah engkau lalai terhadap Dzat yang menggenggam nasibmu”.
— Ibnu Atha’illah as-Sakandary