“Woy hakim! Ini rekayasa. Bagaimana bisa saksi testimoni de auditu digunakan, ini satu-satunya di dunia,” kata pihak terdakwa. #kumparanNEWS#dailyupdate https://t.co/yK52mfuS3l
Bila kita urutkan kejadiannya:
> 23 Juli 2018 SAM membuat laporan dengan MNK sebagai korban
> 21 Oktober 2019 diadakan gelar perkara atas kejadian tersebut
> 31 Oktober 2019 kasus tersebut di SP3 dengan alasan TIDAK CUKUP BUKTI
Dan perkara itu, sudah di SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) pada tanggal 31 Oktober 2019 berdasarkan gelar perkara yang diadakan 21 Oktober 2019, dengan alasan TIDAK CUKUP BUKTI.
(70 kejagung) kejangalan agung di @PNSurabaya bagaimana telah sp3 sehari kemudian jd tersangka, @ListyoSigitP
apa fungsi penegakan HK penyidik dan JPU @kejatijatim ?