Hari Dunia Menentang Pekerja Anak: 12 Juni 2026
Buku dan pendidikan harus di tangan mereka. Bukan beban kerja yang merenggut cita-cita. Tolak pekerja anak di mana pun berada. Karena setiap anak berhak bahagia.
#WorldDayAgainstChildLabour#savechildren#kabarbaikdotco
Guys, ada momen di podcast Curhat Bang Denny Sumargo yang menurut gue paling menggetarkan dan paling menyentuh yang pernah gue dengar dari siapapun yang keluarganya terjerat kasus hukum.
Franka Makarim
istri Nadiem bicara untuk pertama kalinya
di depan kamera.
Dan cara dia bicara menurut gue jauh lebih keras dari tuntutan 27 tahun yang dilempar ke suaminya.
Satu fakta yang perlu diingat dulu sebelum membaca ini:
Nadiem Makarim adalah lulusan Harvard.
CEO startup termuda yang pernah masuk daftar paling berpengaruh di Asia Tenggara.
Meninggalkan semua itu untuk jadi menteri.
Dan berdasarkan catatan pajak pribadinya hartanya tidak bertambah selama menjabat.
Justru berkurang.
PPATK sudah memeriksa.
Tidak ada aliran dana ke Nadiem dari siapapun.
Dari vendor, dari Google, dari PT manapun. Nol.
Tapi dia masih ditahan 8 bulan.
Dituntut 27 tahun. Dengan uang pengganti Rp5,6 triliun yang diambil dari nilai IPO Gojek di SPT pajak bukan dari uang yang pernah dia terima.
Dan di tengah semua itu Franka pasang badan:
Franka bukan tipe orang yang sering muncul di publik.
Selama hampir satu tahun dia diam.
Menjaga empat anak.
Hadir di setiap sidang.
Menemani dari kejauhan.
Dan ketika dia akhirnya bicara yang pertama dia katakan bukan pembelaan.
Tapi pertanyaan:
"Jadi kejahatan suami saya apa?"
Yang paling miris momen anak-anak yang tidak mengerti:
Franka cerita soal putrinya yang berumur lima tahun.
Satu hari setelah jam kunjungan habis
anaknya berdiri di pojok lobi, menangis, dan bertanya:
"Kenapa Siera enggak bisa nginep di sini sama Dada?
Emang Dada enggak punya tempat tidur di situ?"
Dia tidak mengerti kenapa ayahnya
harus tinggal di sana.
Dia pikir ayahnya hanya menginap saja.
Dan Franka tidak bisa menjelaskan kenapa.
Karena memang tidak ada penjelasan yang masuk akal untuk anak usia lima tahun soal mengapa seorang ayah ditahan untuk sesuatu yang tidak pernah bisa dibuktikan.
Yang paling mengena dari seluruh obrolan ini:
Franka ditanya:
seberapa jujur Nadiem di matanya
dalam skala 1 sampai 10?
Jawabannya: 10.
Tidak ada bohong satu pun.
Dan dia kasih bukti yang sangat konkret:
Nadiem selama 20 tahun
hanya punya satu nomor HP.
Tidak pernah ganti.
Tidak ada yang perlu disembunyikan.
"Siapapun bisa lihat.
Anak buahnya bisa buka.
Istrinya bisa buka.
Everybody can access that."
Fakta persidangan yang perlu diketahui publik:
Pertama — grup WA yang disebut berulang kali sebelum penangkapan sebagai bukti perencanaan korupsi? Tidak pernah masuk ke dakwaan.
Tidak ada.
Kedua — Nadiem hanya hadir satu kali rapat sebelum pengadaan.
Dan yang dia bilang hanya: "
Teruskan." Dia tidak menandatangani persetujuan pembelian apapun.
Ketiga — 800 miliar yang dituduhkan masuk ke Nadiem?
Di persidangan dibuktikan itu adalah transaksi internal antar PT di dalam GOTO untuk persiapan IPO masuk dan keluar di hari yang sama.
Bank statement dari Citibank menunjukkan nol aliran ke individu manapun.
Keempat — harga Chromebook yang dituduh kemahalan?
Vendor, reseller, dan distributor semua bersaksi bahwa harga yang dinilai wajar oleh BPKP dalam audit adalah harga yang akan membuat mereka rugi kalau dijual di angka itu.
Artinya harga pengadaan sebenarnya sudah kompetitif.
Kelima — petinggi Google dari seluruh dunia bersaksi secara online selama 11 jam.
Sukarela.
Membantah seluruh tuduhan kongkalikong yang ada di dakwaan.
Yang paling tidak adil dari seluruh proses ini:
Jaksa menghadirkan 55 saksi dengan 7 ahli selama 3,5 bulan.
Tim Nadiem baru mulai pembelaan satu minggu lalu proses tiba-tiba mau dihentikan dan langsung masuk tuntutan.
Franka bertanya dengan sangat tenang tapi sangat keras:
"Apakah sebagai orang yang dituduhkan, yang hidupnya diambil dan ditangkap sebelum terbukti — kok tidak mendapatkan kesempatan yang sama?"
Ada orang yang meninggalkan posisi luar biasa di sektor swasta untuk melayani negara.
Hartanya berkurang selama menjabat.
Tidak ada satu sen pun aliran dana yang bisa dibuktikan masuk ke rekeningnya. Saksi-saksi di persidangan membantah tuduhan satu per satu.
Perusahaan teknologi global dari seluruh dunia rela bersaksi 11 jam untuk meluruskan faktanya.
Tapi dia masih dituntut 27 tahun.
Dan istrinya sekarang harus menjawab pertanyaan anak berumur lima tahun:
kenapa Dada tidak bisa pulang?
Kalau sistem hukum kita tidak bisa menjawab pertanyaan itu dengan jawaban yang jujur maka yang sedang kita saksikan bukan penegakan hukum.
Itu adalah sesuatu yang jauh lebih berbahaya dari korupsi yang dituduhkan.
Adik-adik, kakak-kakak semuanya. Kali ini gw mau bicara tentang sesuatu yang sudah menyiksa rakyat Indonesia selama bertahun-tahun. Bukan korupsi. Bukan inflasi. Tapi sesuatu yang lo rasain setiap kali mau mudik atau liburan dan buka aplikasi Traveloka, lalu langsung menutup aplikasinya lagi karena tidak sanggup melihat angkanya.
Yes. Tiket pesawat domestik Indonesia. Yang harganya bisa lebih mahal dari tiket ke luar negeri. Yang bikin relawan bencana harus muter lewat Malaysia dulu baru bisa ke Aceh. Yang udah dikeluhkan jutaan orang tapi tidak pernah beneran berubah.
Gw udah baca risetnya. Gw udah cek datanya. Dan sekarang gw mau cerita ke lo semua, pelan-pelan, dengan bahasa yang bisa dimengerti semua orang, kenapa ini terjadi dan siapa yang sebetulnya diuntungkan dari penderitaan kita bersama. 🧵
Guys, ini gilaa sihh
Suster Natalia.
Perempuan yang tidak menikah.
Tidak punya harta pribadi.
Mengabdikan seluruh hidupnya untuk gereja dan umatnya di Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Dan sekarang dia harus menanggung beban Rp28 miliar yang raib bukan uangnya sendiri
tapi uang 1.900 jiwa umat yang dia jaga amanahnya.
bahkan dia bilang
ke teman dia yang suster juga
dia akan masuk penjara.
dia cerita
Setiap kali ketemu umat yang sederhana itu,
saya selalu katakan:
mari, masa depan anak-anakmu melalui menabung.
Tapi sekarang masa depan mereka itu hancur di tangan saya.
Kronologi yang perlu semua orang pahami:
Credit Union Paroki Aek Nabara koperasi simpan pinjam di bawah naungan gereja sudah berjalan 45 tahun tanpa masalah.
Umat menabung perak demi perak.
Untuk sekolah anak.
Untuk biaya sakit.
Untuk masa depan.
Total yang terkumpul dan ditempatkan di deposito: Rp28 miliar lebih dari 1.900 anggota.
Di 2019 Andi Hakim Febriansyah
Kepala Kas BNI Unit Aek Nabara
mendatangi pengurus CU.
Menawarkan produk bernama BNI Deposito Investment
dengan bunga 8% per tahun.
Lebih tinggi dari deposito biasa.
Pengurus percaya.
Karena siapa yang tidak percaya kepada kepala kas bank negara yang datang dengan seragam resmi, ID card BNI, dan pick-up service resmi yang sudah berjalan sejak 2015?
Tujuh tahun berjalan.
Bunga masuk rutin setiap bulan.
Tidak ada masalah.
Sampai Desember 2025 dan semuanya mulai runtuh:
CU mengajukan pencairan Rp10 miliar untuk pinjaman ke anggota.
Bertahap minta Rp2 miliar dulu.
Januari 2026 tidak cair.
Februari 2026 tidak cair.
5 Februari Suster Natalia panggil Andi.
Andi bilang besok.
Besok tidak cair.
Andi minta semua bilyet deposito untuk pembaruan. Suster menyerahkan semuanya karena percaya.
Sore hari Andi sudah di jalan ke Medan katanya cuti.
Lalu 23 Februari bukan Andi yang datang.
Tapi kepala kas baru.
Dengan kalimat yang mengubah segalanya:
Per hari ini saudara Andi Hakim Febriansyah bukan pegawai BNI lagi.
Dan produk yang ditawarkan itu bukan produk BNI.
Suster Natalia pingsan lima menit.
Yang lebih ngeri dari hilangnya uang itu:
Bilyet deposito yang dipegang Andi dibakar. Sengaja. Supaya tidak ada barang bukti.
Tapi Andi salah hitung.
Satu bilyet tersimpan di tangan pastor lain yang kebetulan tidak ada di tempat saat pengambilan.
Satu bilyet itu yang menjadi bukti bahwa semua ini nyata.
Andi sudah menyiapkan skenario dari jauh hari. Tanggal 23 Februari itu hari yang sama dia ambil semua bilyet dia sudah mengajukan pengunduran diri. Dan dua hari kemudian dia terbang ke luar negeri bersama istrinya lewat Bali ke Australia, lalu ke New Zealand.
Sambil cuti dia masih angkat telepon Suster Natalia. Masih bilang "aman, Suster."
Masih janjikan pencairan.
Setelah red notice diterbitkan oleh Interpol dan Australian Federal Police Andi kembali ke Indonesia 30 Maret 2026 dan ditangkap di Kualanamu.
Di dalam pemeriksaan dia mengakui semua perbuatannya.
Uangnya?
Dipakai untuk sport center, kafe, mini zoo, tanah, dan berbagai aset yang kini sedang dilacak dalam proses TPPU.
Dan sekarang masuk ke bagian yang paling mengkhawatirkan:
BNI melakukan verifikasi internal sendiri.
Tanpa transparansi.
Tanpa melibatkan korban dalam proses.
Hasilnya: BNI bersedia mengganti Rp7 miliar.
Dari Rp28 miliar lebih.
Dan pada 26 Maret 2026 tanpa persetujuan CU-PAN BNI mentransfer Rp7 miliar itu ke rekening korban secara sepihak.
Seolah dengan mentransfer itu kasus selesai.
Kuasa hukum CU-PAN dari Gani Djemat & Partners menolak keras.
Karena:
Berdasarkan prinsip Vicarious Liability perusahaan bertanggung jawab atas tindakan pegawai yang dilakukan dalam kapasitas jabatannya.
Andi beroperasi dengan ID card BNI, jabatan BNI, fasilitas pick-up service BNI, dan atas nama BNI selama tujuh tahun.
Ini bukan tindakan pribadi yang kebetulan dilakukan oleh orang yang bekerja di BNI. Ini tindakan yang bisa terjadi karena dia adalah BNI di mata korban.
POJK Nomor 22 Tahun 2023 Pasal 10 ayat 1 juga menegaskan: pelaku usaha jasa keuangan wajib bertanggung jawab atas kerugian konsumen akibat kesalahan pegawainya.
Tidak ada klausul kecuali kalau pegawainya nakal.
Dan respons BNI yang paling menyakitkan menurut korban:
Enam kali mediasi.
Satu kali aksi damai.
Sepanjang itu tidak satu pun pejabat BNI dari kantor cabang atau wilayah yang mengucapkan kata "maaf" atau kami prihatin kepada korban.
Yang datang dari pihak BNI hanya satu permintaan berulang: Berikan kami bukti pendukung.
Padahal semua data transaksi ada di sistem BNI sendiri.
Semua perpindahan uang dari kas lancar ke rekening Andi tercatat di rekening koran BNI.
Bukan di tangan korban.
Baru Wakil Menteri BUMN yang mengundang korban dan itulah pertama kalinya ada pejabat yang mengucapkan kata permohonan maaf dan rasa prihatin.
Satu hal yang tidak bisa diabaikan:
Suster Natalia sekarang punya utang pribadi ke beberapa orang.
Karena ada anggota CU yang butuh uang untuk berobat yang tidak bisa dia biarkan meninggal di rumah sakit sementara dana CU tidak bisa diakses.
Dia yang tidak punya harta pribadi meminjam uang untuk membayar tagihan rumah sakit umatnya.
"Saya tidak bisa biarkan umat meninggal di rumah sakit, Pak."
BNI adalah bank BUMN.
Bank milik negara.
Diawasi oleh OJK.
Dijamin kepercayaannya oleh nama negara Indonesia.
Dan di bawah namanya selama tujuh tahun seorang kepala kas menjalankan skema penipuan yang menyedot uang 1.900 jiwa umat gereja yang menabung perak demi perak untuk masa depan anak-anak mereka.
BNI tidak bisa menyebut ini hanya masalah oknum lalu cuci tangan dengan transfer Rp7 miliar yang tidak transparan prosesnya.
Karena korban bukan menyimpan uang kepada Andi Hakim.
Korban menyimpan uang kepada BNI.
Dan BNI harus mengembalikannya penuh tanpa pengecualian.
Kalau tidak ini bukan hanya kasus kriminal biasa.
Ini adalah konfirmasi bahwa di negeri ini orang miskin yang menabung untuk masa depan anaknya bisa kehilangan segalanya karena sistem yang seharusnya melindungi mereka justru membiarkan hal ini terjadi selama tujuh tahun.
Mengapa Negara Menzalimi Suami Saya, yang Tulus Berkorban Banyak Untuk Negara?
Sebagai istri, sakit hati rasanya. Enam belas tahun aku kenal Ibam, dia ngga money oriented. Niatnya tulus. Kalau sudah mau bantu, dia akan benar-benar bantu.
Ibam dituntut penjara 15 tahun dan harus bayar Rp16,9 miliar, kalau tidak maka pidananya ditambah 7,5 tahun.
Berarti, Ibam dituntut 22,5 tahun penjara.
Ibam, yang pernah menolak tawaran puluhan miliar karena merasa misi bantu negara lewat bangun teknologi masih belum selesai.
Sekarang ironisnya dituduh korupsi. Padahal sampai 57 saksi diperiksa, tidak ada satu pun bukti Ibam memperkaya diri. Tidak ada konflik kepentingan untuk memperkaya orang lain.
Dia hanya konsultan teknis, rela tolak tawaran asing, turun gaji demi negara, ngga punya jabatan dan kewenangan, selalu profesional dan netral dalam kasih masukan, tapi terjebak dalam pusaran para elite birokrasi.
Masukan teknis Ibam yang sudah terdokumentasi baik, transparan akan kelebihan dan kekurangan, diceritakan sepotong-sepotong saja oleh pejabat pengadaan. Sehingga seakan-akan Ibam memaksa hanya Chromebook.
Untungnya, Ibam punya banyak dokumentasi yang sudah jadi bukti di persidangan. Sudah terungkap di sidang bahwa:
1. Ibam bukan pejabat, tapi konsultan yayasan. Gaji Ibam sama sekali bukan dari APBN.
2. Ibam baru kenal Nadiem setelah dia jadi menteri. Ngga ada persekongkolan, dan ngga pernah ketemu personal.
3. Di banyak bukti chat & notulen rapat: Ibam tidak mengarahkan pengadaan, tidak buat kajian, bahkan Ibam minta kementerian untuk uji Chromebook dulu.
4. Pejabat Eselon I akhirnya mengakui: dia yang menolak masukan pengujian Ibam, dia yang memutuskan Chromebook lewat SK yang dia keluarkan.
5. Ahli IT telah menyatakan masukan Ibam sudah netral dan profesional, sesuai best practice keahlian, serta benar dalam menyerahkan keputusan ke kementerian.
Puncaknya, nama Ibam dicatut ke dalam SK pengadaan yang tidak pernah dia ketahui sebelumnya. Dalam pengesahan kajian Chromebook yang ditugaskan SK, tidak ada tanda tangan Ibam.
Terungkap juga di sidang, belasan pejabat, termasuk yang berupaya ‘menyalahkan’ Ibam, mengakui telah menerima ratusan juta rupiah suap dari vendor. Namun mereka semua bebas, tidak ada yang jadi tersangka.
Disaat mereka bebas, Ibam ditahan dan dituntut penjara. Bagiku perkara ini jelas. Suamiku bukan pelaku, tapi korban permainan elite birokrasi yang seenaknya melempar semua keputusan mereka pada Ibam.
Sekarang, kami hampir sampai di ujung jalan.
Ibam dituntut 22,5 tahun penjara.
Dua terdakwa lain, pejabat Eselon II di Kemendikbud, yang mengatur pengadaan dan sudah mengakui ada aliran dana sampai miliaran rupiah, dituntut 6 tahun saja.
Semakin kontras ketika surat tuntutan sendiri mengakui: tidak ada aliran dana ke Ibam.
Tuntutan bilang di laporan SPT 2021, kekayaan Ibam naik Rp16,9 miliar. Ibam sudah tunjukkan bukti di persidangan kalau itu dari saham Bukalapak yang didapat jauh sebelum Ibam menjadi konsultan Kemendikbud, tidak ada kaitannya sama sekali dengan Chromebook atau Gojek.
Bukti itu ditolak JPU dalam tuntutannya. Mereka bilang karena Ibam sudah resign, sahamnya hangus. Mereka tidak paham kata-kata dalam surat pemberian saham, bahwa yang hangus hanya “saham yang belum diberikan”. Padahal, sebelum resign juga ada sebagian saham yang sudah diberikan.
JPU menyatakan, karena mereka tolak bukti itu, Rp16,9 miliar Ibam diduga hasil korupsi, jadi mereka tuntut 15 tahun ditambah 7,5 tahun.
Bagi kami, ini puncak dari kezaliman. Ibam yang tidak pernah, sekali lagi, TIDAK PERNAH ADA ALIRAN DANA SAMA SEKALI, dikriminalisasi atas prestasinya bantu negara, yang tidak ada hubungannya dengan perkara.
Dua minggu lagi putusan Ibam akan dibacakan oleh Majelis Hakim, kami tetap berharap keadilan putusan bisa sesuai dengan fakta persidangan.
Karena, ini bukan sekedar perkara hukum, ini menyangkut nasib seseorang, masa depan keluarga kami, anak-anak kami, serta kemerdekaan kami sekeluarga.
Setahun terakhir ini adalah masa yang sangat berat bagi kami. Keluarga kami kehilangan penghasilan, kesehatan jantung Ibam kian memburuk, bahkan tabungan hidup kami terkuras habis untuk biaya medis dan biaya hukum.
Namun, aku bersaksi bahwa Ibam adalah seorang perintis. Hidupnya penuh perjuangan dari kecil, insya Allah kami siap bangun dari nol lagi.
Hanya saja, jika pengabdian untuk Indonesia harus dibayar semahal ini. Jika bukti persidangan sudah seterang ini, dan jika upaya mengkambinghitamkan Ibam sudah sekentara ini, dia tetap dipenjara puluhan tahun...
Ini adalah ketidakadilan yang teramat pahit.
Bukan hanya bagi Ibam, tapi bagi siapa pun yang pernah atau akan bantu bangsa ini dengan niat tulus.
Apa memang berbakti bagi merah putih seberbahaya ini?
Apa memang tidak ada keadilan bagi orang jujur yang sudah berkorban banyak bagi negara?
Tolong bantu kami mencari keadilan untuk Ibam selagi masih ada waktu. Mohon bantu bagikan tulisan ini, pada rekan atau kerabat, konsultan atau pejabat, siapapun yang bisa bantu menyuarakan keadilan dan memberi perhatian.
Agar tidak ada lagi profesional seperti Ibam yang jadi korban kriminalisasi.
Jakarta, 16 April 2026
Ririe - Istri dari Ibrahim Arief (Ibam)