This is not a detainment camp in World War II, nor a prison in the Holocaust, this is Gaza. A chilling reminder that history repeats.
A holocaust is happening right before our eyes and the world is silent
Hakim PN Jakarta Selatan I Ketut Darpawan mengabulkan gugatan praperadilan Roy Suryo terkait penangkapan, penahanan, dan penggeledahan oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo, terkait tudingan ijazah palsu. Dengan putusan yang dibacakan pada Selasa (7/7) itu, penangkapan dan penahanan Roy tidak sah.
Sebelumnya, Roy Suryo menjadi tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Dia ditangkap kemudian ditahan pada Jumat (19/6).
Dalam putusannya, hakim menilai tidak ada urgensi penyidik menggeledah rumah Roy Suryo dengan tujuan melakukan penangkapan. Hakim berpendapat, terdapat cacat formil dan materiil dalam tindakan penggeledahan dan penangkapan terhadap Roy Suryo.
Oleh karena itu, hakim menilai sudah sepatutnya tindakan penggeledahan dan penangkapan terhadap Roy Suryo dinyatakan tidak sah.
📸: Dok. Antara.
Baca selengkapnya dengan klik link di bio. Cari tahu berita update lainnya dengan download aplikasi kumparan di App Store atau Google Play.
📝: newsupdate | update | news | oneliner | R158 | E164
#bicarafaktalewatberita #kumparan
LEBIH DARI SEPARUH WAMEN KABINET PRABOWO MERANGKAP MENJADI KOMISARIS BUMN
Sudah dilarang sama MK, tapi untungnya masih dikasih tenggang sampai 2027.
Mayan bisa ngumpulin duit dulu lah...
Siapa tahu keputusan ngelarangnya juga bisa dibatalin entar. 😉
#NikmatJadiPejabat
#IriBilangBoss
Sudah semakin terang seterangnya kalo ijazahnya palsu. Mau cari alasan dan siasat apalagi kamu wi..
Hanya otak gompal yg buta dan tuli thd fakta yg masih ngotot bilang ijazah asli.
Dana Desa ngga bisa dicairkan klo kepala desa belum membangun Kopdes Merah Putih.
Setelah Kopdes dibangun?
Dana desa yang diterima pihak desa malah dipotong dari sebelumnya Rp1 Miliar menjadi Rp200-300 juta.
Kini dana desa bukan lagi bantuan, tapi pemerasan berbalut program.
keheranan hakim MK waktu sidang soal MBG :
- gaji guru masih di bawah UMR, tapi MBG malah didahulukan.
- sekolah masih banyak yang rusak
- sekolah masih banyak yang kurang fasilitas
- Hakim MK Arsul Sani pertanyakan kenapa anggaran MBG masuk pos pendidikan, padahal MBG cuma layanan penunjang.
BUMN ini punya direktur yang sudah resign sejak Agustus 2025, tapi sampai hari ini masih ngantor, masih tanda tangan kontrak triliunan rupiah, dan tidak ada satu pun pengumuman resmi soal statusnya.
Namanya Agrinas Pangan Nusantara. Dulunya cuma konsultan teknik peninggalan Belanda bernama Yodya Karya, dinasionalisasi tahun 1958, lalu disulap jadi BUMN pangan Mei 2025.
Dirutnya, Joao Angelo De Sousa Mota, eks aktivis pro-integrasi Timor Timur yang masuk organisasi sayap Gerindra. Agustus lalu dia umumkan mundur karena anggaran nol. RUPS yang harusnya memutuskan nasibnya dijadwalkan September 2025, dan sampai sekarang tidak pernah keluar pengumuman resmi. Jadi dia bukan resign, bukan juga menjabat penuh. Dia mengambang, sambil terus pegang keputusan negara.
Dan dia bukan yang paling aneh di grup ini. Agrinas Palma dipimpin eks Danjen Kopassus dan Danpaspampres, Letjen TNI Purnawirawan Agus Sutomo.
Agrinas Jaladri dipimpin Sekretaris Gerindra Jawa Timur.
Wakil Dirut Agrinas Pangan sendiri seorang Mayor Jenderal TNI aktif.
Ini bukan BUMN pangan. Ini reuni purnawirawan dan kader partai yang kebetulan diberi mandat ngurus sawah, ikan, dan sawit negara.