Guys, ada kasus yang menurut gue perlu lo dengar karena ini bukan cuma soal satu anak di satu sekolah di Pemalang. Ini adalah cerminan dari sesuatu yang jauh lebih besar.
Seorang orang tua di Randudongkal, Kabupaten Pemalang sebut saja Bapak ini memposting sesuatu di media sosialnya.
Isinya dua hal: kritik terhadap implementasi MBG dan pengingat bahwa sekolah negeri dilarang memungut biaya LKS dan infak berdasarkan aturan pemerintah yang sudah berlaku.
Dia tidak menyebut nama sekolah anaknya.
Tidak menyebut nama kepala sekolah.
Tidak menyebut nama guru siapapun.
Tapi anaknya Mas Azhim, siswa SD N 01 Banjarayar dikeluarkan dari sekolah.
Yang terjadi secara kronologis:
Bapak ini memposting kritik soal MBG dan pungutan liar di sekolah negeri di akun media sosialnya.
Kepala sekolah memanggil dia.
Dan setelah pertemuan itu anaknya diberhentikan secara sepihak.
Tidak ada surat resmi pemberhentian yang prosedural.
Tidak ada proses klarifikasi yang fair.
Tidak ada mekanisme banding.
Satu pertemuan dan anak itu tidak boleh masuk sekolah lagi.
Dua bulan lebih Mas Azhim tidak mengikuti pelajaran. Dua bulan lebih seorang anak SD kehilangan haknya atas pendidikan bukan karena dia berbuat salah, tapi karena bapaknya berani bicara.
Dan di atas itu semua Mas Azhim juga mengalami bullying.
Bukti percakapan yang beredar dan ini yang paling mengejutkan:
Ada screenshot percakapan WhatsApp yang beredar. Pihak sekolah melalui salah satu guru membalas pesan si Bapak dengan kalimat yang menurut gue sangat mengungkapkan segalanya:
Meskipun njenengan tidak menyebutkan identitas sekolah, tapi kan masyarakat tahu kalau Mas Azhim sekolah di SD N 01 Banjarayar, jadi menggiring opini publik ke SD kami.
Berhenti sebentar di sini.
Pihak sekolah sendiri yang mengakui bahwa yang jadi masalah bukan tindakan si Bapak secara hukum tapi dampak reputasi ke sekolah.
Bukan soal anak yang melanggar aturan. Bukan soal proses belajar yang terganggu.
Tapi soal opini publik yang mengarah ke SD mereka.
Artinya anak ini dikeluarkan bukan karena dia salah. Tapi karena bapaknya membuat sekolah tidak nyaman di mata publik.
Apa yang dilakukan si Bapak itu sebenarnya?
Dia mengingatkan bahwa sekolah negeri tidak boleh memungut biaya LKS dan infak.
Ini bukan opini.
Ini fakta hukum.
Permendikbud dan berbagai regulasi turunannya sudah jelas melarang pungutan di sekolah negeri yang sudah mendapat BOS Bantuan Operasional Sekolah.
Sekolah negeri mendapat dana BOS dari APBN untuk membiayai operasional sekolah.
Dana itu sudah termasuk untuk pengadaan buku, alat tulis, dan kebutuhan belajar siswa.
Memungut LKS tambahan di atas BOS adalah pelanggaran regulasi.
Si Bapak tidak mengarang.
Dia mengingatkan aturan yang memang ada.
Dan untuk itu anaknya dikeluarkan.
Soal kritik MBG yang dia sampaikan dan ini relevan dengan konteks yang lebih besar:
Kita sudah bahas panjang lebar soal MBG dari Rp340 miliar yang menurut Mahfud MD hanya sampai ke makanan dari total triliunan yang dianggarkan, sampai 33.000 kasus keracunan, sampai 1.720 SPPG yang tutup tapi tetap dibayar Rp6 juta per hari.
Orang tua yang kritis terhadap MBG bukan musuh program. Mereka adalah orang-orang yang paling langsung terdampak ketika program itu tidak berjalan dengan baik.
Anak-anak merekalah yang makan makanan dari program itu. Anak-anak merekalah yang keracunan ketika standar sanitasinya tidak terpenuhi.
Mengkritisi MBG bukan kejahatan.
Mengkritisi sekolah yang memungut biaya ilegal bukan kejahatan.
Tapi di Banjarayar Pemalang melakukan dua hal itu ternyata cukup untuk membuat anakmu kehilangan akses pendidikan.
Ini bukan hanya masalah satu sekolah ini adalah masalah sistemik:
Yang terjadi di sini adalah penggunaan kekuasaan institusional untuk membungkam kritik warga.
Dan yang dikorbankan bukan si orang tua tapi anaknya yang tidak berdaya.
Ini adalah bentuk intimidasi yang sangat kejam justru karena targetnya bukan si pengkritik secara langsung. Targetnya adalah orang yang paling dicintai oleh pengkritik itu anaknya sendiri.
Kalau lo mau membungkam seseorang tanpa kelihatan melanggar hukum secara terang-terangan sakiti anaknya.
Itu yang terjadi di sini.
Dan kalimat dari guru itu tadi "menggiring opini publik ke SD kami" menunjukkan bahwa ini adalah keputusan yang diambil secara sadar untuk melindungi reputasi institusi, bukan untuk kepentingan terbaik anak didik mereka.
Apa yang seharusnya terjadi secara hukum:
Pertama β sekolah tidak punya kewenangan hukum untuk mengeluarkan siswa secara sepihak hanya karena orang tuanya mengkritik di media sosial.
Ini melanggar hak anak atas pendidikan yang dijamin Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan UUD 1945 Pasal 31.
Kedua β pungutan LKS dan infak di sekolah negeri yang sudah menerima BOS adalah pelanggaran regulasi yang seharusnya dilaporkan dan diinvestigasi oleh Dinas Pendidikan dan inspektorat daerah.
Ketiga β bullying terhadap anak karena tindakan orang tuanya adalah pelanggaran serius yang masuk dalam kategori kekerasan berbasis relasi kuasa.
Kasus ini sudah masuk ke Polres Pemalang.
Dan si Bapak memohon agar Kapolres mengawal proses penyidikan ini agar berjalan sesuai hukum bukan sesuai keinginan pihak tertentu.
Yang paling menyentuh dari seluruh cerita ini:
Si Bapak menulis: "Saya tidak mampu membayar pengacara untuk mencari keadilan."
Dan di sisi lain dia bilang: "Tidak apa-apa, saya bisa mendidik anak-anak walaupun tanpa ada ijazah."
Ini adalah seorang ayah yang sudah pasrah dengan sistem tapi belum menyerah pada kebenaran.
Yang tahu dia mungkin tidak punya kekuatan finansial untuk melawan.
Tapi tetap berjalan karena dia yakin masih ada orang-orang baik yang bisa membantu.
Dan si Bapak menutup pernyataannya dengan kalimat yang menurut gue harus diingat oleh setiap pejabat dan kepala sekolah di Indonesia:
"Jangan semena-mena dengan jabatan yang kau sandang karena itu semua hanya titipan."
Kalau kita bisa marah pada triliunan rupiah MBG yang tidak sampai ke makanan anak-anak kita juga harus bisa marah ketika satu anak SD kehilangan haknya atas pendidikan hanya karena bapaknya berani mengingatkan aturan.
Keduanya adalah wajah dari sistem yang sama sistem di mana institusi lebih sibuk melindungi dirinya sendiri daripada melayani mereka yang seharusnya dilayani.
Mas Azhim berhak atas pendidikannya.
Dan bapaknya berhak atas keadilannya.
Minimum tuntutan pembasmian hama tikus ormas Forum Betawi Rampok (FBR) penyebab Kecelakaan KRL Bekasi 2026:
1. Tangkap semua preman FBR yang *hari ini* masih belagu-belagunya berani beraktivitas di sekitar rel.
2. KAI ambil alih semua penyebrangan rel kereta Bekasi dan memasang portal berpetugas dengan segera.
Apabila gerombolan bandit FBR menolak karena ladang punglinya jadi terancam, tembak mati saja.
3. Bekukan semua kegiatan gerombolan bandit-rampok-maling-penyamun buas FBR selama 6 bulan sampai seluruh luasan rel dan perkeretaapian Bekasi bisa dibersihkan dari pengaruh jahat ormas, baik FBR maupun ormas lain.
4. Robohkan semua posko ormas FBR, cabut semua bendera ormas, bakar semua spanduk ormas yang dengan sangat belagu telah tumbuh menjamur seperti benalu parasit di seantero Kota dan Kabupaten Bekasi.
5. Pemkot dan Pemda Bekasi mengeluarkan statement mengakui bahwa Bekasi adalah milik warga Bekasi, bukan milik gerombolan pengacau liar ormas maling, preman, bandit, dan mafia kejahatan teorganisir FBR.
"Pinjol kenapa ga dibubarkan? Korban banyak yg bund*r, bahkan terakhir ada nasabah yg diorder fiktif damkar & ambulance sama DC."
Kamu tau AFPI? Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia. Organisasi resmi yg ditunjuk dari OJK.
Susunan Pengurus AFPI siapa aja? Mostly hampir anggota pengurus AFPI dari pihak PINJOL tersebut.
Jadi no wonder ya, kalo ada bbrp laporan terkadang dibalas dengan template β dan ketika pihak "pinjol" ngeles kalau DC itu bukan dr pihak mereka. AFPI dan OJK langsung ngga ngelanjutin lg casenya π€ͺ
Berikut list Susunan Pengurus AFPI yg merupakan mereka employee dr Pinjol β¬οΈβ¬οΈβ¬οΈ
Guys, gue mau minta lu bayangkan satu skenario.
Bayangkan ada perusahaan yang merekrut 30.000 karyawan baru.
Sudah 220.000 orang mendaftar.
Proses seleksi sudah berjalan.
Tapi tidak ada satu pun pejabat yang tahu siapa yang akan membayar gaji mereka.
Kalau itu terjadi di perusahaan swasta biasa
itu namanya penipuan rekrutmen.
Tapi ini bukan perusahaan swasta biasa.
Ini program nasional yang melibatkan APBN, BUMN, TNI, dan lima kementerian sekaligus.
Mari kita lihat siapa yang bertanggung jawab dan apa jawaban mereka:
TNI: "Kami yang pegang rekrutmen."
Menteri Koperasi: "Skema gaji akan dibicarakan nanti."
Menkeu Purbaya: "Saya belum tahu skema gajinya. APBN hanya menanggung cicilan bukan gaji manajer."
Bos Agrinas Joao Angelo: Saya nggak tahu, nggak tahu saya. Belum diajak ngomong.
Empat institusi.
Empat jawaban.
Tidak ada satu pun yang bisa menjawab pertanyaan paling dasar dari sebuah program rekrutmen:
Siapa yang bayar gaji?
Dan ini yang paling mengerikan:
Rekrutmen sudah dibuka sejak 15 April 2026.
Per 19 April sudah 220.364 orang mendaftar.
Proses seleksi sudah berjalan.
TNI sudah dilibatkan.
Tapi sumber dana gaji untuk 30.000 manajer yang akan direkrut belum ada.
Masih dikaji.
Masih dibicarakan nanti.
Artinya ratusan ribu orang mendaftar meninggalkan pekerjaan mereka sekarang, mempersiapkan diri, menginvestasikan waktu dan energi untuk posisi yang gajinya tidak jelas dari mana asalnya.
Bos Agrinas bilang "autopilot menurut SOP" dan ini yang paling absurd:
Joao Angelo mengatakan Agrinas sudah punya SOP. Tinggal dijalankan.
Tapi dia juga mengakui bahwa SOP tersebut belum mengatur proses rekrutmen dalam program Kopdes Merah Putih.
Jadi SOP-nya ada tapi tidak mencakup hal yang paling krusial: siapa yang direkrut, bagaimana direkrut, siapa yang bayar mereka, dan bagaimana mekanisme pengelolaannya.
Autopilot tanpa sistem navigasi.
Dan konteks yang membuat ini semakin serius:
Program Kopdes Merah Putih menargetkan 80.000 unit koperasi di seluruh Indonesia.
Dengan anggaran pembangunan fisik Rp1,6 miliar per unit yang sudah terbukti ada indikasi 50% bocor ke kontraktor seperti yang dilaporkan ekonom Gede Sandra.
Motor listrik Rp1,2 triliun sudah diimpor padahal kita sudah bisa produksi pickup sendiri.
Dan sekarang 30.000 manajer direkrut tanpa kejelasan siapa yang bayar gajinya.
Yang paling kritis keterlibatan TNI dalam rekrutmen sipil:
TNI menyatakan mereka yang memegang proses seleksi 30.000 manajer koperasi desa.
Ini bukan rekrutmen tentara.
Ini rekrutmen manajer koperasi jabatan sipil yang seharusnya dikelola oleh institusi sipil.
Pertanyaan yang perlu dijawab:
apa dasar hukum TNI memegang rekrutmen manajer BUMN?
Apa kompetensi teknis TNI dalam menyeleksi manajer koperasi yang tugasnya mengelola simpan pinjam, distribusi pangan, dan operasional bisnis desa?
Dan kalau TNI yang rekrut siapa yang bertanggung jawab secara hukum kalau ada yang tidak beres?
Pola yang sudah terlalu sering terulang:
Ini adalah pola yang sudah gue catat berulang kali dalam program-program besar pemerintahan ini:
Program diumumkan dengan target besar dan timeline yang ambisius.
Rakyat antusias mendaftar.
Media meliput antusiasme itu.
Angka pendaftar ratusan ribu jadi headline.
Tapi di balik itu mekanisme dasar seperti sumber dana, struktur tanggung jawab, dan tata kelola belum ada atau masih dikaji.
Dan ketika ada yang bertanya semua pihak saling tunjuk.
Tidak ada yang berani bilang "saya yang bertanggung jawab penuh."
220.364 orang sudah mendaftar untuk menjadi manajer Kopdes Merah Putih.
Mereka mendaftar dengan harapan mendapat pekerjaan yang layak. Dengan kepercayaan bahwa program sebesar ini pasti sudah direncanakan dengan matang.
Kenyataannya:
Menkeu tidak tahu siapa yang bayar gaji.
Menteri Koperasi bilang nanti dibicarakan.
Bos Agrinas bilang tidak tahu dan belum diajak ngomong.
TNI yang pegang rekrutmen tapi tidak jelas dasar hukumnya.
Dan di tengah semua ketidakjelasan itu proses seleksi tetap berjalan.
Ratusan ribu orang tetap berharap.
Kalau ini adalah perusahaan swasta sudah ada yang dipenjara karena penipuan rekrutmen.
Tapi karena ini program pemerintah semua orang diam.
Semua saling tunjuk.
Dan yang menanggung ketidakpastian adalah rakyat yang sudah terlanjur mendaftar.
Wallahi we're finished kata salah satu komentar yang beredar. Dan menurut gue itu bukan lebay.
Itu reaksi yang sangat wajar dari orang yang melihat situasi ini secara jernih.
Guys, ada sidak DPR ke gudang motor listrik MBG
sekitar beberapa hari yang lalu
dan yang mereka temukan menurut gue adalah salah satu bukti paling konkret dari bagaimana program ini dijalankan.
Yang ditemukan saat sidak:
DPR mendatangi kantor dan gudang tempat penyimpanan motor listrik program MBG di Jakarta.
Hasilnya:
masih terkunci.
Belum beroperasi.
Motor sudah dibeli.
Anggaran sudah keluar Rp1,2 triliun.
Tapi gudangnya terkunci.
Motor belum dipakai.
Dan program yang katanya butuh motor ini untuk operasional SPPG tetap berjalan tanpa motor itu.
Pertanyaan pertama yang langsung muncul:
Kalau program bisa berjalan tanpa motor untuk apa motor itu dibeli?
Dan kalau motor sudah dibeli tapi gudangnya masih terkunci motor itu sekarang ada di mana?
Siapa yang memegang?
Soal merek Emo Electric Mobility dan ini yang mencurigakan:
dalam video sidak itu menunjukkan papan bertuliskan merek Emo Electric Mobility sebagai pemasok motor listrik untuk kepala SPPG.
Tapi anggota DPR menemukan kejanggalan:
motor sudah beredar lebih dulu sebelum proses pengadaan resmi selesai.
Ini bukan detail kecil.
Dalam pengadaan pemerintah barang tidak boleh beredar sebelum kontrak ditandatangani dan proses administrasi selesai.
Kalau motor sudah beredar lebih dulu itu artinya ada proses yang tidak sesuai prosedur.
Siapa yang memesan duluan?
Siapa yang membiayai sebelum kontrak resmi?
Dari mana modalnya?
Pernyataan Charles Honoris yang paling tepat:
Wakil Ketua Komisi IX DPR Charles Honoris mempertanyakan dua hal langsung dan keras:
Satu β dasar pemilihan merek Emo.
Kenapa merek ini yang dipilih?
Apakah ada tender terbuka?
Apakah ada perbandingan harga dengan merek lain?
Apakah ada kajian teknis yang dipertanggungjawabkan?
Dua β relevansi motor trail untuk kepala SPPG di perkotaan.
Motor trail adalah kendaraan off-road yang dirancang untuk medan berat.
Kepala SPPG tugasnya mengelola dapur dan distribusi makanan bukan melintasi hutan atau pegunungan. Di Jakarta yang macet motor trail justru lebih tidak efisien dari motor biasa.
Kebutuhan kendaraan listrik untuk kepala SPPG sangat tidak mendesak.
Ini bukan pendapat yang kontroversial.
Ini common sense.
Dan ini konteks yang membuat semuanya semakin berat:
Di saat yang sama:
BPOM tidak punya anggaran Rp2,9 miliar yang bisa digunakan untuk sampling makanan MBG untuk memastikan makanan yang dimakan anak-anak itu aman.
BGN punya anggaran Rp1,2 triliun untuk motor listrik yang gudangnya masih terkunci dan belum jelas kegunaannya.
Ini bukan soal salah prioritas kecil-kecilan.
Ini adalah cermin dari keseluruhan tata kelola program yang menurut gue sudah sangat bermasalah secara fundamental.
Pola yang sudah terlalu konsisten untuk disebut kebetulan:
Semir sepatu β harganya tiga kali lipat pasar. Dipecah 12 paket kontrak.
Kaos kaki β Rp100.000 per pasang.
Motor listrik β Rp1,2 triliun. Gudangnya terkunci. Motor beredar sebelum kontrak resmi.
Digitalisasi β Rp3,1 triliun.
Dan dari semua itu yang sampai ke piring anak-anak menurut survei hanya 6,5%.
Sementara Mahfud MD menyebut dari triliunan anggaran MBG yang untuk makan hanya Rp34 miliar.
Ini bukan kebocoran kecil di pinggir sistem.
Ini adalah sistem itu sendiri yang bermasalah.
Yang perlu dituntut sekarang bukan nanti:
Satu β audit forensik menyeluruh atas seluruh pengadaan BGN: motor listrik, semir sepatu, kaos kaki, digitalisasi. Berapa harga pasarnya, berapa yang dibayar, siapa vendornya, bagaimana prosesnya.
Dua β penjelasan transparan mengapa motor sudah beredar sebelum kontrak resmi dan siapa yang bertanggung jawab atas pelanggaran prosedur itu.
Tiga β realokasi anggaran segera dari pengadaan yang tidak esensial ke pengawasan kualitas makanan termasuk memberikan BPOM anggaran yang memadai untuk sampling.
Empat β penjelasan ke publik soal isi gudang yang masih terkunci: motornya ada di mana, kondisinya bagaimana, kapan akan digunakan.
Charles Honoris menegaskan satu hal yang menurut gue harus jadi prinsip dasar program ini:
"Program MBG bertujuan memperbaiki gizi anak-anak. Program ini tidak boleh menjadi ajang pembagian proyek."
Tapi fakta yang ditemukan saat sidak gudang terkunci, motor beredar sebelum kontrak, merek yang dipertanyakan dasar pemilihannya, anggaran triliunan yang sebagian besar tidak sampai ke makanan menunjukkan bahwa program ini sudah bergerak jauh dari tujuan awalnya.
Dan selama tidak ada pertanggungjawaban yang konkret dan terukur setiap rupiah yang keluar dari anggaran MBG adalah rupiah yang berpotensi tidak sampai ke tujuannya.
Yaitu perut anak-anak Indonesia yang lapar.
Fantastis !
Badan Gizi Nasional diketahui menyewa lisensi Zoom untuk periode AprilβDesember 2026 dengan total anggaran Rp5,7 miliar, atau sekitar Rp633 juta per bulan. Angka ini menuai sorotan, mengingat biaya langganan Zoom secara umum berada di kisaran ratusan ribu rupiah per bulan yaitu Rp226 ribu untuk paket Pro dan Rp249 ribu untuk paket Bisnis.
____________