Tidak banyak yg tahu fakta ini... Berapa lama Bapak Pendidikan Indonesia, Ki Hadjar Dewantara, menjabat sebagai Menteri Pendidikan (saat itu Menteri Pengadjaran)?
PESTA BABI di Universitas Ciputra, Surabaya.
Sebelumnya, beberapa kampus dijajaki panitia untuk nobar. Ada yang balik kanan, ada yang bikin syarat: "Asal gak ada lapak buku-buku kiri"
Panitia menolak keras karena salah satu semangat acara ini adalah literasi kritis.
Wacana penutupan program studi yang dianggap tidak relevan dengan industri ini memunculkan pertanyaan dan kekhawatiran.
Ada kebijakan yang tampak efisien dalam jangka pendek, tapi bila tidak hati-hati, justru membelokkan arah perjalanan bangsa dalam jangka panjang. Sambil menunggu informasi lengkapnya, izinkan berbagi tentang paradigma ilmu murni dan ilmu terapan ini.
Ilmu murni kerap dipandang jauh dari praktik. Seolah berdiri di menara gading, tidak menyentuh denyut kebutuhan industri. Padahal, di sanalah akar dari hampir seluruh inovasi yang kita gunakan hari ini berasal. Rumus-rumus yang tampak abstrak, teori-teori yang dulu dianggap “tidak berguna”, justru melahirkan teknologi yang kini kita anggap keniscayaan.
Kita menikmati internet, kecerdasan buatan, hingga kemajuan di bidang kesehatan, tapi tak selalu ingat bahwa fondasinya dibangun oleh para ilmuwan yang bekerja tanpa kepastian aplikasi. Mereka meneliti bukan berbasis permintaan pasar, tetapi karena keingintahuan memahami bagaimana dunia bekerja.
Kita perlu ingat bahwa relevansi tidak selalu bisa diukur dalam horizon waktu yang pendek. Apa yang hari ini tampak tidak terkait industri, bisa jadi esok hari menjadi tulang punggungnya.
Negara yang hanya menyiapkan tenaga siap pakai, tanpa melahirkan pemikir-pemikir dasar, berisiko terjebak sebagai pengguna belaka. Kita menjadi pasar, bukan pencipta. Kita mengimpor solusi, alih-alih menghasilkan jawaban dari dalam negeri dan membaginya kepada dunia.
Lebih jauh lagi, kebijakan publik yang kuat juga lahir dari pemahaman dasar yang kokoh. Mulai dari ilmu epidemiologi (berbasis matematika dan biologi dasar) yang berjasa besar saat pandemi, lalu ilmu lingkungan (ekologi dan geofisika) dalam menghadapi bencana perubahan iklim, hingga ekonomi teoretis dalam merancang kebijakan fiskal. Semua itu berakar pada ilmu-ilmu yang sering dianggap “tidak praktis”.
Menutup atau melemahkan ilmu murni berarti mengurangi kemampuan kita untuk memahami dunia secara mendalam. Tanpa pemahaman itu, keputusan kita mudah terjebak jadi dangkal.
Tentu, keterhubungan dengan industri itu penting. Bila suka apel bukan berarti benci jeruk. ;)
Perguruan tinggi jelas tidak boleh terlepas dari kebutuhan zaman. Namun, menjawab tantangan itu tidak harus dengan menutup ilmu murni. Yang diperlukan adalah menjembatani, bukan menggantikan. Menguatkan ekosistem, bukan menyederhanakan secara berlebihan.
Pada akhirnya, pendidikan tinggi bukanlah soal mencetak pekerja bagi industri, tetapi tentang menyiapkan masa depan dan membangun peradaban bangsa.
Masa depan itu tidak pernah dibangun hanya dari apa yang terlihat berguna hari ini, pun membangun peradaban tak boleh direduksi jadi sekadar membangun industri.
Maka, barangkali yang perlu kita jaga adalah keseimbangan. Antara yang langsung terpakai dan yang menjadi fondasi. Antara keterampilan dan pemikiran. Antara kebutuhan hari ini dan visi hari esok.
Dengan menjaga keseimbangan itulah, kita dapat berdiri tegak sebagai bangsa yang tak hanya mengikuti kemajuan dunia, tetapi juga menciptakannya.
Bismillahirrahmanirrahim.
Hari ini, izinkan saya Ririe, mewakili Ibam dan anak-anak kami, menyampaikan Surat Terbuka kepada Pemimpin tertinggi negeri, Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto.
Dengan segala kerendahan hati, kami memohon perlindungan hukum dari ketidakadilan yang kami hadapi. Agar kebenaran tidak dikalahkan oleh hal-hal di luar fakta persidangan. Agar keadilan benar-benar ditegakkan sebagaimana mestinya.
Kami percaya, negara tidak boleh membiarkan warganya merasa sendirian dalam menghadapi ketidakadilan.
Semoga surat ini sampai dan diterima dengan baik oleh Bapak Presiden. Demi keadilan berdiri setegak-tegaknya di negeri ini. Demi hilangnya rasa takut dari mereka-mereka yang dengan jujur dan tulus hendak membantu negara dengan keahlian mereka.
Terima kasih, Bapak Presiden @prabowo 🙏🏻
Ini Ibam, bicara sendiri agar Ririe terlindungi.
Betul, ketika belum jadi tersangka, saya dapat ancaman: buat pernyataan "mengarah ke atas" kalau tidak kasusnya "akan diperluas".
Saya tolak, ngga mau bohong & zalim.
Tiga minggu kemudian, saya jadi tersangka.
Saya tolak bukan untuk lindungi Nadiem, tapi karena memang ngga pernah ada arahan dari Nadiem ke saya agar pengadaannya jadi Chromebook semua.
Seperti yang terungkap dari 22x sidang, tidak ada sama sekali arahan dari atas seperti itu. Saya hanya diminta memberi masukan netral dan objektif sebagai konsultan.
Artinya, ketika menerima ancaman tersebut saya dihadapkan ke dua pilihan:
Berbohong mengarang cerita menuduh orang lain untuk menyelamatkan diri sendiri.
Atau, berpegang kepada integritas, kejujuran, dan kebenaran yang saya yakini, dan menolak untuk berbohong.
Dengan shalat istikharah dan kesadaran penuh akan risikonya, saya memilih jalan yang kedua: kejujuran.
Insya Allah selalu berpegang pada kejujuran akan berujung pada kebaikan untuk saya, Ririe, dan keluarga kecil kami. Kalau tidak di dunia, maka di akhirat kelak.
Lalu jawabannya apa ketika saya menolak untuk berbohong? "Oke, kami perluas.”
Saya tidak berdaya. Ya Allah, apa lagi yang bisa kami lakukan ketika dihadapkan pada pilihan seperti itu? Pegangan kami hanya prinsip integritas dan kejujuran.
Ketika konsekuensinya beberapa minggu kemudian saya dinyatakan tersangka, kami hanya bisa memperbanyak istighfar dan ikhtiar.
Kami jalani dan hormati proses hukum yang ada dengan tabah, kami berniat jelaskan di persidangan fakta-fakta yang membuat terang, kami masih percaya dengan hukum Indonesia.
Mungkin ngga banyak yang tahu, tapi Ririe istri saya adalah seorang sarjana dan magister hukum. Di Belanda dulu kami banting tulang nabung dan berhemat banyak, supaya bisa bayar uang kuliah S2 Ririe.
Dari Ririe, saya belajar banyak tentang hukum Indonesia, apa saja yang mungkin terjadi, dan bagaimana hukum kita tetap memungkinkan pembelaan yang efektif.
Baik, mari berjuang di persidangan, luruskan seluruh tuduhan. Satu persatu fakta di persidangan muncul dengan terang benderang, satu persatu tuduhan bisa kami bantah.
Sampai akhir rangkaian sidang, 57 orang saksi dihadirkan, tidak ada bukti saya menerima keuntungan dari perkara ini, tidak ada bukti masukan saya karena konflik kepentingan, tidak ada bukti saya mengarahkan.
Yang terungkap malah saya sebagai konsultan sudah menyarankan Chromebook diuji dulu, pejabat menolak pengujian dan memutus Chromebook, nama saya dicatut di SK, masukan saya dipelintir.
Kami merasa pembelaan hukum kami sudah maksimal, kebenaran sudah terungkap, tinggal menumpu harapan pada keadilan dan kebijaksanaan dari majelis hakim yang mulia, yang kami merasa sudah sangat objektif dan penuh kearifan sepanjang persidangan.
Namun, ketika JPU menyebutkan tuntutan 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar, uang pengganti Rp16,9 miliar subsider 7,5 tahun penjara tambahan...
Ini titik kezaliman yang sangat terang benderang, tekanan kepentingan yang sangat kentara, saya memutuskan pembelaan saya tidak lagi bisa hanya di persidangan.
Besok saya akan sidang pembelaan (pleidoi) dan kami bersurat kepada Presiden @prabowo Subianto serta @KomisiIII DPR, untuk memohon perlindungan hukum dari kriminalisasi, ketidakadilan, intimidasi, serta pengkambinghitaman yang sudah sekentara ini.
Kami takut untuk bicara? Takut ada intimidasi lain? Itu risiko yang jelas, tapi kami tidak gentar. Tuntutan 22,5 tahun dan belasan miliar yang tidak mampu kami bayar mungkin dianggap akan membuat kami terdiam, tapi kami malah semakin berani untuk melawan kriminalisasi ini.
Mohon bantuan, dukungan, dan perlindungannya dari masyarakat Indonesia, dari pekerja kreatif dan pekerja pengetahuan, serta dari semua yang ingin bantu negara atau takut dizalimi negara.
Kami berjuang bukan untuk kami sendiri, tapi agar tidak ada lagi kriminalisasi dan ketakutan bagi mereka yang tulus mau bantu Indonesia. Kami masih percaya Indonesia bisa menjaga dan menghadirkan keadilan dalam kasus kami.
Tonton kepanikan pejabat saat upaya mengkambinghitamkan Ibam runtuh di sidang 👇🏼
Masukan netral Ibam, dipelintir pejabat jadi Chromebook, sambil bilang itu arahan Ibam.
Pejabat tersebut akui terima aliran dana, dan membocorkan spek Chromebook ke vendor pemenang.
Tapi dia bebas, tidak jadi tersangka sama sekali, sedangkan Ibam dituntut 15 tahun penjara, denda Rp16,9 miliar, dan tambahan 7,5 tahun penjara jika tidak bisa bayar.
Dan kami sudah pasti tidak bisa bayar, Rp16,9 miliar itu dari salah paham surat saham, dan hanya "patut diduga" tanpa adanya bukti aliran dana sama sekali.
Tapi kebenaran sudah terungkap lewat fakta-fakta di persidangan.
Dari semua kebenaran yang terungkap, perkara Chromebook untuk kasus Ibam ini sebenarnya sederhana.
Ibam sebagai konsultan, sudah netral, profesional, tanpa kewenangan, tanpa kuasa, namun dikambinghitamkan pejabat-pejabat yang terlibat dalam pengadaan.
Kita tentu berharap proses hukum berjalan secara adil, jernih, dan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan.
Namun tuntutan 22,5 tahun yang tidak masuk akal dan penuh ketidakadilan seperti menampar harapan kami tersebut. Kekuatiran kami terhadap adanya kriminalisasi terstruktur semakin dalam.
Kini harapan kami tertumpu pada teman-teman sekalian yang membaca pesan kami.
Tolong, suarakan ketidakadilan ini.
Kepada Presiden Prabowo, kepada Komisi III DPR, kepada siapapun yang kita tahu punya kepedulian dan kemampuan menyediakan perlindungan hukum dari kriminalisasi.
Sembilan hari menuju putusan. Kita masih bisa jadikan perkara ini preseden baik bagi semua profesional yang ingin berbakti bagi negara dengan keahlian mereka.
Bahwa tetap bisa ada perlindungan hukum dari kriminalisasi bagi seluruh pekerja pengetahuan yang ingin bantu Indonesia.
Hi @ecommurz 👋🏼 Ini Ririe, makasih supportnya!
Ibam titip pesan. Kenapa dia mau fight kriminalisasi sampai titik darah penghabisan, karena ingin ujungnya semua bisa teriak lantang:
"Ngga perlu takut bantu Indonesia!"
11 hari jelang putusan, teman2 mohon bantu share di IG ya 🙏🏼
Papua tengah diincar proyek food estate dan bioetanol, menjadikannya salah satu pemusnahan hutan terbesar dalam sejarah.
Di tengah ancaman itu, warga Papua terus berjuang demi tanah kelahirannya. Seperti apa perjuangan mereka?
Saksikan dalam film Pesta Babi, gala premier 12 April 2026 di Taman Ismail Marzuki, Jakarta.
Kamu juga bisa bikin nobar sama komunitas atau organisasimu. Pendaftaran Musim Nobar Pesta Babi dibuka mulai 12 April 2026. Daftar dan cek ketentuannya di https://t.co/vEeesos68t
Makin buruk kondisi pangan sebuah daerah, malah makin sedikit dapur MBG-nya.
"Tak Ada Makan Siang Gratis: Kelindan Kepentingan di Balik Program MBG"
by @watchdoc_ID
https://t.co/ejL8tLMbce
Alat analisis korpus di Kateglo dapat digunakan untuk melihat seberapa sering sebuah kata muncul dan kata lain apa yang acap hadir bersamanya atau di sekitarnya.
Semoga ini menjadi cikal bakal kamus deskriptif bahasa Indonesia.
https://t.co/3N8bfzVeFu
[PERNYATAAN SIKAP]
Presiden Bunuh Media Lewat Amerika
Perjanjian Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang disepakati oleh Presiden Prabowo dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada pertengahan Februari lalu adalah lonceng kematian bagi Pers Indonesia.
-utas-
Lagi-lagi soal Kapitil
Saya nulis ini sebenarnya sambil agak emosi (akan saya jelaskan).
Kok bisa2nya entri kata seperti "kapitil" masuk KBBI. Di lain pihak, ini sebenarnya tidak mengejutkan karena dalam beberapa tahun terakhir ini KBBI mulai sembarangan memasukkan kata ke dalam KBBI, mungkin karena mengejar target. Semuanya ini dimulai karena nafsu mengejar jumlah kosa kata supaya "bisa disejajarkan" dengan bahasa-bahasa besar di dunia.
LIhat: https://t.co/bBAXKNaXnq
Tahun 2024 mereka ditarget untuk menambah 80.000 lema, mengejar target 200.000 lema. Saya kira target ini bisa jadi dijadikan semacam KPI bagi Badan Bahasa yang mengampu KBBI. Jadilah segala macam kata hantu belau dimasukkan ke dalam KBBI, termasuk yang terakhir ini: kapitil.
Bagaimana sesungguhnya sebuah kata bisa masuk KBBI? Mengacu pada sebuah artikel yang ditulis oleh Badan Bahasa sendiri (https://t.co/xI2qlolFwR), syaratnya ada lima. Mari kita lihat satu per satu.
1. Unik. Belum memiliki makna dalam bahasa Indonesia. Oke, boleh, dengan syarat jangan ngarang, dan jangan maksa. Kita sudah punya lema kapital untuk huruf besar, dan nonkapital untuk huruf kecil, ada juga onderkas, mungkin mirip seperti lowercase, sebuah kata lama peninggalan dari Belanda. Jadi, apakah kita butuh kapitil? Tidak.
2. Eufonik. Enak didengar. Ini keluhan yang paling banyak saya dengar saat orang berkomentar tentang kapitil. Apaan tuh? Kok bunyinya seperti ... (you know what I mean). Jadi syarat ini udah jelas-jelas dilanggar.
3. Seturut kaidah bahasa Indonesia dalam pembentukan kata. Saya pikir syarat ini kurang relevan
4. Tidak berkonotasi negatif. Lah, justru ini yang paling parah. Soalnya mirip dengan .... (you know what I mean)
5. Kerap dipakai. Memang, untuk membela diri, Badan Bahasa memasukkan entri kapitil sebagai ragam cakap, alias nonformal. Pertanyaan saya, dalam percakapan di mana muncul kata kapitil ini? Perasaan gak pernah dengar dan lihat. Ternyata jawabannya ada di sebuah artikel di detik: https://t.co/ke53Kz1BJI
Kata ini berasal dari joke internal di Badan Bahasa. What?Joke internal boleh dimasukin kamus? Kalau begitu kenapa lema anjir, jancuk, dan cabe-cabean yang bahkan pemakaiannya jauh lebih luas tidak dimasukkan? Karena belum diusulkan masyarakat? Jawaban macam apa itu.
Ini hanya menunjukkan satu hal. Badan Bahasa memegang cek kosong untuk memasukkan kata ke dalam KBBI secara semena-mena. Mereka bahkan melanggar aturan yang mereka buat sendiri. Bayangkan, joke internal kantor, yang tidak dikenal masyarakat luas bisa masuk kamus. Saya menyebutnya dengan istilah otoritarianisme bahasa, atau fasisme bahasa (grammar nazi, everyone).
Sebagai penutup, saya mau cerita sedikit. Saya dulu pernah bersurat kepada redaktur KBBI perkara lema "batalion". Menurut saya, seharusnya yang masuk kamus itu adalah "batalyon", seperti yang umum dipakai oleh TNI. Kok KBBI tidak mengikuti pemakaian umum melainkan ngarang sendiri. Surat saya dijawab sederhana: bentuk bakunya adalah "batalion", tanpa membuka ruang diskusi. Kalau bukan fasis, apalagi namanya.
(Update terakhir, kata "batalyon" dimasukkan sebagai varian dari "batalion")
Bahasa adalah milik bangsa, milik pemakainya, bukan milik Badan Bahasa. Dengan memasukkan entri secara serampangan, Badan Bahasa sesungguh sudah merusak bahasa Indonesia. Ingat, "Bahasa Mencerminkan Bangsa." Mungkin rusaknya bangsa kita memang tercermin dari rusaknya bahasa Indonesia.
Berikut video statement saya / FPCI re intervensi AS di Venezuela & dampaknya. Mohon maaf dlm bahasa Inggris krn utk konsumsi internasional tapi ada subtitle bahasa 🇮🇩. Silahkan dibahas, dishare dan dikutip. Salam, dino patti djalal
1 Januari 2026 bisa jadi hari terakhir kebebasan berpendapat kita. Tak ada lagi yang berani mengkritik presiden karena tidak menetapkan status bencana nasional. Masyarakat yang muak dengan anggota DPR RI yang joget-joget tak lagi berani menyerukan bahwa DPR adalah Dewan