@LambeSahamjja Koplak lum....kalo beliau jabat lagi rakyat diperas dari pajak lagi pajak lagi....ihsg anjlok ya Karena praktek busuk yg Sdh dilakukan dari dulu...IHSG dari jaman beliau menjabat sampe skg toh gak ada perubahan...Kemenkeu jaman beliau susah di sentuh KPK ya Krn dilindungi...
Ada yang bilang "habis energi negeri ini dipakai untuk berdebat tentang ijazah?"
Kalo tu orang gak ada Ijazah tapi kerjaannya tukang palak, pasti gak kita debatin, emang udah demikian nampaknya.
Lha ini, gak ada ijazah pake ngewakilin ke forum dunia segala, ampun dah!
Kita berterima kasih kepada Bung @dennyindrayana dkk karena gugatannya maka dari pertimbangan hukum yg dibacakan sudah terbukti bhw Wapres Gibran tidak memiliki ijasah SLTA atau sederajat.
Pihak lain bisa menuntut kebohongan tersebut.
Menurut Putusan MK, Gibran terbukti tidak memiliki ijazah setara SLTA, tapi dalam amar putusannya MA menolak permintaan pemohon untuk mendiskualifikasi Gibran karena bukan kewenangannya. Jadi Gibran akan terus jadi Wapres, namun dalam kondisi sudah cacat secara legitimasi moral dan etika hukum. Hal itu akan jadi persoalan politik yang melekat pada Gibran.
Putusan ini tidak menggoyang kekuasaan secara langsung, tetapi menciptakan luka legitimasi yang panjang dan dapat menjadi persoalan secara politis. Gibran dan pemerintahan tetap aman secara hukum, namun dampaknya lebih ke ranah persepsi publik dan narasi politik ketimbang perubahan struktural yang segera.
Potensi lanjutan dari putusan MK ini ada di lembaga lain. MK secara eksplisit menyerahkan persoalan ini ke “lembaga terkait yang berwenang” sesuai UUD 1945. Secara teoretis, ini membuka ruang bagi DPR dan MPR, untuk melakukan proses impeachment jika ada dugaan pelanggaran berat menurut kekuatan politik yang menguasahi parlemen.
Diteruskan atau tidaknya proses itu sangat tergantung dari kehendak politik Pemerintahan Prabowo bersama para ketua partai koalisi. Bolanya ada di pak Prabowo sekarang, yang sudah makin menunjukkan peran sentralnya sebagai satu satunya penguasa yang menentukan dan mengendalikan kontrol dan kekuasaan terhadap arah jalannya politik dan hukum di negeri ini.