๐จ 400 TIM BAYANGAN: INOVASI ATAU PINTU KORUPSI BARU?
Kalau benar ada sekitar 400 orang โtim bayanganโ di Kemendikbudristek era Nadiem, pertanyaan publik tidak boleh berhenti pada: โMereka pintar atau tidak?โ
Pertanyaan yang lebih penting:
Siapa yang merekrut?
Siapa yang menggaji?
Dari pos anggaran mana?
Apa dasar hukumnya?
Apa output kerjanya?
Siapa yang mengawasi?
Kepada siapa mereka bertanggung jawab?
Negara tidak boleh dikelola seperti startup pribadi.
Dalam birokrasi negara, tidak boleh ada kekuasaan tanpa struktur, anggaran tanpa akuntabilitas, dan pengaruh besar tanpa pertanggungjawaban hukum.
Kalau ratusan orang di luar struktur formal bisa ikut mengendalikan arah kebijakan pendidikan nasional, maka ini bukan sekadar โtim inovasiโ.
Ini berpotensi menjadi kotak hitam kebijakan.
Dan kotak hitam seperti ini wajib diaudit total.
Jangan-jangan setelah Chromebook dan Google Cloud, tim bayangan 400 orang ini menjadi pintu masuk kasus korupsi baru.
Pendidikan bukan ruang eksperimen elite teknologi.
APBN bukan venture capital.
Kementerian bukan perusahaan rintisan.
Anak-anak Indonesia bukan data pasar.
Buka semuanya.
Audit kontraknya.
Audit gajinya.
Audit output-nya.
Audit konflik kepentingannya.
#TimBayangan #NadiemMakarim #KorupsiPendidikan #WhiteCollarCrime #ChromebookGate #GoogleCloudGate #MerdekaBelajar #APBNPendidikan #PendidikanIndonesia #AuditDigitalisasiPendidikan
Tantangan besar untuk bluffing ala Mantan Rektor Unair begini adalah, tiba-tiba ada yg share bukti otentik,
Semua narasi yang disusun BUBAR!
Klaim Gaji Dosen Pemula sekian-sekian, dibantah SLIP GAJI RIIL.
Itu tidak sampai setengah dari Gaji yang bikinin kopi saya di kantor ๐
๐ธ : ahmadlatifulansori
Sampe mumet googling โProfโ Gama ini siapa dan dia Guru Besar dari universitas apa. Ternyata influencer trading dan ASSISTEN PROFESSOR alias BUKAN PROFESSOR beneran.
Yailah kurang-kurangin lah yang begini. Ngabisin waktu hamba buat googling aja ๐ฎโ๐จ
@fernandez171778@kaivalyamoksha@safirawwww Pns gapok kecil tunjangan pasti,
Dosen gapok kecil tunjangan harus bisa membelah badan jadi 7 kalau mau dpt takehompay segitu y
@JoPermadi@KalselMakmur@narkosun Coba tuh suruh ngomong di the times, kalau gak lansung disikat sama jaksa2 di as.. logikanya klau google sendiri meyakini ini bersih, pasti lawyer2 international yg ikut serta juga mendampingi nadiem..
Lulusan S3 Australia.
Belasan tahun jadi dosen. Bersaksi di MK.
Gaji pokok: Rp 2,6 juta/bulan.
Kampusnya buru-buru klarifikasi:
"tapi kalau ditambah honor ngajar, insentif penelitian, honor KKN, honor penguji... total Rp 9โ16 juta!"
Nah itu dia masalahnya.
Dosen pendidik bangsa ini hidupnya bergantung pada honor yang tidak tetap, bukan gaji pokok yang layak.
Sakit satu bulan, nggak bisa ngajar ,honornya hangus.
Kita bicara orang yang mendidik dokter, hakim, insinyur masa depan bangsa.
Kelayakan hidup mereka harusnya dijamin negara , bukan diserahkan ke mekanisme honor yang fluktuatif.
๐
Hari ini saya akan mulai analisa hukum, yang ga setuju silahkan paparkan sebaliknya dengan dalil. Ini murni keyakinan saya berangkat dari fakta yang terungkap dipersidangan:
1. Pembuktian Materiil Transaksi Round-Tripping dan Akta Notaris
Dalam kejahatan kerah putih (white-collar crime), pembuktian tidak lagi berfokus pada aliran uang tunai (cash) konvensional. Konstruksi putusan hakim yang mengaitkan transaksi tanggal 13 Oktober 2021 merupakan terobosan pembuktian hukum:
Bukti Formil yang Mengikat: Keberadaan Akta Notaris Jose Dima Satria mengenai pernyataan pinjaman dan pelunasan utang sebesar Rp809 miliar dari PT AKAB ke PT Gojek Indonesia adalah bukti hukum yang sempurna (volledig bewijskracht). Secara hukum perdata dan pidana, para pihak tidak bisa mengelak bahwa transaksi tersebut diakui terjadi di atas kertas.
Skema Putar Balik (Round-Tripping): Alasan terdakwa bahwa dana tersebut "hanya berputar dan kembali ke PT AKAB pada hari yang sama" justru memperterang niat jahat (mens rea). Majelis hakim melihat ini bukan sebagai transaksi riil untuk kegiatan operasional, melainkan rekayasa keuangan (financial engineering) demi tujuan tertentu.
@reinzivers@ardisatriawan Kalau ga salaah setiap perguruan tinggi minimal harus punya bbrp guru besar di pt tersebut.. jadi macam sk guru besar gitu yg diletak diperguruan tinggi tersebut.. makanya bisa sampai 10 bahkan lebih..
Banyak yang gak percaya bu ๐ ๐ ๐ .
Mungkin perlu di ulang, buat yang lupa: Demi Chromebook, sekolah dikondisikan ada sinyalnya. Dulu tuh viral, "laptop 10 juta, spek 4 jutaan" ternyata, 10 juta itu bukan cuma laptop, tapi wifi router, dan semua pendukungnya.
Demi apa? Demo Chromebook supaya bisa dipake. Gimana caranya supaya Chromebook terlihat bermanfaat? ya bikin kebijakan yang mewajibkan akses internet, namanya ANBK.
Munculah berita, Chromebook berguna untuk ANBK.
Lagi pandemik? bodo amat, di gas terus.
Terkait dengan dugaan adanya lonjakan Harta Nadiem Markarim ini, sebesar Rp 4,8 Triliun
Ada dua cara untuk merampas harta tersebut:
Pertama, penggunaan delik illicit enrichment sebagai independent crime, jaksa tinggal dakwa itu, modal awalnya, pake LHKPN
Sayangnya, delik ini belum diadopsi di UU Tipikor, padahal itu rekomendasi UNCAC. Gue sudah pernah bahas di postingan berikut ini:
https://t.co/VMI3lYXWwb
Walaupun begitu, 'nuansa' delik tsb
sudah ada dlm Pasal 37A ayat (2) UU Tipikor -> terdakwa wajib buktikan asal hartanya yang tidak seimbang dengan penghasilannya atau sumber penambahan kekayaan.
Tapi ayat (3)-nya, membatasi hanya berlaku kalau nempel ke perkara pokok tertentu, salah satunya PASAL 2 dan PASAL 3 UU TIPIKOR
Jaksa tetap harus buktikan dulu delik pokoknya, baru bisa pakai pembuktian terbalik soal hartanya.
Kedua, penggunaan UU TPPU.
Ini yang aneh, kenapa jaksa gak langsung masukan dalam surat dakwaan awal? Kan bisa lu susun scr kumulatif atau alternatif bareng pasal korupsinya?
Padahal, itu enak banget:
- Predicate crime-nya ada dan terbukti, yaitu pasal 3 UU TIPIKOR
- Data lonjakan harta dari LHKPN juga sudah tersedia
- Pasal 69 UU TPPU menegaskan bahwa pembuktian TPPU tidak perlu menunggu predicate crime diputus lebih dulu
Artinya, jaksa sebenarnya punya ruang hukum yang cukup untuk langsung menyasar aliran dana Rp 4,8 triliun tersebut sejak awal proses, tanpa perlu menunggu vonis pokok, apalagi sampai harus memulai penyidikan baru dari nol.
Ini emg pengetahuan jaksa yang kurang atau apa ya wkwk?
1) Contoh Permendagri ga ngunci spek
2) Permendikbud 2021 memastikan ๐ผ๐ฝ๐ฒ๐ฟ๐ฎ๐๐ถ๐ป๐ด ๐๐๐๐๐ฒ๐บ ๐ฐ๐ต๐ฟ๐ผ๐บ๐ฒ ๐ข๐ฆ
3) Kasus Nadiem
Produk yg dibeli pasti Google lalu inves ke PT AKAB milik NM
Apanya digitalisasi utk nyaring pemain?
Justru bg hakim ini niat jahat jelas ๐
Anomali juknis DAK dalam kasus Chromebook ini adalah contoh nyata bagaimana korupsi modern bekerja. Ia tidak lagi berbentuk suap dalam koper, melainkan bersembunyi di balik regulasi yang rapi: Corruption by Design. Mari kita bedah mengapa ini berbahaya bagi publik.
Dalam tata kelola publik, pola ini disebut Regulatory Capture (pembajakan regulasi). Alih-alih menyusun aturan berdasarkan kebutuhan riil sekolah di daerah (bottom-up), aturan dikunci dari pusat agar menguntungkan vendor atau produk tertentu (vendor lock-in).
Bahayanya? Desentralisasi lumpuh. Dana Alokasi Khusus (DAK) yang harusnya memberi otonomi daerah untuk beli alat sesuai kondisi lokal (misal: daerah susah sinyal butuh laptop offline), terpaksa dipakai beli perangkat cloud-based yang akhirnya mangkrak di kardus.
Korupsi jenis ini merampok dua hal sekaligus: uang negara dan masa depan anak bangsa. Spek rendah dengan harga tinggi (overpricing) membuat anggaran habis tak bersisa, sementara guru dan murid di daerah 3T terjebak dengan teknologi yang belum siap mereka gunakan.
Korupsi bukan cuma soal nominal uang yang dicuri, tapi soal kebijakan yang dimanipulasi sejak dalam pikiran. Publik harus makin kritis: jika sebuah juknis atau aturan pengadaan terasa "terlalu spesifik mengunci merk/sistem", di situlah a