“.... Saya memastikan mereka akan diproses, kita semua akan kawal, dan saya tidak raguuntuk merekomdasikan sanksi DO (Drop Out) ke Rektor..."
Dekan FH UI
Respect ✊🏻
Souce : Live Dikidoy
Terkait kasus rame2 d grup wa.
Hikmah yang diambil, tolong Biasakan jangan bercandaan mesum, karena bercandaan tersebut akan menjadi kebiasaan yg dibawa terus menerus sampe dewasa.
Kalo ngacengan itu dikontrol.
Bukan ngacengan sak nggon2.
Otak kok isine kenta kentu
Indonesia sudah semestinja menjatakan solidaritet pada negara dan rakjat Arab melawan intrik kaum imperialis. Kita sepenuhnja menjokong perdjuangan rakjat Arab Palestina melawan Israel untuk pemulihan tanahair mereka, negara #Palestina!
— D.N. Aidit (1965)
Mengundang kawan2 hadir @AksiKamisan tg. 12/3/26.
Semoga cuaca cerah, lalu lintas lancar dan jumpa lagi pada hari Kamis, tg. 2 April 2026.
@dipanggilwawan korban Semanggi I - 13 November 1998.
Kawan baik saya, Kang @denisugandi pernah ke sana dan memotret pada sudut yang sama dengan lukisan Payen. Betapa mengagumkannya lanskap yang terjaga, tetap sama bahkan setelah 200 tahun lamanya.
Lokasi ini sangat menarik dan ikonik. 40 tahun kemudian Junghuhn dengan Ferdinand von Richthofen mengunjungi pantai ini dan memotret di sana. Salah satu potret generasi pertama di Jawa. Dimuat dalam Memoir 100 tahun Junghuhn (1909). Oleh Junghuhn batu ini disebut Batoe Goentoel.
Lukisan Karang Gajah oleh Antoine Payen, gurunya Raden Saleh, tahun 1819. Lokasinya di Leuweung Sancang. Di gambar ada harimau, pandanus, dua orang nelayan lokal, dan pantai yang akan diterjang badai. Menurut Ten Kate (1913) ini adalah lukisan terbaik Payen di Jawa.
Mngundang kwn2 hadir @AksiKamisan
Guru diguGU & ditiRU. Pahlawan dtladani prilakunya.
Bila brks pnylidikn KomnasHAM ttg planggaran beratHAM MasaLalu djadikn masukn o/MENKEBUDRI maka Soeharto tak pantas jd phlwn & pryk Bk Sejarah Ind dbatalkn.
@dipanggilwawan
Lima mahasiswa menggugat Pasal 239 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, dan DPRD (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Permohonan tersebut teregistrasi dengan nomor perkara 199/PUU-XXIII/2025, yang diajukan oleh mahasiswa bernama Ikhsan Fatkhul Azis, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, Muhammad Adnan, dan Tsalis Khoirul Fatna.
Pasal yang mereka uji mengatur tentang syarat pemberhentian antarwaktu anggota DPR, yang menyatakan bahwa anggota DPR diberhentikan antarwaktu apabila “diusulkan oleh partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Para pemohon berpendapat bahwa ketentuan yang berlaku saat ini menyebabkan terjadinya pengeksklusian terhadap partai politik untuk memberhentikan anggota DPR. Namun pada praktiknya, para pemohon menilai seringkali partai politik memberhentikan anggota DPR tanpa alasan yang jelas dengan tidak mempertimbangkan prinsip kedaulatan rakyat.
Tidak tersedianya mekanisme pemberhentian oleh konstituen, dinilai telah menempatkan peran para pemilih dalam pemilihan umum (pemilu) sebatas prosedural formal. Sebab, anggota DPR terpilih ditentukan berdasarkan suara terbanyak, sedangkan untuk pemberhentiannya tidak lagi melibatkan rakyat.
Para pemohon pun menyatakan tidak dapat memastikan wakilnya di DPR benar-benar memperjuangkan kesejahteraan rakyat dan menjalankan janji-janji kampanye, karena tidak lagi memiliki daya tawar setelah pemilu selesai. Atas dasar itu, para pemohon mengaku mengalami kerugian hak konstitusional yang bersifat spesifik dan aktual, atau setidak-tidaknya potensi akibat berlakunya ketentuan pasal yang diuji.
“Permohonan a quo yang dimohonkan oleh para pemohon tidaklah berangkat dari kebencian terhadap DPR dan partai politik, melainkan sebagai bentuk kepedulian untuk berbenah,” kata Ikhsan dikutip dari laman MK, Kamis (20/11/2025).
Mngundang kawan2 hadir @AksiKamisan tg.20/11/25, smoga cuaca cerah &lalu lintas lancar.
Pengujian sebuah Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi ptanda b/ pemerintah & DPRRI tdk peduli thdp rakyat yg memilihnya.
@dipanggilwawan krbn Semanggi I -13 November 1998
Repost @BBCIndonesia
Mahasiswa diskorsing gara-gara gelar diskusi 'Soeharto bukan pahlawan' – Orde Baru bangkit kembali?
Seorang mahasiswa dihukum skorsing oleh pimpinan kampus karena menggelar diskusi menolak Soeharto dijadikan pahlawan.
Dan seorang politikus dilaporkan ke polisi karena menilai Soeharto bertanggungjawab atas kematian jutaan orang selama masa Orde Baru.
Sejarawan menilai dua peristiwa ini sebagai "kemunduran besar" dan menyalahi semangat Reformasi 1998.
Pekan lalu, mahasiswa Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta, Damar Setyaji Pamungkas mendapat skors dari kampusnya karena dianggap melanggar tata tertib kampus.
Dia dituduh melanggar aturan itu lantaran menggelar diskusi tentang penetapan Soeharto sebagai pahlawan.
"Disebutnya karena melakukan kegiatan politik praktis yang dilarang dalam aturan kampus," kata Damar kepada wartawan Riana Ibrahim yang melaporkan untuk BBC News Indonesia, Minggu (16/11).
Damar mengaku bingung karena dituduh berpolitik praktis di dalam kampus.
Padahal, "tujuan diskusinya mendorong mahasiswa berpikir kritis dan memaknai kembali Hari Pahlawan dari perspektif rakyat, bukan dari sudut pandang kekuasaan. Jadi, tujuannya kegiatan akademis," ujarnya.
Apa yang dialami Damar juga dialami politikus PDI Perjuangan, Ribka Tjiptaning.
Ribka dilaporkan ke polisi pada 12 November lalu oleh Aliansi Rakyat Anti-Hoaks atas tuduhan memutarbalikkan fakta.
Dia dilaporkan oleh kelompok itu karena dia menilai Soeharto sebagai "pembunuh jutaan rakyat" sehingga tidak layak jadi pahlawan.
Penulis Soe Tjen Marching juga mendapat persekusi di media sosial setelah dia menuturkan apa yang dialami keluarganya ketika rezim Soeharto berkuasa.
"Saya diancam-ancam. Ada yang bilang ini orang dihabisi saja. Saat demo besar Agustus, diancam akan diperkosa karena saya ikut berbicara tentang demo itu," ujar Soe Tjen kepada BBC News Indonesia.
Sejarawan Asvi Warman Adam menangkap situasi belakangan ini seperti menunjukkan bahwa Orde Baru "kembali lagi".
Indikasinya, menurutnya, sudah terlihat semenjak Prabowo menang Pemilu 2024.
Asvi menjelaskan, itu sudah terlihat dari peristiwa penghapusan nama Soeharto dalam Ketetapan MPR pada akhir September 2024; penulisan ulang sejarah nasional yang akan diluncurkan pada Desember 2025; hingga Soeharto ditetapkan sebagai pahlawan.
"Saya baca drafnya [penulisan ulang sejarah nasional] pada Juli 2025 lalu, ada pengagungan Orde Baru dari rangkaian pembangunan-pembangunan, sekaligus menghilangkan masa kelam Prabowo. Kita lihat nanti Mei 98, apa saja yang dimuat," ujar Asvi kepada BBC News Indonesia.
Sejarawan Peter Carey juga menyoroti pembubaran diskusi di kampus tersebut sebagai indikasi hadirnya kembali "bayang-bayang Orde Baru." Dia kemudian memprihatinkannya.
"Sebab dalam demokrasi, tiap orang harus bisa bebas membicarakan hal-hal politik dan mereka berhak punya pandangan dan pendirian. Sejak reformasi, lebih terbuka. Departemen Penerangan dibubarkan Gus Dur," kata Peter Carey kepada BBC News Indonesia.
"Kalau ini memang sedang terjadi, ini adalah salah satu kemunduran besar dan bayang-bayang dari satu Orde Baru," ujarnya.
Silakan membaca artikel lengkapnya
https://t.co/UKOQhKIHBb