Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai perlindungan sisa kuota data internet seluler tidak serta-merta mengakhiri paket data dengan skema kuota hangus atau non-akumulasi. Operator telekomunikasi masih dapat menawarkan skema tersebut, tetapi wajib memberikan perlindungan atas kuota yang tersisa. Persoalan kini bergeser pada seberapa besar nilai sisa kuota yang benar-benar dapat kembali dinikmati konsumen.
Baca selengkapnya di https://t.co/EKTHZEgjqE
#SisaKuota #AdadiKompas
Baca selengkapnya: https://t.co/Ge54rSZBQ1
Aturan baru pemerintah melindungi sisa kuota internet pelanggan. Operator dilarang menghilangkan kuota yang belum terpakai saat masa aktif paket berakhir.
~MS #Komdigi#sisakuota#kuotainternet
keresahan customer bank mandiri:
- sekarang kebanyakan potongan
- biaya admin kartu debit 9.000
- biaya admin rekening 6.000
- biaya saldo minimum 5.000
- topup apapun kena 1.000
- dulu topup dana gratis admin, sekarang bayar
- bayar via virtual account (va) kena 1.500
- total semua potongan itu 21.000 per bulan
MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja) perihal permasalahan masa aktif kuota internet yang diajukan oleh driver dan pedagang online serta dosen.
MK menyatakan Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, โBesaran tarif penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan/atau penyelenggaraan jasa telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau jasa telekomunikasi berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dengan kewajiban menyediakan pilihan layanan jasa telekomunikasi yang menjamin sisa kuota milik pengguna jasa telekomunikasi tetap aktif dan dapat digunakanโ
Melalui putusan ini MK memberi penegasan atas jaminan perlindungan hak milik pribadi yang tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (4) UUD NRI Tahun 1945.
#Courtizen bisa unduh putusan lengkapnya di laman https://t.co/QB7blrrcSv ya! ๐
#MengawalKonstitusi
#salaMKonstitusi
#MKRI
#UUCiptaKerja