Terlahir sebagai anak haram konstitusi, dan sekarang bermain curang di depan mata publik. Sungguh najis, hina, rendah serendah-rendahnya sebagai manusia.
Wapres sudah TERBUKTI melakukan tindak PENYUAPAN terhadap mahasiswa.
Berarti ini sudah sesuai dengan Pasal 7A UUD 1945.
Berarti sudah SAH dan harus DI BERHENTIKAN sesuai dengan hukum dan UU yang berlaku ๐ฅ๐ฅ