@kring_pajak halo kak, kalo company provide makanan ke karyawan dgn cara isikan saldo/top up di food application, apakah termasuk natura yang dikecualikan dr pajak menurut PMK66? Thx
@kring_pajak halo kak, utk makanan, minuman dan bhn makanan minuman, bagi seluruh Pegawai yg dikecualikan dr objek PPh (pasal 5 PMK 66/2023), apakah perlu dilaporkan dalam daftar nominatif di SPT Badan? dan juga di SPT OP karyawan sbg natura yg dikecualikan dr objek PPh? Thanks
@kring_pajak Thx min. Berarti di SPT OP dilaporkan di lampiran 3 rekap peredaran bruto? Utk pajak yg disetor sendiri sbg credit otomatis keisi dr record yg ada di coretax ya? Kalau pajak bulanannya dibayar atas nama CV atau NIK pmegang modal lainnya, mekanisme utk tarik credit pajaknya bgmn?
@kring_pajak Halo Min, utk usaha UMKM (joinan bbrp individu) yg pembayaran & pelaporannya menggunakan NIK badan atau pemilik lain, apakah masih tetap perlu dilaporkan di SPT OP masing2 pemilik? Kalau iya, pelaporannya gmn?trimss
@kring_pajak Halo kak, di menu Dokumen saya tidak ada bukti pemindahbukuannya kak. Krn tidak ada proses permohonan pemindahbukuan yg kami ajukan, melainkan pemotongan langsung karena memilih opsi deposit sewaktu melaporkan SPT Tahunan
@kring_pajak halo min, utk pembayaran SPT Tahunan melalui deposit, apakah KPP akan menerbitkan semacam konfirmasi atau email bahwa pembayaran sdh berhasil di alokasikan utk pembayaran SPT tersebut? Krn di BPE tidak ada mencantumkan status krg bayar SPT dan jumlahnya brp. Trims
@kring_pajak hi min, saat mau tanda tangan SPT dgn passphrase, sistem blg passphrase tdk valid. Lalu saat coba relogin & opsi penyedia ttd tetap kode otorisasi DJP, namun di paling bawah yg muncul "kode OTP", bukan "kata Sandi penandatangan". Apakah ini benar bisa dilakukan min?
@kring_pajak min, izin nanya. Kalau misalkan sy dpt penetapan status wp non aktif di awal bulan Maret 2026. Apakah sy masih perlu lapor SPT tahun 2025? Terima kasih
@kring_pajak min, suami istri SPTnya gabung. Di thn 2025, istri kerja di PT A lalu pindah ke PT B. Masing2 perusahaan menghitung PPh21 masing2. Tdk ada hitung ulang atas total ph neto di pemberikerja ke2. Waktu pelaporan SPT, apkh ke2 BPA1 tsb dilapor sbg ph final di SPT suami?tq
@kring_pajak halo min, suami istri keduanya WNA bekerja di perusahaan yg sama. Utk NPWP join filing pakai NPWP suami. Utk keperluan PPh21 coretax, apakah istri mesti daftar NPWP lagi terpisah dr suami? Atau bgmn? Trims
@kring_pajak halo min, WNA yg dtg ke Indonesia pakai paspor & visa diplomatik/visa dinas & mmperoleh izin tinggal diplomatik/dinas, apkh tmasuk yg dkecualikan dr pajak indonesia sesuai UU PPh Psl 3(1)? Meski yg brsangkutan bukan karyawan resmi dr org. intl/kementrian negara lain
@kring_pajak halo min, perusahaan asing yg bertindak sbg kontraktor/vendor departemen luar negeri negara X mngirimkan karyawannya ke Indonesia utk bkerja memberikan support/jasa kpd departemen tsb di Indonesia. Expat tsb menggunakan visa dinas/visa diplomatik. Perpajakannya bgmn?
@kring_pajak halo min, expat yg sdh meninggalkan Indonesia dan memperoleh exit permit, tapi NPWP masih aktif, apabila masih ada pembayaran dr perusahaan ke expat tersebut, apakah dikenakan PPh21 mantan pegawai atau PPh 26? Trims
@kring_pajak Min, apabila terjadi beberapa kali transaksi pembelian emas di rekening emas, bgmn menentukan nilai pembeliannya utk keperluan hitung capital gain, krn data dari bank tidak ada informasi penjualan dilakukan atas emas yg dibeli kapan? sehingga akan sulit menentukan costnya. Thx
@kring_pajak halo min, bertanya utk rekening emas di bank/financial inst, bgmn cara menghitung capital gain nya? Mnrt info, bank tdk melakukan pemotongan pajak atas gain transaksi jual beli sehingga perlu dihitung pajaknya melalui SPT OP. Metode apa yg mesti digunakan? Thx
@kring_pajak Lalu apabila nanti permohonannya disetujui, apakah berarti SPT 2 tahun pajak pertama yg sdh dilaporkan sblmnya berdasarkan seluruh penghasilan global, harus dibetulkan utk hanya melaporkan penghasilan yg bersumber dari Indonesia saja? Thx
@kring_pajak halo min, di psl 446 pmk 81/2024, expat yg mengajukan permohonan pmajakan hanya atas penghasilan dr Indonesia hrs telah lapor SPT 2 thn pajak. Bgmn melaporkan SPT 2 thn pertamanya min?apkh atas penghasilan dr Indonesia saja?Atau seluruhnya termasuk dr luar negeri?Thx