https://t.co/UCs3xqxz8M
Bose QuietComfort Earbuds warna hitam kondisi baru beli tidak jadi dipakai
,msh packing harga Rp. 2.350.000
https://t.co/szjmqKA098
Dari kasus juri cerdas cermat itu kita belajar: meskipun kita bener, tapi bisa saja disalahkan.
Seperti Gus Yaqut, lah.
Keputusannya membagi kuota haji tambahan 50:50 demi keselamatan jemaah (biar nggak desak-desakan kayak tahun 2023 dimana 775 meninggal), didukung Pasal 9 UU & pakar hukum...
...tapi unsur pidananya belum terang, belum sempat jelasin, eh narasi publik udah telanjur 'korupsi'.
Aneh memang kasus ini.
🫡
Shaykh Yusuf al-Makassari (1626–1699), also known as Tāj al-Khalwatīyyah (Crown of the Khalwati Sufi order), was an Indonesian Sufi master who fought against the Dutch occupiers of Indonesia. He was a master in several Sufi orders and wrote about tawhid, inner purification, and living according to Islam. In Indonesia, he waged a guerrilla war in difficult terrain, using small, swift attacks on Dutch colonial positions. After his capture, he was exiled to the Cape, where as a Sufi master he played an important role in the spread of Islam in South Africa.
I am currently reading a fascinating book on him that explores these dimensions of his life in detail.
Welcome To Indonesia
Legong dance “A Timeless Dance, A Living Heritage.”
“Legong Dance: Where History Moves in Grace.”
Indonesia “Unity in Diversity, Beauty in Every Tradition.”
pak @prabowo 🙏
mewakili kami semua anak-anak teknologi 🇮🇩
ibam adalah representasi terbaik dari kami
ikhlas mengabdi untuk negeri
melepaskan tawaran milyaran gaji dari luar negeri
jika tiada keadilan & betapa kejamnya ia didholimi
niscaya tiada lagi dari kami mau mengabdi
KPK mengumumkan kerugian negara Rp622 miliar dari kasus kuota haji tambahan. Gus Yaqut disangka merugikan negara, lho! Itu doang yang sampai ke publik.
Tapi sebelum kalian ikut panas, ada beberapa hal yang perlu kalian ketahui dulu:
Pertama, Biaya haji (Bipih) itu dana titipan jemaah, bukan APBN, bukan pula PNBP. Kalau jemaah batal berangkat, uangnya balik ke jemaah, bukan masuk ke kas negara.
Pakar hukum keuangan publik UI Dian Puji Nugraha tegas mengatakan: menyebut "kerugian negara" atas dana yang bukan penerimaan negara itu mengingkari prinsip UU Keuangan Negara.
KEdua, soal rasio 92:8 yang katanya dilanggar juga tidak sesederhana itu. Pasal 64 UU PIHU memang atur rasio tersebut, tapi hanya untuk kuota dasar 221.000 jemaah.
Sementara kuota tambahan 20.000 adalah hasil diplomasi tunduk pada Pasal 9 yang beri diskresi Menag. Oce Madril (UGM) dan Rudy Lukman (Unila) sepakat: 50:50 bukan pelanggaran, tapi kewenangan yang sah.
Ketiga, motifnya ada di geografi Mina. Luas area untuk jemaah reguler tinggal 172.000 meter persegi setelah ada lorong evakuasi. Kalau kuota tambahan dipaksakan 92% ke reguler, tiap jemaah cuma dapat 0,7 meter persegi.
Di puncak Armuzna, ruang sesempit itu bisa berakibat fatal: selain berdesak-desakan, juga berpotensi menelan banyak korban. Tahun 2023 pernah dicoba, hasilnya adalah 773 korban jiwa (terbanyak sepanjang tujuh tahun terakhir).
Keempat, BPKH justru catat efisiensi Rp601 miliar dengan opini WTP BPK tahun 2024. Angkanya mirip dengan angka kerugian yang disebutkan KPK, tapi arahnya berlawanan.
Pertanyaannya: instrumen hukum apa yang dipakai KPK membedakan kebijakan darurat dari korupsi?
Ada fakta menarik dalam investigasi Tempo:
Pertama, rumah Gus Yaqut sempat digeledah, dan tidak menemukan apa-apa.
Kedua, sekembalinya pulang dari Eropa, ada pihak yang mengatakan bahwa ia sudah setor $1 juta. Apa yang diucapkan Gus Yaqut? Uang itu diminta untuk dikembalikan!
KEtiga, belum ada bukti yang menyatakan Gus Yaqut mendapat uang, fee, atau suap dalam bentuk apapun dari kuota haji yang diubah kuotanya menjadi 50% untuk reguler dan 50% untuk khusus.
Foto hanya pemanis.
Anggap saja Anda ditilang polisi karena melanggar batas kecepatan 60 km/jam di jalan tol. Padahal di ruas itu, rambu terpampang jelas: batasnya 100 km/jam.
Polisi tetap ngotot Anda salah.
Hal serupa sedang terjadi di kasus hukum Gus Yaqut, mantan Menteri Agama. Kasusnya tentang pembagian 20.000 kuota haji tambahan tahun 2024.
Beliau membagi dengan rasio 50:50 untuk jemaah reguler dan jemaah khusus. KPK menyebut ini melanggar UU Penyelenggaraan Ibadah Haji yang memandatkan rasio 92:8.
Gus Yaqut kini jadi tersangka.
Tapi pertanyaan saya sejak awal bukan siapa yang benar. Pertanyaan saya: rambu mana yang sebenarnya berlaku di ruas jalan ini?
Di UU itu, ada dua pasal yang sama-sama bicara tentang kuota. Tapi keduanya mengatur dua hal yang berbeda.
Pasal 64 mengatur kuota dasar. Kuota yang ditentukan di Konferensi Tingkat Tinggi negara-negara Islam. Angkanya sudah baku setiap tahun. Untuk kuota jenis ini, undang-undang memang memandatkan pembagian yang kaku: 92 persen untuk haji reguler, 8 persen untuk haji khusus.
Pasal 9 mengatur kuota tambahan, kuota yang tidak dijadwalkan sebelumnya dan baru datang di menit-menit akhir lewat lobi diplomatik. Untuk kuota jenis ini, undang-undang memberi kewenangan atributif kepada Menteri Agama. Tidak ada persentase yang ditetapkan secara kaku.
Perhatikan bedanya.
Pasal 64 bekerja di wilayah baku, sementara Pasal 9 sengaja dibuat fleksibel untuk menampung kuota yang datang di luar jadwal.
Sekarang misalkan ada seseorang dituduh melanggar aturan baku, padahal tindakannya ada di wilayah yang tidak baku. Apa nama kesalahan semacam itu?
Saya mengajukan pertanyaan ini karena dua alasan.
Alasan pertama, dua pakar hukum dari Universitas Gadjah Mada, Oce Madril dan Rudy Lukman, sudah menjawabnya secara eksplisit. Menurut mereka, Pasal 64 hanya berlaku untuk kuota dasar. Yang berlaku untuk kuota tambahan adalah Pasal 9. Dan kewenangan atributif di Pasal 9 tidak terikat pada pola 92:8 yang ada di Pasal 64.
Alasan kedua, interpretasi itu sejalan dengan asas hukum dasar yang usianya ratusan tahun. Asasnya berbunyi: ketika ada pasal khusus yang mengatur suatu hal spesifik, pasal khusus itulah yang berlaku. Artinya, aturan khusus mengalahkan aturan umum.
Jadi analisis dua pakar UGM tadi bukan pendapat terpinggir. Ia pembacaan sistematis, berakar pada asas hukum yang sudah lama mapan.
Dan kuota tambahan jelas termasuk hal yang spesifik. Ia tidak datang rutin setiap tahun, tapi muncul sebagai hasil diplomasi kondisional di luar perhitungan kuota dasar.
Masalahnya, narasi publik tentang kasus ini justru mengasumsikan sebaliknya. Asumsinya: ada pelanggaran rasio 92:8. Asumsinya: Pasal 64 berlaku untuk semua kuota, termasuk kuota tambahan.
Asumsi inilah yang saya lihat belum pernah diuji tuntas di ruang publik. Kalau asumsi itu keliru, apa yang terjadi?
Seluruh perhitungan "kerugian" yang dibangun dari premis pelanggaran 92:8 kehilangan pijakannya. Hal ini karena kerangka hukum yang dipakai tidak cocok dengan objek yang sedang dinilai.
Saya tidak sedang bicara soal benar atau salah secara moral. Yang saya bicarakan adalah akurasi teknis. Dan akurasi teknis bukan persoalan sepele. Itu syarat agar proses hukum berjalan benar.
Satu hal perlu saya tambahkan. Interpretasi dua pakar UGM itu belum pernah diuji di persidangan. Mereka menyampaikan analisis akademis, bukan putusan pengadilan.
Tapi justru di situ letak persoalannya.
Jika interpretasi mereka benar, maka seluruh konstruksi pelanggaran di titik mula kasus ini harus ditinjau ulang. Kalau ternyata keliru, pengadilan punya tugas menjelaskan kenapa Pasal 9 bisa diabaikan.
Kita sering terbiasa membaca kasus hukum dari ujungnya: siapa tersangkanya, berapa kerugiannya, apa dakwaannya.
Padahal setiap kasus punya titik awal.
Dan titik awal kasus ini dimulai dari satu pertanyaan: aturan mana yang dilanggar Gus Yaqut ketika ia mengubah pembagian kuota menjadi 50:50?
Fine.
(18:25)
"And they stayed in their cave for three hundred years and exceeded by nine."
300 solar years = 309 lunar years
Okay highly educated astronomers in Alexandria or Babylon could have performed this math 1,000 years before the Quran was revealed. Even though Muhammed (sal) was from the unlettered (Ummi) society where he couldnt have known about this, you might argue he copied the Math from those astronomers and wrote it here. Okay leave that.
(51:47)
"And the heaven We constructed with strength, and indeed, We are [its] expander."
The expansion of universe was first discovered in 1912, until that according to Ptolemaic theory, it was a fixed, finite universe. Only in 1912 Vesto Slipher discovered that other galaxies were moving away from earth.
Muhammed (sal) would have just written this in 7th century as "expansion" assuming its expanding right? Maybe.....Okay leave that.
(21:30)
"Have those who disbelieved not considered that the heavens and the earth were a joined entity (Ratqan), and We separated them (Fataqna)..."
This describes the "Singularity." Ratqan in Arabic refers to being sewn together or fused. Fataqna refers to the action of unweaving or ripping apart. This matches the "Big Bang" theory where all matter was concentrated in one point before the cosmic expansion began.
It was in 1931 Georges Lemaitre introduced Big Bang theory.
Maybe astronomers during 7th century would have discussed about this near Muhammed (sal)'s house and he would have written it down right? Fine leave that
(24:40)
"...in a deep sea which is covered by waves, upon which are waves, over which are clouds - darknesses, some of them upon others."
Ancient sailors knew about surface waves, but the discovery of internal waves (waves beneath the surface) is a 20th-century find.
Maybe Muhammed (sal) would have thought if there are waves on surface there might be waves beneath too
"Show something that wasn't already known in the ancient world and Mohammed couldn't copy"
Now let me show you
"Then We made the sperm-drop into a clinging clot (Alaqah), and We made the clot into a lump [of flesh] (Mudghah), and We made [from] the lump, bones, and We covered the bones with flesh..."
The word Alaqah has three meanings: a leech, a suspended thing, and a blood clot.
Leech: At 24 days, an embryo physically looks like a leech and even acts like one by "sucking" blood from the mother.
Mudghah: This means a "chewed-like substance." When the somites (early spine) form, the embryo looks exactly like a piece of clay with teeth marks in it.
While the Greeks (like Aristotle and Galen) had theories about babies, they believed either that the baby was pre-formed in "miniature" inside the sperm or that it was formed by the mixing of blood. They could not see what actually happens inside the womb at a microscopic level in 7th century.
Now as a Muslim who believes in the perfection of Scientific proofs in the Quran even in the above 3-4 mentioned points, yall might argue finding illogical silly mistakes here and there saying Muhammed (sal) stole it from Greeks that and this.
But this particular verse....
None of yall can say a word against or argue that this is something which was common and stolen.
Look at the precision in this verse, it describes every single detail of an embryo that a 7th-century illiterate person living in a desert could not have observed or written. This verse alone is enough to prove that Quran is the word of God, Allahu Subhanawat'ala.
May Allah guide yall in the right direction and give an open mind to interpret such proofs in the Quran and turn back to the right path.
Even after this if yall are not ready to agree the perfection of our book, then all i can say is this particular verse
(15:14)
"And even if We opened to them a gate from the heaven and they continued therein to ascend, they would say, 'Our eyes have only been dazzled. Rather, we are a people affected by magic.'"
Hanya Bangsa Persia yang Berani Meluluhlantakkan Israel hingga Kini
Nabi Muhammad S.A.W khusus mengangkat derajat orang Arab saat itu yang terbelakang secara peradaban Kini, kemana orang Arab saat saudaranya di Palestina Terdzalimi
Pemerintah memastikan tidak ada kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), baik subsidi maupun nonsubsidi, per 1 April 2026. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, Selasa (31/03/2026), untuk meluruskan informasi yang beredar luas di masyarakat terkait isu kenaikan harga BBM.
Mensesneg mengatakan keputusan tersebut diambil pemerintah berdasarkan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk mengedepankan kepentingan rakyat.
Dengan adanya pernyataan ini, diharapkan masyarakat dapat memperoleh informasi yang lebih akurat. Mensesneg juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang, karena pemerintah menjamin ketersediaan BBM untuk masyarakat.
#KemensetnegRI
UNIFIL has successfully recovered the bodies of two Indonesian soldiers killed yesterday in an Israeli strike on the Markaba–Bani Hayyan road, in south Lebanon.
Deepest condolences to the Government of #Indonesia & the family of the 3 @UNIFIL_ peacekeepers killed in the last 2 days, #ServingForPeace in South Lebanon.
UNIFIL is investigating.
Attacks against @UN peacekeepers are unacceptable & may constitute war crimes. #NotATarget