Selesai menjenguk dan bertemu Bambang Tri di Lapas Sragen, Rismon sianipar mohon pada Presiden Prabowo untuk dapat menyetujui Pembebasan bersyarat Bambang Tri
Kebongkar.
Perkara putusan MK yg mangabulkan syarat pencalonan Gibran sebagai cawapres sesungguhnya tak pernah disidangkan untuk pembuktian.
Didaftarkan dan langsung diputuskan.
Bukan hanya cacat etika tapi juga, ada kebohongan dan penipuan.