Mengingatkan kalau kembali ke UUD 1945 sebelum diamandemen maka:
1) Tidak ada batasan periode presiden. Ingat Sukarno dan Suharto.
2) Tidak ada Pemilihan Presiden langsung. Mesti via MPR.
3) Tidak ada Mahkamah Konstitusi yang menguji Undang-undang buatan DPR terhadap UUD 1945.
4) Segala batasan kekuasaan Presiden hasil reformasi hilang.