@Ramaakbrrmdhn PT PBB itu dr 2009 . 17 tahun itu waktu yang panjang buat sekadar urusan PBG, Amdal, dan status hukum kalau memang ada political will dan visi yang jelas. Kalo sampai sekarang masih terjebak di alasan yang sama, bukan 'proses yang lila', tapi emang manajemennya yang nggak gercep.