Behind the scene 🎬
Di balik vocabulary test kemarin yang dikerjain sampe 8000 orang, adalah seorang ibu rumah tangga yang buka laptop sambil mangku bayinya tidur 😁✨
Nemu bapak ini di fesnuk lagi jualan soft copy materi pembelajaran bahasa Jepang yang beliau susun. Real aseli guru bahasa Jepang, karena beliau buka les juga. Siapa tau ada yang butuh, bisa langsung kontak bapaknya atau mampir ke fesnuknya beliau
Teman-teman, ini profesi aku sama dr.Tirta jadi banyaak sekali.
Yang udah aku lihat, jadi Polisi, Jadi Guru, Jadi pegawai dishub, Ustadz, Tukang Cukur dan puluhan profesi lainnya.
Aku gak berhenti ketawa liat kolom Tagged di IGku.
Multiverse sesungguhnya.
⚠️
Serdawa, bukan sendawa
Idulfitri, bukan Idul fitri
Utang, bukan hutang
Mengubah, bukan merubah
Memengaruhi, bukan mempengaruhi
Kerja sama, bukan kerjasama
Silakan, bukan silahkan
Risiko, bukan resiko
Analisis, bukan analisa
Napas, bukan nafas
Mundur, bukan denial
Sadar diri, bukan delulu
Seorang Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta bernama Muhammad Reihan Alfariziq menggugat UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan diajukannya karena pernah terkena puntung rokok saat berkendara. Gugatan Reihan teregister dengan nomor 8/PUU-XXIV/2026 tertanggal 5 Januari 2026. Reihan mempersoalkan Pasal 106 UU LLAJ.
Dalam gugatannya, Reihan bercerita pernah mengalami kecelakaan yang diakibatkan adanya pengendara yang merokok. Kecelakaan itu terjadi pada 23 Maret 2025 lalu. Dia mengaku kecelakaan diakibatkan adanya puntung rokok yang dibuang seorang pengemudi mobil. Puntung rokok itu mengenai Reihan hingga mengakibatkannya terjatuh hingga nyaris terlindas truk
Reihan mengatakan, pengemudi mobil yang merokok itu melarikan diri. Reihan pun syok dan gemetaran. Reihan merasa dirugikan secara konstitusional karena aturan Pasal 106 UU LLAJ tak efektif. Karenanya, Reihan meminta agar Pasal 106 UU LLAJ dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945.
Permohonan ini disidangkan Majelis Panel Hakim yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani. Dalam sesi penasihatan, Ridwan mengatakan uraian kejadian yang dialami Pemohon belum membangun argumentasi adanya kerugian hak konstitusional akibat berlakunya norma pasal yang diuji serta pertentangan norma yang diuji tersebut dengan pasal dalam UUD NRI Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian.
📸: Dok. Humas MK RI.
Baca selengkapnya dengan klik link di bio. Cari tahu berita update lainnya dengan download aplikasi kumparan di App Store atau Google Play.
#newsupdate #update #news #oneliner #kumparan
Ini adalah timelapse pertumbuhan kuku.
Menjaga kuku sehat, That's Simple!
Kita pastikan kuku bersih dan kering, karena kuku yang lembap lebih gampang jamuran.
Potong kuku dengan benar, kuku tangan mengikuti bentuk jari, kuku kaki dipotong lurus supaya tidak gampang cantengan.
Jangan jadikan kuku alat untuk buka sesuatu, karena itu bikin kuku gampang retak dan terbelah.
Dari dalam, cukupi protein, zat besi, zinc, dan vitamin B, karena kuku terbentuk dari keratin dan butuh bahan baku yang cukup.
Kalau kuku menguning dan menebal, terangkat dari dasar, nyeri, bernanah, atau muncul garis hitam yang makin melebar, jangan ditunda, ayo periksa.
SEMUA
I repeat,
SEMUA
zat yg kita konsumsi itu ada yg namanya LD50 (Lethal Dose, 50%) atau dosis dimana 50% populasi binatang percobaan yg kita kasih itu meninggal.
LD50 eugenol
- Mice (Oral): >1,500 mg/kg body weight (bw)
- Rats (Oral): >2,000 mg/kg bw (OECD Guideline 423)
Makanan yg umum kita konsumsi sehari2 saja kalo dikonsumsi dalam jumlah banyak jg bersifat lethal.
Contoh:
LD50 kafein adalah 150-200mg/kg berat badan. Jika berat badan manusia rata2 misalkan 70-80kg, maka dosis kafein sekitar 10 gr s/d 16 gr itu bisa mematikan.
1 gelas kopi (sekitar 230-240ml) mengandung kurang lebih 95 mg kafein yang berarti kalo kita minum 105 gelas kopi (24 liter kopi) sekaligus, maka kandungan kafeinnya cukup tinggi untuk mencapai LD50.
Kesimpulannya apa?
Lebih kritis dalam menyingkapi informasi seperti ini, jangan ditelan bulat2.