"Berdasarkan informasi dari tim khusus yang melakukan penggeledahan di beberapa tempat Irjen FS, info soal bunker Rp 900 miliar tidaklah benar"
Kadiv Humas Polri
Irjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M. Si., M.M.
@MyRepublicID Halo, internet saya sdh mati tiga hari. Nomor pelanggan C1301180 an mukas kuluki. Kalo gak bisa terus saya minta uang langganan dikembalikan
@MyRepublicID Halo, internet saya kok tidak bisa ya dari kemarin siang jam 2. Nomor pelanggan C1301180. Lapor via wa gak ada respons, lwt telpon id blm terdaftar. Bgm ini?
@e100ss sktr jam 16.00 kunduran mobil brio di lampu merah bundaran dolog, ditanya baik2 malah nyolot katanya sy yg nabrak. Diminta cr tempat buat ngobrol malah kabur. Tak tunggu tanggung jawabnya.
@Hrnd71@Rahmitav@e100ss Wooii ngerti gak zonasi itu apa?? Seleksi masuk sekolah negeri pakai meteran, siapa dekat sekolah masuk tanpa tes. Pinter gak pinter sama saja. Gak usah ngomong favorit-non favorit lg. Give them some respect!!!
@syahrihamdany@e100ss Maksudnya? Anda gak nangkep poinnya. Sistem zonasi tahun ini 90 persen kuota menggunakan jarak terdekat. Rata 500-1000 m dr sekolah. Lalu bgm yg rumahnya lebih dr 1000? Sekolah di mana? Swasta? Apa krn dekat lebih berhak bersekolah negeri? Apkh adil? Mengapa porsinya gak 50:50?
@e100ss permendikbud zonasi melanggar uu sisdiknas yg lebih tinggi.
Dlm psl 4 ayat 1: Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung
tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
@syahrihamdany@e100ss Soal keadilan & diskriminasi. Apakah hanya yg rumahnya dekat aja yg berhak masuk sekolah negeri? Di kota2 besar rata2 yg diterima hanya 1000 m, bahkan ada yg 600 m. Ini gak bicara soal favorit atau bukan
@Wildsharksartwe@e100ss Kalo bapak punya anak yg mau masuk smp atau sma berarti punya legal standing melakukan uji materi permendikbud ke mk. Tp masalahnya, ppdb sdh berlangsung & kalo dibatalkan ppdbnya sdh rampung. Tp ortu thn dpn akan diuntungkan
@jokowi@sudjiwotedjo@Kemdikbud_RI permendikbud zonasi langgar uu sisdiknas. Psl 4 ayat 1: Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung
tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.