Dengan risiko bencana tinggi, ternyata Indonesia punya anggaran bencana yang minim.
Anggaran BNPB mencapai rekor tertinggi tahun 2020, waktu Covid-19 baru ditetapkan jadi bencana nasional. Setelahnya anggaran turun terus, bahkan 2026 mendatang tak sampai setengah triliun.
Di tingkat daerah, anggaran bencana juga sangat kecil. Malah ada yang di bawah 100 miliar.
Bikin ponpes aja nggak cukup.
Polemik guru di Luwu Utara yang dipidana, dipecat, lalu berakhir direhabilitasi Presiden, itu akar masalahnya adalah.... kesejahteraan guru. Terlebih honorer.
Kasus yang ini dapat atensi Presiden. Akankah kesejahteraan guru secara umum juga bisa dapat perhatian?
Dua guru SMA di Luwu Utara, Rasnal dan Abdul Muis, diberhentikan tidak dengan hormat sebagai ASN setelah membantu guru honorer yang tak menerima gaji hingga 10 bulan. Mereka memungut Rp 20 ribu dari orang tua murid atas persetujuan komite sekolah untuk membayar honorer. Namun, tindakan tersebut kemudian dilaporkan oleh salah satu LSM, bergulir ke ranah hukum, dan Mahkamah Agung memvonis keduanya satu tahun penjara.
Ketua PGRI Luwu Utara, Ismaruddin, menyayangkan keputusan pemecatan tersebut. Ia menilai semestinya Gubernur Sulsel lebih bijak dan memberikan pembinaan, bukan memecat. PGRI bersama kedua guru berencana mengajukan grasi kepada Presiden Prabowo agar Rasnal dan Abdul Muis mendapatkan pengampunan dan dipulihkan haknya sebagai ASN.
Supri Balantja, mantan anggota Komite SMAN 1 Luwu Utara, menegaskan bahwa patungan Rp 20 ribu dilakukan atas kesepakatan orang tua, tanpa paksaan. Ia menyebut kasus ini sebagai bentuk kegagalan negara membiayai pendidikan hingga guru honorer tidak mendapat haknya dan akhirnya para guru justru dipidana.
Sementara itu, Pemprov Sulsel menyatakan pemecatan tersebut adalah tindak lanjut dari putusan hukum yang sudah inkrah. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, Iqbal Nadjamuddin, menegaskan bahwa PTDH dilakukan karena aturan ASN mengatur pemberhentian bagi ASN yang terlibat pidana dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap.
📸: Dok. Istimewa, Shutterstock.
Follow WhatsApp Channel kumparan untuk dapat Informasi terpercaya dikirim langsung ke WhatsApp kamu. Ketik https://t.co/LTFgN0m78w di browser kamu sekarang, agar bisa share informasi tanpa ragu.
#newsupdate #update #news #videonews #asn #guru #guruhonorer #luwuutara #sekolah #pendidikan #info #infoterkini #berita #beritaterkini #bicarafaktalewatberita #kumparan
Ada yg meributkan, jika rumah yg bkn "rumah khusus ibadah" dijadikan tmpat ibadah. Mnrt agama apapun setiap tmpat adl tmpat ibadah (berbuat baik). Ibadah yg paling bnyk justeru hrs dilakukan di rumah krn justeru kita bnyk di rumah. Beribadahlah pd Tuhanmu dimanapun kamu berada.
Kata “Pancasila” sudah ada jauh sebelum diperkenalkan dalam sidang BPUPKI oleh Bung Karno. Kata “Pancasila” dapat ditemukan dlm 2 kitab: Sutasoma (Mpu Tantular) dan Negarakertagama (Mpu Prapanca).
“Astam sang catursrameka,
Tarinen ring Pancasila Krama
Widya mwang brata lan tapanya
Uningen de Sri Narendra dwipa”
Wajibkanlah dalam setiap tahapan Catur Asrama untuk menghayati ajaran Pancasila Krama, dengan segala teori dan prakteknya, juga kepada para pemimpin negara (Sutasoma)
“Yatnanggegwani Pancasyila Kertasangkarabhisekakakakrama”.
Raja menjalankan dengan khidmat kelima pantangan itu, demikian juga dalam berbagai upacara ibadah dan dalam berbagai penobatan (Negarakertagama).
“Catur Asrama” merujuk ajaran Hindu. “Pancasila” merujuk ajaran Buddha. “Bhinneka Tunggal Ika” merujuk Siwa dan Buddha, berbeda tetapi tunggal (satu).