Kok jadi begini yah tidak sesuai dgn tupoksi.
Penangkapan bandar obat keras di Kab. Garut yang dilakukan aparat Polsek setempat bersama wartawan mendapat penghadangan dari seseorang yang di duga Anggota TNI.
Kejadian tersebut sempat memanas karena saat akan membawa pelaku, aparat kepolisian dan wartawati diancam dan dihalangi, namun setelah berdebat panjang akhirnya aparat Polsek berhasil membawa bandar tersebut dan menyerahkan ke satuan narkoba Polres Garut.
Namun setelah kejadian tersebut, wartawati tersebut mendapat ancaman di bacok dan disiram air keras dari orang yang tidak dikenal, kejadian tersebut langsung di laporkan ke Polres setempat.
Aktivis HAM dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, menjadi korban teror penyiraman air keras oleh orang tak dikenal (OTK). Insiden tersebut memicu kecaman dari berbagai pihak serta desakan agar aparat kepolisian segera mengungkap pelaku dan motif di balik serangan tersebut.
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, menilai aksi penyiraman air keras ini merupakan bentuk intimidasi terhadap suara kritis masyarakat, khususnya para pembela hak asasi manusia. Ia menegaskan, tindakan tersebut bertentangan dengan berbagai regulasi yang menjamin perlindungan bagi pembela HAM, termasuk Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Komnas HAM Nomor 5 Tahun 2015 mengenai prosedur perlindungan pembela HAM.
“Peristiwa ini harus segera mendapat perhatian luas dari berbagai pihak, termasuk lembaga penegak hukum dan masyarakat sipil. Aparat kepolisian harus segera melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku serta motif di balik serangan tersebut,” kata Dimas, Jumat (13/3/2026).
Menurutnya, serangan menggunakan air keras berpotensi menimbulkan luka fatal, bahkan dapat berujung pada kematian korban apabila tidak segera ditangani secara medis.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis (12/3/2026) malam. Saat itu, Andrie Yunus baru saja menyelesaikan perekaman siniar di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dengan tema “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” yang berakhir sekitar pukul 23.00 WIB.
Usai kejadian, Andrie segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis. Hasil pemeriksaan menunjukkan ia mengalami luka bakar sekitar 24 persen pada sejumlah bagian tubuh, terutama tangan kanan dan kiri, wajah, dada, serta area mata.
Andrie dikenal sebagai aktivis yang vokal mengkritik berbagai tindakan kekerasan dan pembungkaman demokrasi, khususnya yang diduga melibatkan aparat keamanan. Ia juga sempat menjadi sorotan publik ketika memprotes pembahasan Rancangan Undang-Undang TNI yang dilakukan secara tertutup oleh DPR di sebuah hotel di Jakarta. Aksi protes tersebut bahkan membuatnya nekat mencoba masuk ke ruang rapat dan memicu kehebohan.
Setelah peristiwa itu, Andrie disebut beberapa kali menerima ancaman dan teror.
Sungguh ngeri dan biadab, Bolo! negeri ini telah di kuasai Bromocorah di mana suara kebenaran akan terus di bungkam.
Kawal kasus Andrie Yunus ini , keadilan harus ditegakkan
#KamiBersamaAndrieYunus
Dini hari ini, temanku Andrie Yunus disiram air keras ketika sedang mengendarai motor. Dia mengalami luka yang cukup parah.
Andrie adalah pemberani yang terus melawan kejahatan HAM, militerisme dan ketidakadilan. Dia tidak pernah bisa dibungkam.
Mengerikan sekali negara ini.