Pesta Pora 10 tahun "Geng Solo" di Kementerian PU Kini Tercium Bau Busuknya !
▪️▪️▪️
Triliunan uang negara diduga jadi bancakan sindikat birokrat dan kontraktor yang sudah mengakar secara sistemik.
Giliran rezim baru mulai bersih-bersih, mereka panik dan menyerang balik lewat media sosial! Sebuah utas investigasi.
Kolonel (purn) Sugeng Waras dengan tegas dan lantang menolak kedatangan Jokowi di Jawa Barat
ia Menyoroti pelanggaran Hukum dan Etika Publik yang dilakukan Jokowi
Jokowi itu penipu, pembohong, pengkhianat dan perampok
(Sugeng)
Apa ada yang sependapat...
Pertolongan Allah selalu datang dari arah yang tidak disangka-sangka.
Tidak pernah meminta. Tetapi datang begitu saja.
Baru saja mendapat segepok dokumen dari tahun 2005 -2019 yang..... sudahlah
Akan sangat menggemparkan jagat raya jika disidangkan.
Catat baik-baik:
SEGEPOK DOKUMEN YANG MENJADI BUKTI PEMALSUAN IJAZAH!
Pesan moral:
Jangan pernah remehkan kekuatan dan doa perempuan yang terzalimi dan teraniaya.
Semesta yang akan mendukung dan membantunya.
Presiden @prabowo punya alat untuk mendeteksi bunker bawah tanah.
Saya yakin beliau sudah tahu,ada bunker dirumah Jokowi.
Kami dukung anda untuk membongkar bunker Jokowi.
EKSEPSI ATAU NOTA PERLAWANAN
DR TIFA
PN Jakarta Timur, Kamis 9 Juli 2026
*INDONESIA MENGGUGAT”
Dugaan Ijazah Palsu Jokowi dalam Pusaran Krisis Multidimensi Bangsa
Sidang perkara pidana Nomor 301/Pid.Sus/2026/PN JKT dengan terdakwa dr. Tifauzia Tyassuma memasuki agenda penyampaian Nota Perlawanan (Eksepsi). Tim Pembela meminta Majelis Hakim menyatakan surat dakwaan batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima ((Niet Ontvankelijke Verklaard) karena mengandung cacat formil yang mendasar.
Perkara ini pada hakikatnya bukan hanya menyangkut pribadi dr. Tifauzia Tyassuma. Perkara ini menguji apakah dalam negara hukum setiap warga negara berhak memperoleh proses peradilan yang adil (due process of law), mengetahui dasar penuntutan terhadap dirinya, dan memiliki kesempatan yang nyata untuk membela diri sebelum negara menggunakan kewenangan pidananya. Termasuk menguji apakah seorang warga negara yang menyampaikan pandangan mengenai isu yang menjadi perhatian publik tetap memperoleh perlindungan atas hak-hak hukumnya ketika negara menggunakan kewenangan pidana.
Dr. Tifauzia Tyassuma dikenal masyarakat sebagai seorang dokter, penulis, pembicara, dan intelektual publik yang selama bertahun-tahun aktif membaca, menulis, berdiskusi, dan menyampaikan pandangan mengenai berbagai persoalan bangsa. Apa pun pandangan masyarakat terhadap isi pendapatnya, hak untuk memperoleh proses hukum yang adil merupakan hak setiap warga negara yang dijamin konstitusi.
Tim Pembela menghormati proses hukum dan menghormati kewenangan Majelis Hakim. Justru karena menghormati hukum, kami meminta agar seluruh proses penuntutan dilaksanakan dengan standar hukum acara yang sama ketatnya sebagaimana negara menuntut kepatuhan warga negara terhadap hukum.
TPDT menegaskan bahwa Nota Perlawanan tidak memasuki pokok perkara ataupun pembuktian mengenai benar atau tidaknya tuduhan terhadap terdakwa, melainkan semata-mata menguji apakah kewenangan negara dalam melakukan penuntutan telah dijalankan sesuai prinsip due process of law sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Enam Pokok Keberatan
Dalam persidangan, TPDT menyampaikan enam keberatan utama terhadap surat dakwaan.
1. Pengadilan Negeri Jakarta Timur Dinilai Tidak Berwenang Secara Relatif
TPDT menilai Penuntut Umum tidak konsisten dalam menentukan locus delicti. Di dalam surat dakwaan disebutkan beberapa lokasi berbeda, mulai dari Jakarta Pusat, Jakarta Selatan hingga akhirnya perkara diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur tanpa penjelasan hukum yang memadai mengenai dasar penentuan kompetensi relatif tersebut.
Selain itu, dasar penggunaan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung mengenai penunjukan Pengadilan Negeri Jakarta Timur dinilai belum menjelaskan secara tegas apakah juga berlaku terhadap perkara dr. Tifauzia Tyassuma yang diajukan dalam berkas tersendiri.
2. Dasar Penuntutan Dinilai Tidak Jelas Setelah Sebagian Terlapor Mendapat SP3
TPDT mempersoalkan keberlanjutan penuntutan terhadap dr. Tifa setelah sebagian terlapor lain dalam laporan yang sama memperoleh penghentian penyidikan (SP3) menyusul pencabutan pengaduan.
TPDT menilai Penuntut Umum wajib menjelaskan mengapa perkara terhadap dr. Tifa tetap dilanjutkan apabila laporan, pelapor, dan rangkaian peristiwa yang menjadi dasar pengaduan merupakan satu kesatuan. Ketidakjelasan tersebut dinilai menyebabkan dasar penuntutan menjadi cacat secara formil.
Lanjut di komentar.