Dulu gak mau pilih Anies karna katanya didukung "Islamist".
Giliran skrg Prabs oke gas ikutan geng jionis, yg disuruh demo "Islamist" lagi.
Identitas keislaman yg katanya bukan negara agama ini dibawa-bawa lagi. I find it weird bruh 😂
335 T untuk MBG
9.638 T total utang pemerintah 2025
Normalisasi hubungan dg israel
Keracunan MBG hanya 0,0006 %
16,8 T untuk gabung BOP
Hutang Whoosh pakai APBN
19 juta lapangan kerja tipu2
Rakyat di kibuli terus, belum disidik sdh keburu mati pelakunya. @KejaksaanRI eksekusi Silfester Matutina saja tak mampu, @KPK_RI tuntaskan Korupsi Kuota Haji di Kemenag saja tak berani, dengan kondisi penegak hukum seperti ini, rakyat harus berani paksa “tegakan” Penegak Hukum.
Sekedar aksi massa aja di pulau jawa dihadapi dg begitu.
Ga kebayang penderitaan rakyat Aceh saat DOM dulu. Orang ga bersenjata saja ditembaki meninggal semua ya.....
Innaa lillaahi
Maafkan kami yg dulu tidak berangkat ke sana berjihad membela kehormatan umat.....
China has donated over 1,610 metric tons of rice to Uganda to feed innocents.
America has donated 1,610 metric tons of bombs to Israel to murder innocents.
Selamat pagi, sahabat. PPN belum resmi naik, harga-harga barang di pasar sudah duluan naik.
Yang setuju rejim keberlanjutan adalah rejim laknat boleh retweet.
Melalui surat ini, saya mewakili dan atas nama Perhimpunan PASTI Indonesia menyampaikan pelaporan atas :
1. Tindak Pidana Perudungan Terhadap Anak dibawah umur yang terjadi di Lingkungan Sekolah.
2. Tindakan Intimidasi terhadap Anak yang terjadi di Lingkungan Sekolah dan di lakukan Oleh Orang Dewasa secara beramai-ramai yang menyebabkan traumatic pada anak.
Dengan Pidana Pasal :
1. Pasal 335 KUHP Ayat 1 :
· Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain
2. Undang -- Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM
· Pasal 58 (1) bahwa setiap anak wajib memperoleh perlindungan hukum dari berbagai macam bentuk kekerasan, pelecehan seksual, serta perbuatan yang tidak menyenangkan
· Pasal 66 (1) Setiap anak berhak untuk tidak dijadikan sasaran penganiayaan, penyiksaan, atau penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi.
3. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak.
· Pasal 54 (1)
Anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak Kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain.
· Pasal 76 C
Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak.
· Pasal 80 (1)
Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
Dengan Terlapor :
1. Ivan Sugiono Selaku Terlapor I (Vide I)
2. Dave / Dave Emmanuel Selaku Terlapor II (Vide II)
3. Nouke Norimarna selaku Terlapor III (Vide III)
4. Rolly Ade Charles Kaawoan, S.HSebagai Terlapor IV (Vide IV)
Dan Turut Terlapor :
SMA KRISTEN GLORIA 2 - SURABAYA
Negara tidak pernah membantumu cari kerja, tapi saat kamu dapat kerja, negara hadir paling depan untuk menarik uangmu lewat pajak, tapera, program pensiun, JHT, dll., dengan dalih untuk kebaikan hidupmu sendiri, padahal tidak. Awokwokwok 👍🏼