HP temen gue hilang. Besoknya syok berat, tagihan Paylater Rp12 juta dari transaksi yang gak pernah dia lakuin.
Aplikasinya dengan enteng bilang, "Pelaku masuk pakai PIN asli, berarti kelalaian user."
Temen gue sampai depresi. Gue langsung turun tangan.
3 hari kemudian, tagihan itu resmi jadi Rp0. Total biaya jadi Rp0.
Ini yang gue lakuin:
Bukan nyari HP lewat GPS. Prioritas utama adalah, amankan semua akun finansial dari perangkat lain. Login dari device cadangan, force logout semua sesi aktif. Terus telpon operator, blokir SIM card sementara. Ini krusial biar pelaku gak bisa terima OTP via SMS.
Yang paling penting dan kebanyakan orang gak tahu yaitu, minta log IP address + Device ID dari semua transaksi. Email resmi ke CS, minta data lengkap. Ini bukti kuat kalau transaksi dilakuin dari perangkat dan lokasi yang BEDA dari lo.
Buat laporan polisi (STPL). Banyak orang males ke polisi, padahal ini bukti hukum resmi bahwa lo korban, bukan pelaku yang pura-pura hilang.
Kirim surat sanggahan resmi via EMAIL, bukan chat CS biasa. Lampirkan kronologi, foto STPL, permintaan pembekuan tagihan selama investigasi. Chat CS gampang diabaikan, email formal punya kekuatan hukum.
Mereka masih nolak? Lapor OJK. https://t.co/vDQmTDwwDW atau telpon 157. OJK punya wewenang penuh buat nindak platform yang abai perlindungan konsumen. Begitu laporan OJK masuk, respons mereka biasanya berubah 180 derajat.
Alasan "PIN asli = kelalaian user" itu gak valid secara hukum. POJK 6/2022 bilang perusahaan WAJIB punya verifikasi berlapis untuk transaksi tak wajar. Kalo sistem mereka gak bedain pemilik asli vs pelaku, itu kegagalan MEREKA.
Hasilnya, hari 1 laporan polisi + sanggahan. Hari 2 eskalasi OJK. Hari 3 tagihan Rp12 juta DIHAPUS jadi Rp0.
Btw, stop nyatet PIN di Notes HP lo.
saking udah gatau lagi gimana caranya agar suara kita didengar oleh presiden, permintaan yang diwakilkan oleh wakil ketua BEM UI ini kerasa bgt hopelessnya. kaya kita tuh cuma mau didenger loh, kita cuma minta hak kita, kita cuma minta pemerintah berpihak kepada rakyat.
Nadiem dituntut
- Penjara: 18 Tahun
- Denda : 1 Milyar (190 hari)
- Uang Pengganti 809 Miliar + 4 T (9 tahun)
JPU tetap memakai alasan2 yang jelas sudah dibantah di persidangan untuk menuntut Nadiem
Padahal fakta persidangan selama 5 bulan:
- Tidak ada bukti yang membuktikan nadiem korupsi
- Tidak ada mens rea
- Tidak ada bukti kerugian negara