Untuk Faktur Pajak masa Februari 2025 yg memanfaatkan DTP PPN PMK 13/2025 jika dilakukan pembetulan di tanggal 14 Januari 2026 apakah harus menuliskan keterangan faktur pajak seperti yang di PER 11? @kring_pajak
Hai, Kak
Apabila transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang terutang PPh Final Pasal 4 ayat (2) dengan mekanisme penyetoran sendiri, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 199 PMK 81/2024 diatur bahwa Orang pribadi atau Badan yang telah melakukan penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) dan telah dilakukan penelitian pembayaran pajak dianggap telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi sesuai dengan tanggal pembayaran yang tercantum dalam Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak.
Oleh karena itu, atas transaksi tersebut silahkan Kakak:
1. Membuat Kode Billing dari Menu Pembayaran >> Layanan Mandiri Kode Billing >> Silahkan memilih KAP-KJS 411128-402 dan lengkapi isian sampai dengan Kode Billing berhasil dibuat.
2. Silahkan lakukan pembayaran atas Kode Billing tersebut dan pastikan atas transaksi tersebut telah masuk pada Modul Buku Besar di Akun Coretax Wajib Pajak.
3. Atas pembayaran tersebut silahkan ajukan permohonan penelitian pembayaran pajak (Surat Keterangan Validasi PPhTB) dari Menu Layanan Wajib Pajak >> Layanan Administrasi >> Buat Permohonan Layanan Administrasi >> dan pilih layanan LA.01-03 Surat Keterangan Penelitian Formal Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran PPh atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (Validasi SSP PPh atas PHTB), silahkan isi dan lengkapi permohonan dan jalankan "Alur Kasus".
4. Setelah penelitian pembayaran pajak selesai dilakukan dan terbit Surat Keterangan Validasi PPhTB tersebut, maka telah dianggap menyampaikan Laporan SPT Masa Unifikasi sesuai dengan ketentuan Pasal 199 PMK 81/2024 tersebut.
Tks*Nama
Hallo kak .. u/ commercial invoice yg dipersamakan dengan faktur pajak saya dapat dari lawan transaksi dengan tanggal dokumen 9 Januari 2025 akan tetapi untuk inv tersebut saya bayar di 2 Februari 2025. Untuk dokumen lain FP Masukan di coretax saya input tgl brp ya? @kring_pajak
@kring_pajak untuk penginputan Dokumen Lain Pajak Masykan dengan jenis transakis perolehan BKP dlm negeri dan Detil Transaksi kepada selain pemungut PPN. Nilai DPPnya menggunakan DPP nilai lain atau DPP biasa ya?
Untuk pembuatan bukti potong pph 21 tenaga ahli. NPWP istri dan suami digabung. Untuk di format impor pengisian NPWP Dan IDTKU penerima penghasilan bagaimana ya? @kring_pajak