Pernyataan Yenny Wahid menguliti absurdnya hukum di Indonesia yang bahkan bikin heran ekspatriat & pengamat luar negeri : "Ijazah SMA tak ditemukan MK, tapi kok tetap bisa jadi Wakil Presiden?"
Penjelasan Yenny sangat gamblang:
1. MK mengunci fakta: Bukti kehadiran (attendance) TIDAK SAMA dengan bukti kelulusan (graduation)
2. MK tidak mendiskualifikasi murni karena terbentur tenggat rezim Pemilu pasca-pelantikan.
3. MK sengaja mengunci temuan fakta ini & menunjukkan "Pintu Konstitusi" lain: DPR/MPR via Pasal 7A UUD 1945.
Ketika dunia luar saja terheran-heran melihat kontradiksi ini, DPR kita malah pura-pura buta dan tuli. Malu-maluin.
@Dahnilanzar Terimakasih bang... Harap maklum karena ada yg terlalu sensi kalo menyangkut perhajian, karena ada circlenya yg sedang dalam proses hukum... 🤦
@shintaeffendi@ainunnajib Kenapa juga sang jenius bang Ainun menggeser2 sesuatu yg khusus menjadi umum..? Saran saya, mending tinggalkan masa lampau yg udah usang, kemudian fokus JR untuk kepentingan masa depan aja bang... 🤭
@zeracnovic@ainunnajib@MuhibbinHabaib0 Kita lihat pergerakan kedepan... Gugatan terhadap Gibran, pergantian kapolri, menteri dan pejabat lain yg dkt jokowi, kemudian ada pertemuan jokowi dengan prabowo. Kelihatannya ceritanya kok udah masuk klimaks ini. 😀
@ArisalHamzah1@ismailfahmi Masak sih ke NU secara organisasi mas serangannya? Bukannya ke personalnya? Ada bbrp yg kader NU, tapi kayaknya cuma yg mantan mentri saja yg di UP, bukan kader lain maupun organisasinya...