Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni'am Sholeh, menilai istilah Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender atau LGBT sebagai bentuk eufemisme atau penghalusan makna untuk mengaburkan perilaku penyimpangan moral di tengah masyarakat.
Sebagai gantinya, Ni'am mengajak semua pihak untuk mempopulerkan istilah LGSP, yakni Lesbi, Gay, Sodomi, dan Pencabulan, guna mengembalikan substansi hukum bahwa tindakan tersebut merupakan perbuatan yang terlarang secara agama maupun hukum.
Hal tersebut disampaikan di sela-sela Konferensi Internasional Annual International Conference on Fatwa Studies (IACFS) ke-10 yang berlangsung di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Senin malam (27/7), sebagaimana dikutip dari laman https://t.co/dn9wlVDHR6.
Dia menyebut, di tengah masyarakat ada deviasi dan penyimpangan norma nilai yang dipermisifkan melalui eufemisme istilah. Karena itu, MUI dengan sadar mendobrak istilah LGBT dan mengembalikannya pada istilah LGSP yakni Lesbi, Gay, Sodomi, dan Pencabulan, agar masyarakat paham bahwa ini adalah tindakan kriminal dan perbuatan terlarang.
๐ธ: Dok. kumparan.
Baca selengkapnya dengan klik link di bio. Cari tahu berita update lainnya dengan download aplikasi kumparan di App Store atau Google Play.โ
๐: newsupdate | update | news | oneliner | E037 | E099
#bicarafaktalewatberita #kumparan
Cristiano Ronaldo dilaporkan sedang mempertimbangkan satu kesempatan terakhir pada tahun 2030 ๐จ๐
Piala Dunia ketujuh di usia 45 tahun akan menjadi hal yang belum pernah terjadi sebelumnya ๐