@noname62337245 @CMahkamahagung @FaniaSofiyani iya kalau wakil dekan boleh ngga ya min? ini saya cek di keputusan kepala BKN bisa rektor/dekan/wakil dekan bidang akademik, karna legalisir ijazah sy di ttd dekan, kalo legalisir transkrip di ttd wakil dekan
@BKNgoid min, mau nanya kalau diartikan seperti ini berarti semisal kuota formasi 275 yang P1/L 217, maka yang kelompok P1/L dikatakan aman ya min? artinya kelompok tsb tinggal bersaing nilai pada saat SKB? atau bagaimana min? mohon penjelasannya ๐
@my_dya @CMahkamahagung keputusan ini saya rasa adil kok mba bagi semuanya, justru malah yang belum lolos PG diberi kesempatan utk bisa mengikuti SKB di tahun ini, waktu tahun kemarin saya ga lolos PG dan ga ada aturan seperti ini fine2 saja mba.. bersikap bijaklah mba untuk menyikapi aturan yg ada :)
@Andi25917224@AdventurerLinda @CMahkamahagung @marmmuut@BKNgoid keputusan ini saya rasa sama sama adil kok mas bagi semuanya, justru malah yang belum lolos PG diberi kesempatan utk bisa mengikuti SKB di tahun ini, waktu tahun kemarin saya ga lolos PG dan ga ada aturan seperti ini fine2 saja mas..
@DianaUlfaK @CMahkamahagung @marmmuut sepaham yang saya baca, jika yang lolos PG hanya 100 dari kuota 200 maka 100 org tsb ikut test SKB gelombang pertama, kemudian sisanya yang 100 kuota tsb diambil dari 300 rangking terbaik dari yang belum lolos PG di formasi tsb untuk mengikuti test SKB gelombang 2 ๐