@kikojer@Arunggg_@kleponwajik Lah ente di atas pake "yg udah2" dan "biasanya" aja orang ga nanya source. Coba mana source dari "yg udah2" dan "biasanya" itu. Biar coba dibaca2.
@ainunnajib@mrs_enci Kalo secara keperdataan, sepertinya eksekusi yang diajukan ke Pengadilan pun percuma.
Jalan satu2nya ya main Pidana. Pake Pasal 49 UU PKDRT.
Ya disidik aja dulu, dibuka, dibuktikan di Persidangan.
Kalo semua kejadian kelar dengan "Penjelasan" ya gampang banget menyelesaikan kasus di Indonesia.
Tinggal dibungkam, misalnya.
Alhamdulilah akhirnya jelas: bukan korupsi dan pencucian uang pegawai Kemenkeu
Heboh Transaksi Kemenkeu Rp 300 T Akhirnya Terang, Ini Penjelasan PPATK https://t.co/KyVGRvjA8u
Apa gunanya kalau data kita udah bocor pak-bapak buk-ibuk? Ga mungkin dong Kemenkes didenda? Kan ga ada komoditasnya yang dijual untuk mendapatkan keuntungan? Kita dipaksa install PeduliLindungi, bahkan dipantau ke mana2, tapi kalo data kita bocor mereka diapain?
PeduliLindungi yang ga peduli-peduli amat melindungi data kita.
Beberapa waktu yang lalu, PeduliLindungi digugat oleh PBHI. Yang digugat adalah Keputusan Menkes No. Hk.01.07/Menkes/5680/2021. Pada intinya, Keputusan Menkes itu perihal penggunaan QR Code PeduliLindungi ...
Kominfo dan BSSN: “Data di Peduli Lindungi aman karena keamananya berlapis dan dienkripsi”
Sekarang sebanyak 3,2 milyar data pribadi kita semua di Peduli Lindungi bocor dan ternyata tidak dienkripsi. Sudahlah tak kompeten, pelanggar hukum dan penipu pula.
Bukan hny lalai, bhkn keterangan Saksi dan Ahli yg dihadirkan @KemenkesRI dlm Persidangan tsb diragukan kebenarannya. Lantas, lembaga2 pemerintahan yg datanya bocor hny akan mendapatkan peringatan tertulis; penghentian sementara kegiatan pemrosesan data; dan penghapusan data?