🚨 𝐁𝐑𝐄𝐀𝐊𝐈𝐍𝐆: Draft rancangan PKPU sudah disusun yang poin-poinnya merujuk kepada putusan MK:
✅ Ambang batas sudah disesuaikan, Parpol non-KIM bisa mengajukan calon-calonnya di Pilkada 2024. (Pasal 11)
✅ Syarat umur minimal 25 tahun untuk Pilbup/Pilwalkot dan minimal 30 tahun untuk Pilgub ditetapkan pada 𝐏𝐄𝐍𝐄𝐓𝐀𝐏𝐀𝐍 𝐂𝐀𝐋𝐎𝐍 bukan pelantikan. (Pasal 15)
File drafnya: https://t.co/QAUV7IUSeK
TAPI INI BELUM DISAHKAN! KITA KAWAL TERUS SAMPAI DISAHKAN!!!
#KawalPutusanMK
#TolakPolitikDinasti
#TolakPolitikAkal2an
Hai guys, aku buat infografis sederhana untuk kita bisa memahami apa yang sedang terjadi saat ini.
Boleh disebarkan juga sebagai alat bantu kalian menjelaskan ke temen-temen kalian. Semangat menegakkan demokrasi!!!
#KawalPutusanMK
Guru Besar Universitas Indonesia memberikan pernyataan sikap terkait rencana revisi UU Pilkada yang menyepakati hal berdeda dengan putusan MK.
Dalam dokumen pernyataan sikap tersebut Guru Besar UI bahkan menyebut bahwa kini tengah terjadi krisis konstitusi akibat dari pembangkangan DPR RI.
| Mata Najwa
Halo! Buat yang masih belum paham, bisa banget disimak rangkumanku yang sudah aku usahakan menggunakan bahasa 'bayi' ini ya guys. Tolong bantu share untuk spread awarness! Terima kasih🙏
Millions of Indonesians are currently sharing this blue picture saying “Emergency Warning.” What is happening in Indonesia?
🧵A THREAD🧵
In less than 72 hours ...
Panitia Kerja sudah menyetujui perubahan Pasal 40. 𝐏𝐔𝐓𝐔𝐒𝐀𝐍 𝐈𝐍𝐈 𝐉𝐄𝐋𝐀𝐒 𝐁𝐄𝐑𝐁𝐄𝐃𝐀 𝐃𝐄𝐍𝐆𝐀𝐍 𝐏𝐔𝐓𝐔𝐒𝐀𝐍 𝐌𝐊 𝐊𝐄𝐌𝐀𝐑𝐈𝐍.
Dengan berlakunya norma pasal ini, threshold yang diputus oleh MK kemarin hanya dapat berlaku bagi parpol yang tidak memiliki kursi di DPRD di daerah tersebut.
Artinya PDI-P masuk kategori partai ayat (1), dan tetap 𝐓𝐈𝐃𝐀𝐊 𝐃𝐀𝐏𝐀𝐓 𝐌𝐄𝐍𝐆𝐔𝐒𝐔𝐍𝐆 𝐏𝐀𝐒𝐋𝐎𝐍
di Jakarta jika tidak berkoalisi.
Logikanya: gimana partai yang punya suara 10% ga dapet kursi di DPRD 🙂
#KawalPutusanMK
#TolakPilkadaAkal2an
#TolakPolitikDinastiJokowi
🚨INFO TERKINI🚨
Proses pengesahan Revisi UU Pilkada akan berjalan kurang lebih seperti ini:
• 𝐌𝐚𝐥𝐚𝐦 𝐢𝐧𝐢: “𝐡𝐚𝐫𝐦𝐨𝐧𝐢𝐬𝐚𝐬𝐢” melakukan legal drafting dari awal sampai akhir dan menyepakati draf tersebut.
• 𝐁𝐞𝐬𝐨𝐤 𝐩𝐚𝐠𝐢: draft akhir akan diserahkan ke presiden.
• 𝐁𝐞𝐬𝐨𝐤 𝐬𝐢𝐚𝐧𝐠: akan ada sidang paripurna; DPR dan pemerintah didahului fraksi akan menyampaikan pendapat, disahkan, dan dikirim ke presiden.
• 𝐌𝐮𝐧𝐠𝐤𝐢𝐧 𝟐-𝟑 𝐡𝐚𝐫𝐢 𝐥𝐚𝐠𝐢: segera dilakukan “pengundangan” oleh Presiden-Setneg (estimasi 24/25 Agustus)
Jika sudah dilakukan pengundangan maka 𝐔𝐔 𝐚𝐤𝐚𝐧 𝐛𝐞𝐫𝐥𝐚𝐤𝐮 𝐬𝐞𝐜𝐚𝐫𝐚 𝐩𝐞𝐧𝐮𝐡 𝐮𝐧𝐭𝐮𝐤 𝐏𝐢𝐥𝐤𝐚𝐝𝐚 𝐛𝐞𝐬𝐨𝐤 𝐝𝐚𝐧 𝐦𝐞𝐧𝐠𝐢𝐤𝐚𝐭 𝐬𝐞𝐜𝐚𝐫𝐚 𝐔𝐦𝐮𝐦. 🙂
Buat yang mau ikut ngurus negara dibanding ngurus selangkangan selebgram, ini ringkasan isunya:
1) PKS awalnya mau calonin Anies-Sohibul Iman, Jakarta "Aman". Elektabilitasnya paling tinggi. Problemnya: perlu threshold 20% biar bisa calonin gubernur. Jadi perlu cari partai koalisi biar cukup menuhinnya.
2) Partai koalisi awalnya rencananya sama kaya Pilpres Kemarin: PKB, PKS, dan Nasdem.
3) Koalisi Indonesia Maju (KIM) ngajakin PKB, PKS, dan Nasdem ke koalisi mereka. Kata berita:
a) NasDem dikasih ancaman kasus,
b) Cak Iminnya PKB diancam lengser via konflik PKB-PBNU,
c) PKS ditawari posisi, yang udah jelas adalah wakil gubernur.
4) PKS ngumumin calon mereka ganti jadi Ridwan Kamil - Suswono, dengan koalisi raksasa total 12 partai.
***
Berhenti dulu. Ada keributan lain
5) Di luar keributan partai, ada calon independen: Dharma Pongrekun - Kun Wardana. Mereka juga problematik:
a) Ngumpulin KTP-nya pakai data curian, bahkan sampai ada anaknya Anies diklaim dukung mereka,
b) Warga prottes, pencurian data-nya udah dilaporkan ke Polisi,
c) Polisi menghentikan kasus pencurian datanya, katanya ini wewenang Bawaslu karena urusan Pilkada,
d) Padahal pencurian data itu tindak pidana umum, mestinya Polisi dan Bawaslu dua-duanya bisa jalan.
6) KPU tetap menetapkan calon independen problematik ini.
***
Kembali ke lanjutan nomor 4:
7) Presiden reshuffle kabinet: Menkumham Yasonna (PDIP) dicopot. Ingat: PDI-P belum ngumumin calon mereka.
Mereka juga terganjal threshold 20%.
8) Mahkamah Konstitusi, membuat keputusan penting:
a) Membatalkan Perubahan Batas Usia calon kepala daerah yang kemarin ramai dari Mahkamah Agung.
b) Mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Gelora: Threshold dari 20% jadi 7.5%
9) Implikasinya:
a) Beberapa partai lain (misal PDI-P dan PSI) bisa calonin sendiri tanpa perlu cari teman,
b) Kaesang gak bisa nyalon di Pilkada.
10) Presiden langsung panggil Menkumham baru, ingat dia udah bukan orang PDI-P, tapi orang baru. Entah mau ngapain.
***
Yang krusial:
11) Hari ini DPR bakal rapat RUU Pilkada. Agendanya bikin pembahasan, kalau bisa sampai keputusan, hari ini juga.
a) Diduga untuk menganulir putusan MK dengan bikin UU,
b) Deadline pendaftaran calon kepala daerah tinggal 9 hari kalender/7 hari kerja lagi, udah mepet.
***
Ada keributan separah dan sekompleks ini dan kalian malah ngurusin selangkangan orang.