Maling Motor terbukti dipersidangan tidak memiliki STNK, BPKB maupun faktur pembelian motor yg dicurinya pada tahun 2024 lalu.
Namun karena motor sdh 2 tahun dinikmati si Maling, maka walaupun Hakim dalam petitumnya menyatakan kepemilikan Motor ilegal, namun Hakim tidak mengabulkan permohonan korban agar motor dikembalikan.
Menurut Hakim, Maling dapat terus menggunakan motor tersebut hingga kewenangan Samsat pada 3 tahun mendatang tidak meluluskan proses STNK-nya saat Cek Fisik 5 tahun sekali.
Mejelis Hakim opoooo iki….?🤦♀️
Sejarah kekejaman PKI di Banyuwangi ini meski AI bisa jadi bahan renungan...... Sekedar mengingatkan masa lalu, dahulu gunakan makan-makan dan senandung agama, sekarang sejak 2014 gunakan bansos sembako dan joget-joget ala genjer² lubang buaya.
Istri almarhum: “Pak, suami saya meninggal minggu lalu. Saya mau tanya gaji terakhirnya.”
HR: “Sudah kami transfer prorata sampai tanggal meninggal ya, Bu.”
Istri almarhum: “Terus hak lainnya, Pak?”
HR: “Hak apa ya, Bu? Kan hubungan kerjanya sudah berakhir.”
Istri almarhum: “Iya, Pak. Yang berakhir hubungan kerjanya. Bukan kewajibannya.”
Ini yang keluarga hampir nggak pernah tahu, dan HR jarang nawarin sendiri.
Kalau pekerja meninggal, ada tiga sumber hak yang berbeda.
Pertama, dari BPJS Ketenagakerjaan program JKM: santunan kematian Rp42 juta, dibayar ke ahli waris, walaupun meninggalnya bukan karena kerja. Plus beasiswa untuk maksimal 2 anak, dari TK sampai kuliah, totalnya bisa sampai Rp174 juta. Ini PP 82/2019.
Kedua, dari perusahaan langsung. PP 35/2021 Pasal 57: kalau pekerja meninggal, ahli waris berhak atas uang pesangon 2 kali ketentuan, uang penghargaan masa kerja 1 kali, dan uang penggantian hak. Buat masa kerja 5 tahun, hitungannya bisa belasan kali gaji.
Ketiga, saldo JHT dan JP di BPJS Ketenagakerjaan, yang cair ke ahli waris.
Yang harus disiapkan ahli waris: akta kematian, KK, KTP, surat keterangan ahli waris dari kelurahan, dan buku rekening.
Buat JKM, datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan atau lewat aplikasi JMO.
Buat pesangon, minta secara tertulis ke HR dengan menyebut PP 35/2021 Pasal 57.
Jangan tanda tangan surat “pernyataan tidak ada tuntutan” apa pun sebelum semua angkanya jelas.
Gue tahu ini bukan hal yang mau dipikirin di minggu pertama. Makanya ini buat disimpan, bukan buat dibaca sekarang.
Kalau ada teman atau saudara yang baru kehilangan pasangan yang masih bekerja, kirimin ini pelan-pelan. Bulan kedua biasanya lebih siap dengar daripada minggu pertama.
Menurut kalian, banyak nggak keluarga pekerja yang sebenarnya belum tahu hak-hak seperti ini ketika pencari nafkah meninggal?
Saya pilih pendidikan gratis, mereka pilih makan gratis
Saya pilih miskinkan koruptor,
Mereka pilih naikan gaji pejabat.
Saya pilih yg bisa bicara
Mereka pilih yg bisa joget
Saya pilih yg cerdas
Mereka pilih yg gemoy.
Level kita beda
Salah kata pernah terucap, salah sikap pernah terungkap, kembali fitrah selalu diharap.
*Selamat Hari Raya Idul Fitri 1441 H Minal Aidin Wal Faizin* , mohon maaf lahir dan batin.
Walaupun kita tidak bisa berjabat tangan, semoga tali silahturahmi kita semua tetap terjalin.
Menjelang berakhirnya Bulan Suci Ramadhan, dengan segala kerendahan dan keikhlasan hati ijinkan Kami sekeluarga menyampaikan "Selamat Hari Raya Idul Fitri, 1 Syawal 1441 H" (24 Mei 2020)
TAQOBBALALLAHU MINNA WA MINKUM
Mohon maaf lahir dan bathin