Artikel terbaru yang mendiskusikan tentang sejarah kolonialisme Belanda di Indonesia. Yuk, mari kenali sejarah kita sendiri yang tidak selalu baik.
https://t.co/at9LMCUZLB
Sebaiknya dibaca kurikulum kontra-narasi yang mimin buat di https://t.co/AjBvuJuWdX
Ada lebih dari 40 buku, dokumen intelijen negara, koran2 dari PKI maupun tentara, hasil visum jenderal, dan puluhan paper lain.
Ada juga timeline yang mimin rangkum untuk mempermudah.
Gila, ketimpangan kita separah ini!
Direktur Kebijakan Fiskal CELIOS (Center of Economic and Law Studies), Dr. Media Wahyudi Askar, menjelaskan hasil studi terbaru mereka:
1. Studi CELIOS mengungkap ketimpangan ekstrim: di saat pejabat/orang super kaya merayakan ultah mewah di Paris, anak-anak miskin berjuang keras hanya untuk bisa makan hari itu jg.
2. Indonesia kini punya 2 wajah ekstrem. Wajah pertama diisi oleh 1.700 orang super kaya, dimana kekayaan 50 orang terkaya di antaranya sudah setara dg total kekayaan 55 juta penduduk.
3. Oligarki ini menyetir harga pasar (ojol, LPG, properti) dan "membeli" demokrasi lewat pendanaan parpol. Sebaliknya, rakyat biasa harus berdesakan di transportasi publik yang buruk meski taat bayar pajak.
4. CELIOS mendorong Pajak Kekayaan (Wealth Tax) sebesar 2% untuk aset di atas Rp84 M. Didukung 89% rakyat, pajak ini bisa menghasilkan Rp142 T/tahun untuk menggratiskan layanan kesehatan, KRL, hingga beasiswa sampai bangun rumah layak warga rentan.
Nonton full di youtube nya Watchdoc Dokumentary nya disini 👇
https://t.co/cSzAPhXCd8
Main-main ke Pelopor x Smiljan, lalu angkut buku-buku kobam wishlist saya, nongkrong 3 jam dapat 5 bab sekali duduk. Kapan lagi yakan, ambience seru ditengah kota Jakarta buat readers mood-moodan ini 🫶
Wayolohhh....
Menterinya udh pulang dr Aceh blm?
Kualat sm orang Aceh tuh 😏
Ya Pak.. Geledah aja
Di situ ada surat rencana perjalanan dinas menteri & istri anaknya (minimal)..
Klo bisa yg korupsi2 gitu Pak..
Lbh menteri lbh baik. Jan cm anak buahnya 🥱
Sejak kasus Jampidsus ini..
Gue buka-buka lagi buku Hukum Acara Pidana..terus baru ngeh
Polisi kan wewenangnya dalam kasus pidana kan hanya penyelidikan dan penyidikan yang kemudian berujung pada penetapan tersangka...
Supaya tersangka dituntut di pengadilan, kan tetap Kejaksaan yang melakukannya. Termasuk barang bukti dll., harus diserahkan ke jaksa…
Teorinya, kejaksaan tentu bisa menuntut jaksa maupun mantan jaksa karena tidak ada kekebalan pidana bagi mereka.
Namun, apabila pihak yang diperiksa pernah menjadi pejabat tinggi Kejaksaan..
Bagaimana kita bisa menjamin proses penuntutannya independen dan lepas dari konflik kepentingan?
Apalagi mantan jampidsus...
Itu pun kalau dia diizinkan untuk mundur sama yang di atasnya…
Bayangin yang nuntut Jampidsus sekelas Kejari Jaksel wkwkwkwk apa ga jiper itu kejarinya (karena pangkatnya jauh di bawah)..
Jadi, secara kelembagaan, Tuan Jampidsus memang kuat menghadapi gelombang serangan dari institusi "sebelah".
Mungkin situasinya akan sedikit berbeda kalau berkas tersangkanya dilimpahkan ke KPK.
Begitukah hukum Indo
Repot huehueuehuee
Cafe di Cipete itu legalnya dibawah PT Declan Kulinari Nusantara. Perusahaan ini share holdernya Don Ritto dan Nurman Herrin, keduanya teman kampus, satu almamater dengan Febrie saat kuliah dulu. Kebetulan? Mbuh..
*Buzzer parcok pasti pada kumpul di sini. 🫤
PERANG BINTANG?
Berawal dari mati lampu yg terjadi di banyak wilayah Indonesia beberapa waktu terakhir. Kortastipidkor Polri mengusut dugaan korupsi dan TPPU dalam pengadaan serta pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah PLTU periode 2018–2026.
Penyidik menduga terdapat penyimpangan dalam kontrak, kualitas, kuantitas, hingga aliran dana yang diperkirakan menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.
Dalam pengembangan perkara itu, pada 8 Juli 2026 penyidik menggeledah sebuah kafe di Cipete yang disebut berkaitan dengan Febrie Adriansyah.
Dari lokasi tersebut ditemukan sebuah brankas besar yang kini disita untuk kepentingan penyidikan. Hingga saat ini, penyidik belum mengumumkan isi brankas maupun menjelaskan hubungan barang bukti itu dengan konstruksi perkara.
Peristiwa ini langsung menyita perhatian karena Febrie bukan sosok biasa. Sebagai Jampidsus di Kejaksaan Agung, ia memimpin pengusutan sejumlah perkara korupsi besar seperti Korupsi BTS 4G Kominfo, Korupsi tata niaga timah, Korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina, Korupsi fasilitas ekspor CPO, hingga terakhir kasus pengadaan Chromebook Nadiem Makarim.
Karena itu, perhatian publik kini tidak hanya tertuju pada perkara batu bara, tetapi juga pada relasi antarlembaga penegak hukum.
Di satu sisi, Polri melalui Kortastipidkor menangani penyidikan ini.
Di sisi lain, Kejaksaan Agung di bawah kepemimpinan Jampidsus selama ini justru menjadi ujung tombak pengungkapan korupsi besar.
Publik tentu berharap proses hukum berjalan berdasarkan alat bukti, transparan, dan bebas dari pengaruh rivalitas maupun kepentingan politik.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi yang menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Kita tunggu info selanjut, lagi panas ini…
Sumber video: Metro TV
Lapak² buku bekas samping terminal Senen dibongkar. Habis sudah riwayatnya. Dulu, di sana aku sering bersua dgn Remy Sylado lg hunting buku. Dari zaman kolonial, kawasan Senen sdh direncanakan sbg kawasan 'literasi'. Banyak toko buku, banyak penerbitan yg berkantor di sana. Begitulah nasib lapak buku bekas. Dia ikut membentuk peradaban dan kemajuan kota tapi dimakan oleh keserakahan kota itu sendiri. Sedih. 😭
Mengapa ribuan hektare kebun sawit bisa berada di Taman Nasional Tesso Nilo? Jawabannya tidak sesederhana narasi “perambah hutan”.
Baca laporan investigasi lengkap serial #BadanUsahaMiliterNegara dari @inaleaks di https://t.co/qUW4MtiUVs.
https://t.co/CemPfpmQnv
#intinyadeh polisi sampein alesan gak boleh demo di Bundaran HI:
Per Pergub DKI No. 232 2015 Bund. HI masuk pusat lalu lintas, gak boleh demo di situ.
Netizen: Pergub tsb udh diganti, & bahkan di situ gak ada sama sekali larangan demo di Bund. HI.
UU No. 9 1998 jg gak larang.