@kring_pajak Jadi bisa ya kalau transaksi yg dikenakan PPh23, dan terbit faktur pajak misal faktur terbit di masa 2025 tapi pph23 masuk di masa 2026 apa perlu revisi menyesuaikan faktur pajak
@kring_pajak Bukan faktur pengganti, misalnya faktur pajak atas JKP terbit lalu ada bupot PPh namun di info masa bupot beda dengan masa faktur pajak terbit
@kring_pajak bagaimana jika dapat faktur PM FP kode 05, apakah masih bisa dikreditkan? Kalau FP kode 07 area Batam apakah betul surat bisa diisi dengan nomor PPBJ ?
@kring_pajak Ingin bertanya apa bupot pph yg masuk coretax 2x dgn salah satu status dibatalkan apa menjadi keduanya batal atau tetap valid untuk yg statusnya normal?