prabowo lagi lagi masuk media asing karena:
- Bank asing pilih cabut daripada ikut agenda Prabowo
- 11,5 triliun rupiah juta ditarik Citigroup, StanChart, HSBC sejak 2024
- OJK diduga lobi bank untuk biayai MBG & Kopdes
- Sebab takut kebijakan Prabowo terlalu dikuasai negara
- Danantara minta pinjaman $10 miliar bank merasa ditekan
- Rupiah melemah makin tidak menarik simpan uang di sini
- Danantara jual obligasi bunga 2% ke konglomerat
- Danantara dikecualikan dari pengawasan pajak & hukum
- danantara tidak pernah rilis laporan keuangan
- analis khawatir jadi sarang uang kotor
Gw bukan buzzer sumpah.
Cuma mau jelasin dari sisi perpajakan.
Iuran JHT itu sumbernya dari pekerja dan pemberi kerja.
>Iuran JHT yang dibayar pekerja sudah menjadi pengurang penghasilan kena pajak (deductible) saat menghitung PPh 21.
>Nah, bagian yang dibayar pemberi kerja sebenernya adalah kompensasi buat pekerja juga kan?
Secara konsep, itu tetap penghasilan pekerja.
Bedanya, negara menunda pemajakannya. karena kan kita ga nerima manfaat langsung, tapi kita dibayarin iuran untuk dapat manfaat di masa mendatang.
Selama uangnya masih nyangkut di BPJS Ketenagakerjaan dan belum bisa dinikmati pekerja, ya belum dipajaki.
Kapan jadi objek pajak? Saat benefit itu diterima. Alias saat JHT dicairkan.
Pemerintah ngeselin iya.
Tapi kalo soal pencairan JHT ini, sistem pemajakannya memang begini. Silahkan saja cek di negara2 lain. Ga ada isu pemajakan berkali2 di kasus ini. cuma beda waktu pemajakananya ajaa
Yang dipajaki adalah penghasilan yang selama ini pajaknya ditunda karena manfaatnya belum diterima.
Demikian.
Kalo udah ngetik panjang2 masih dikomen "udah mulai jadi mitra bakom sekarang?"
emang anjjj
Yang belum tau, dia ini dosen Fisipol UGM sekaligus direktur di lembaga riset Celios. Namanya Mas Media. S2 dan S3 dari The University of Manchester. Omongannya tajem, kritis, dan selalu based on data. Tentu tidak disukai kaum-kaum boikot UI dan UGM.
@Stakof ini adalah ringkasan haiah khibar ulama (majelis ulama arab saudi) silahkan cari dan jika anda tdk percaya fatwa dr ulama medinah dan mekah yg dijaga langsung oleh Allah kemurnian islamnya, islam mn yg anda percaya
@Stakof studi case laki muslim menikah dengan ahli kitab fatwa jumhur ulama adalah boleh! dan sah! yg dikhawatir para ulama mahzab itu adl didikan anaknya yg bisa condong ke keyakinan ibunya dan ALKITAB SKRG SAMA DG YG DIJAMAN NABI!