@mediaindonesia Pasal 34 UU Nomor 37 Thn 2008 tentang Ombudsman RI mengatur wewenang Ombudsman utk melakukan inspeksi mendadak atau pemeriksaan lapangan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu
@tvOneNews Pasal 34 UU Nomor 37 Thn 2008 tentang Ombudsman RI mengatur wewenang Ombudsman utk melakukan inspeksi mendadak atau pemeriksaan lapangan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu
@Metro_TV Pasal 34 UU Nomor 37 Thn 2008 tentang Ombudsman RI mengatur wewenang Ombudsman utk melakukan inspeksi mendadak atau pemeriksaan lapangan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu
@kompascom Berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, Pasal 7 mengatur tentang tugas-tugas pokok Ombudsman, sedangkan Pasal 34 mengatur kewenangan khusus Ombudsman untuk melakukan pemeriksaan lapangan secara mendadak (sidak) tanpa pemberitahuan.
@geloraco UU Nomor 37 Thn 2008 tentang Ombudsman RI.Pasal 7: Mengatur kewenangan melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan maladministrasi.Pasal 34: Memberikan hak kepada lembaga untuk melakukan pemeriksaan lapangan tanpa pemberitahuan kepada instansi terkait
@inilahdotcom Saatnya manusia dunia sekarang berhenti berpikir, jika yang dipikirkan sudah dilaksanakan orang/negara lain dan berhasil, MENIRU SAJA dan SESUAIKAN
@setkabgoid Alangkah baiknya jika semua itu buatan anak bangsa, seperti china saat ini sungguh berhasil dan menikmati kemajuan teknologinya setelah 15 tahunan belajar dan riset.
@merdekadotcom Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI.Pasal 7:Mengatur kewenangan melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan maladministrasi.Pasal 34: Memberikan hak kepada lembaga untuk melakukan pemeriksaan lapangan tanpa pemberitahuan kepada instansi terkait.
@Metro_TV Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI.Pasal 7:Mengatur kewenangan melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan maladministrasi.Pasal 34: Memberikan hak kepada lembaga untuk melakukan pemeriksaan lapangan tanpa pemberitahuan kepada instansi terkait.
@mediaindonesia UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI.Pasal 7: Mengatur kewenangan melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan maladministrasi.Pasal 34: Memberikan hak kepada lembaga untuk melakukan pemeriksaan lapangan tanpa pemberitahuan kepada instansi terkait.
@Metro_TV UU Nomor 37 Thn 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.Pasal 34: Memberikan hak kepada lembaga untuk melakukan pemeriksaan lapangan tanpa pemberitahuan kepada instansi terkait.