Mengherankan! Karena penyidik KPK sejak awal tau orang-orang yang jelas-jelas mengambil dana percepatan haji, orang2 yg memanfaatkan kebijakan yang diambil demi pelayanan dan keselamatan jemaah haji! Namun mereka justru tidak dijadikan tersangka HINGGA detik ini, kemarin hakim bertanya kepada saksi "apa saksi tidak malu bertindak seperti ini". Pertanyaan ini semestinya untuk Penyidik "apa mereka tidak malu bertindak spt ini!!". Mereka justru seakan menunggangi saksi para pengentit uang ini demi mentersangkakan Gus Yaqut didalam BAP nya. Namun fakta akan kebenaran telah terungkap di Persidangan. Smoga Hakim mengambil keputusan adil dan memutus mata rantai kesewenang2an dan kezoliman ini.
Amin🙏🏻
Konpers ini dilakukan tgl 26 Sept 2025. Artinya, Gus Yaqut baru dua kali dipanggil, tapi konstruksi dakwaannya sudah utuh karena Pak PLT Asep ini konpers hampir setiap hari tahun lalu.
Bandingkan dengan kasus2 lain di mana Pak Irjen Pol Asep ini selalu memakai teori bubur panas dan meminta publik menunggu proses penyidikan 🤪
Penegakan hukum apanyaaa?
@PartaiSocmed Penegakan hukum memang seharusnya adil dan transparan tanpa tebang pilih. Jika ada perbedaan perlakuan antar individu, wajar jika masyarakat mempertanyakan netralitas serta integritas dari proses hukum tersebut.
Saat pertama kali Gus Yaqut sidang, kedatangannya disambut shalawat asygil. Sontak netizen membully, bukan hanya menyasar GY pribadi, tapi juga NU.
Yang tidak diketahui para pembully, dan buzzer pesanan, adalah kami sedari awal tahu bahwa ini fitnah. Kami yakin, tak ada niat jahat dalam pembagian kuota. Apalagi sekadar niat memperkaya diri.
Di persidangan terbukti, 5 saksi kunci KPK menyatakan tak ada perintah atau permintaan dari Gus Yaqut sama sekali
https://t.co/AEAd9JL96P
Saat tidak ada serupiahpun aliran uang kepada Gus Yaqut, KPK sampaikan bahwa aliran uang kasus kuota haji sampai hingga pucuk pimpinan "ya kalau diKementerian pucuknya adalah Menteri"
Jutaan kali Gus Yaqut di framing sdh pasti bersalah krn keputusan membagi kuota tambahan yg berulang kali disampaikan oleh DPR sendiri bahwa itu adalah kebijakan Menteri berdasarkan UU Haji Pasal 9.
Pertanyaan bagus. Saya jadi teringat cerita Pak Taufiqurrahman Ruki di podcast Johan Budi soal "kasus pesanan". Artinya, menarget orangnya, lalu pidananya dicari2. Biasanya didahului dengan Pansus DPR 😃.
Mirip ya dengan kasus Gus Yaqut?
Ternyata, setahun terakhir sudah lebih dari 30 OTT dilakukan KPK. Jadi, 98% kasus di KPK itu OTT. Kebanyakan, mereka menjaring level bawah dulu, baru pimpinan. "Teori bubur panas," kata Brigjen Pol Asep Guntur, bekas Direktur Penyidikan KPK.
Tampaknya, cuma kasus Gus Yaqut yang bukan OTT dalam kurun ini. Uniknya, yang ditahan duluan adalah GY sebagai pucuk pimpinan. Padahal, di persidangan terungkap aliran dana berputar di level bawah. Aset 100 miliar yg disita pun ternyata milik mereka. Anehnya, mereka gak mendapat konsekuensi apa pun dr KPK. Pencekalan saja tidak.
Apa yg mendasari diskrepansi prosedur hukum oleh KPK ya?