5 tahun bayar KPR tepat waktu. Gak pernah telat 1 hari.
Tiap bulan transfer 4,2jt. Udah 60x. Total 252jt melayang.
Gw kira pokok hutang gw tinggal dikit.
Pas cek SLIK OJK: hutang pokok masih 680jt dari 800jt. Anjir... kemana 252jt gw?
Malam itu gw gak bisa tidur. Ngerasa ketipu 5 tahun.
Terus gw chat temen yg kerja di bank. "Bang, ini bener gak sih?"
Dia kirim screenshot + jelasin 1 istilah: "Anuitas".
Disitu gw baru ngeh kenapa gaji gw abis buat bunga doang.
Jadi gini sistem KPR :
Tahun 1-5 itu "masa bunga". Bank nagih bunganya dulu semua di depan.
Contoh KPR 800jt bunga 8%: Bulan 1 → Angsuran 4,2jt = Bunga 5,3jt + Pokok -1,1jt. Minus kan?
Makanya hutang lo malah naik dikit bulan pertama. Gila gak?
Bank gak salah. Itu namanya "sistem anuitas". Udah standar BI.
Logikanya: bank mau balik modal + untung dulu di awal. Risikonya kan mereka tanggung 15-20 tahun.
Jadi tahun 1-10 itu lo kerja buat bank. Tahun 11-20 baru kerja buat diri lo sendiri.
Pantes pas tahun ke-5 gw cek, pokok cuma turun 120jt dari 800jt.
120jt : 60 bulan = 2jt/bulan.
Artinya dari 4,2jt yg gw bayar, cuma 2jt yg "ngurangin rumah". Sisanya 2,2jt = sewa duit ke bank.
Ngontrak ke bank 2,2jt/bulan selama 5 tahun. Sakit
Terus temen bank gw bisik: "Ada 2 jurus biar pokok cepet lunas met"
Jurus 1: Bayar lebih + bilang "untuk pokok"
Kalo ada THR/bonus 10jt, jangan masukin ke angsuran biasa. Bilang ke bank: "Buat bayar pokok".
10jt itu langsung ngurangin 800jt jadi 790jt. Bunga bulan depan otomatis turun.
Jurus 2: KPR 15 tahun, bayar kayak 10 tahun
Angsuran 15 tahun = 4,2jt. Angsuran 10 tahun = 5,6jt. Solusinya: ambil 15 tahun biar ACC, tapi tiap bulan transfer 5,6jt + tulis "untuk pokok".
Hasilnya? Lunas 10 tahun. Hemat bunga 200jt+. Bank gak bisa nolak.
Kesalahan paling fatal: lunasin KPR pake uang tabungan abis.
Ada penalti 2-5% kalo pelunasan dipercepat. KPR 800jt = kena 16-40jt.
Mending jurus no 6 + 7. Pelan-pelan tapi pasti. Gak kena penalti.
Jadi yg salah bukan lo. Lo emang rajin bayar.
Yg salah = gak ada yg ngajarin "aturan main KPR" pas akad. Marketing cuma bilang "bunga 8% ringan pak".
Padahal yg ringan itu angsurannya. Ngurangin pokoknya yg berat.
Intinya gini :
Bayar KPR tepat waktu = lo warga negara baik.
Tapi bayar KPR + ngerti anuitas = lo yg menang.
Gaji abis buat bunga itu real. Tapi bisa diakalin pake jurus "bayar lebih buat pokok".
Save thread ini. Cek SLIK lo sekarang.
cc : limjays_
List yang tidak bayar pajak di Indonesia (DITANGGUNG APBN) :
✅ Presiden dan Wakil Presiden
✅ Menteri dan Wakil Menteri
✅ Anggota DPR RI
✅ Anggota DPD RI
✅ Hakim
✅ Pejabat negara lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan
✅ ASN (PNS dan PPPK)
✅ Anggota TNI
✅ Anggota Polri
✅ Pensiunan PNS/TNI/Polri yang pensiunnya dibayar APBN/APBD
Kabar duka dari Papua. Aliko Walia (Laki-laki, 8 tahun) meninggal dunia setelah berjuang 36 hari dengan luka tembak tembus di dada kanan. Ia menjadi korban saat operasi militer di Puncak pada 14 April lalu.
Ibunya, Wundilina Tabuni (Perempuan, 40 tahun), tewas di tempat pada hari kejadian. 🥀
Selengkapnya: https://t.co/9uUt6xwlBJ
#PengungsiInternalPapua #IDPsPapua #Papua #Indonesia #WestPapua #PapuanLivesMatter
https://t.co/EsqCQuqsFY | FB: JubiNews | X: @News_jubi | IG: newsjubi | Tiktok: @jubinews | Youtube: @jubinews
Guru madrasah swasta berdemonstrasi agar diangkat menjadi ASN PPPK, kemudian dicemooh karena yang menggaji guru swasta adalah yayasan, bukan kewajiban negara. Tapi negara bisa mengangkat pegawai SPPG dibawah naungan Yayasan swasta menjadi ASN PPPK.
Persoalannya, anggaran yang digunakan untuk mengangkat pegawai SPPG dibawah Yayasan/ Swasta menjadi PPPK adalah anggaran pendidikan, yang seharusnya bisa digunakan untuk mengangkat guru madrasah swasta menjadi ASN PPPK.
Guys, ada yang baru terjadi di Mahkamah Konstitusi hari ini dan ini adalah salah satu pernyataan paling berani dan paling jujur yang pernah diucapkan di depan sidang resmi oleh seorang akademisi hukum Indonesia.
Guru Besar Hukum Tata Negara UGM, Profesor Zainal Arifin, dihadirkan sebagai ahli dalam sidang uji materi Undang-Undang Peradilan Militer.
Dan di tengah sidang itu dia melontarkan satu kalimat yang menurut gua harus didengar oleh setiap orang Indonesia.
Sebodoh apakah kita membiarkan tidak menyelesaikan pekerjaan rumah itu?
Dia tidak berbasa-basi.
Dia tidak pakai kalimat diplomatik yang biasa dipakai akademisi waktu bicara di forum resmi.
Dia tanya langsung sebodoh apakah kita?
Dan untuk memahami kenapa kalimat itu sangat penting, kita perlu paham dulu apa masalahnya.
Undang-Undang Peradilan Militer yang sekarang berlaku dibuat di tahun 1997 di era Orde Baru, di zaman ketika militer punya privilege yang sangat kuat dan hampir tidak bisa disentuh oleh hukum sipil.
Waktu itu masuk akal dalam tanda kutip karena memang sistemnya didesain untuk melindungi militer dari akuntabilitas publik yang sesungguhnya.
Tapi kemudian reformasi 1998 datang.
Konstitusi diubah.
TAP MPR tahun 2000 sudah tegas bilang anggota TNI yang melanggar hukum pidana umum harus diadili di pengadilan umum, bukan pengadilan militer.
Undang-Undang TNI tahun 2004 sudah mengatur hal yang sama di pasal 65.
Semua landasan hukumnya sudah berubah total 180 derajat berbeda dari politik hukum Orde Baru yang jadi fondasi UU Peradilan Militer 1997.
Tapi undang-undangnya tidak pernah diubah. Selama hampir 30 tahun.
Dan ini yang paling mengejutkan bukan karena tidak ada yang tahu masalahnya.
Jimly Asshiddiqie sudah menulis soal ini tahun 2008.
Fajrul Falaakh tahun 2012.
Berbagai ahli hukum sudah berulang kali mengingatkan.
Dan setiap kali ada pertanyaan kenapa belum diubah jawabannya selalu sama, direproduksi terus-menerus dari tahun 2016, 2017, 2018 sampai sekarang.
Ada pasal 74 yang bilang tetap berlaku sampai ada undang-undang baru.
Pasal 74 ini dijadikan alasan pembenaran selama hampir dua dekade untuk tidak mengubah apapun.
Dan inilah yang membuat Zainal Arifin tidak bisa menahan diri.
Dia bilang masalahnya bukan inability bukan ketidakmampuan.
Indonesia punya akademisi hukum terbaik.
Punya DPR.
Punya pemerintah.
Punya semua sumber daya untuk menyelesaikan ini.
Masalahnya adalah unwillingness.
Ketidakmauan.
Implikasinya sangat konkret dan sangat menyentuh orang biasa.
Ketika anggota militer melakukan tindak pidana terhadap warga sipil kasus kekerasan, kasus pembunuhan, kasus apapun mereka diadili di pengadilan militer yang hakimnya juga militer, yang prosesnya tidak sepenuhnya terbuka, dan yang hasilnya sering kali membuat keluarga korban tidak pernah benar-benar mendapat keadilan yang setara dengan yang mereka dapatkan seandainya kasusnya diadili di pengadilan umum.
Ini bukan teori.
Ini sudah terjadi berulang kali.
Dan korbannya selalu yang paling tidak punya kuasa untuk melawan.
Zainal Arifin menutup kesaksiannya dengan melempar bola panas langsung ke Mahkamah Konstitusi.
Dia bilang ini adalah tantangan besar buat MK apakah mereka mau jadi institusi yang mendorong selesainya pekerjaan rumah yang sudah dibiarkan mengambang hampir 20 tahun dan sudah mereproduksi ketidakadilan secara berulang-ulang?
Intinya guys ada undang-undang yang sudah jelas ketinggalan zaman, sudah jelas berseberangan dengan konstitusi yang berlaku, sudah jelas merugikan korban sipil, dan sudah jelas diketahui oleh semua pihak yang berwenang.
Tapi tidak ada yang mau menyentuhnya.
Bukan karena tidak bisa.
Tapi karena ada yang diuntungkan oleh situasi yang dibiarkan mengambang itu.
Dan Profesor Zainal Arifin hari ini di depan Mahkamah Konstitusi punya keberanian untuk menyebut itu dengan nama yang sebenarnya.
"Hidup laki-laki hanya ada untuk tanggung jawab dan diminta untuk pertanggung-jawabannya, selebihnya ialah tempat salah dan disalahkan.
KH. Bahauddin Nursalim
@BebySoSweet Kalau ada teroris yg mau genosida nih negara, gw persilahkan. Wong negara ini harus direset dan ditata ulang. Yah perang, cuman gw tau pemikiran gw konyol. Tapi makin kesini makin gatahan