Fakultas Hukum Universitas Mulawarman bersama Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) Kalimantan Timur-Kalimantan Utara menyelenggarakan Diskusi Publik bertajuk “Penguatan Pengakuan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Adat di Kalimantan Timur” pada Jumat, 8 Mei 2026.
Perkuat Eksistensi Masyarakat Adat, FH UNMUL Resmi Jalin Kerja Sama Strategis dengan BRWA Kaltim | Universitas Mulawarman @BRWAdat https://t.co/MIUom1eMgP
Bumi kehilangan salah satu juru ukurnya. Terima kasih atas setiap titik yang diceritakan dan setiap ruang yang diperjuangkan. Istirahatlah dengan tenang @denyrahadian@petakampung@BRWAdat
"Our trees are our pyramids."
That's how Daniela Orofino of Amazônia de Pé describes the old-growth forests her community is fighting to protect: iconic, irreplaceable, and under threat.
The world’s forests absorb carbon, sustain biodiversity, and support the communities that call them home. But those ecosystems, and the people defending them, face escalating pressures.
At the #SkollWF session "Forests on the Frontline," Orofino was joined by @emjacobi of @AwanaDigital, @VivekHMaru of @GlobalNamati, Kasmita Widodo of the BRWA Foundation, and Fabíola Zerbini of Conexsus, to explore how digital mapping, legal empowerment, and forest-positive economies are enabling local communities to protect the regions that matter most.
Beberapa bulan lalu, di X juga, gw nemu 1 google drive isinya ilmu semuaaa.
Nih langsung aja https://t.co/qEvuMTjGAP
Silakan belajar sepuasnya yaaa. Semoga bermanfaat
Silakan bookmark dan bantu repost yaa!
Orang-orang berbaju adat di Istana merayakan Hari Kemerdekaan. Sejak pagi penuh sesak, meriah tertawa.
Siang menjelang sore, orang-orang itu posting di sosmed “coba tebak aku pake baju adat mana?”
Sebelum gelap malam, adat semakin gelap.
Status Pengakuan Wilayah Adat Di Indonesia : Lindungi Hak Masyarakat Adat Dalam Menopang Kedaulatan Pangan Nusantara Dan Menjaga Keanekaragaman Hayati Dunia
@BRWAdat@brwakalbar
https://t.co/uIgaVbAONG
Catatan Nadirsyah Hosen atas Klaim “Penambangan Itu Baik, Asal Bukan Bad Mining”
Pernyataan Ketua PBNU, Kiai Ulil Abshar Abdalla, bahwa penambangan adalah hal baik karena membawa maslahat, dan yang buruk hanyalah bad mining, tampaknya menyederhanakan problematika yang kompleks. Memang benar bahwa dalam kerangka maqāṣid al-sharī‘ah, setiap aktivitas yang membawa kemaslahatan publik (maṣlaḥah ‘āmmah) dapat dibenarkan. Namun, penambangan bukan sekadar perkara teknis antara “baik” dan “buruk”, melainkan melibatkan soal ketimpangan struktural, kerusakan ekologis, dan pelanggaran hak masyarakat lokal. Selama hal-hal ini tidak diperbaiki, yang kita saksikan adalah bad mining. Dan selama hal-hal ini masih dibiarkan, maka tidak elok menormalisasi pertambangan dengan klaim normatif-abstrak.
1. Maslahat Tidak Berdiri Sendiri
Dalam al-Mustaṣfā, al-Ghazālī menegaskan:
فَالْمَصْلَحَةُ الْمُعْتَبَرَةُ هِيَ الَّتِي لَا تُعَارِضُ نَصًّا وَلَا إِجْمَاعًا
“Maslahat yang diakui (mu‘tabarah) adalah yang tidak bertentangan dengan nash atau ijma‘.”
(al-Ghazālī, al-Mustaṣfā, 1/286)
Maka, jika suatu tambang terbukti mencemari lingkungan, merampas tanah adat, dan menghancurkan ruang hidup masyarakat, itu bukan maslahat yang mu‘tabarah, melainkan mafsadah (kerusakan). Tak semua yang menghasilkan uang dan devisa bisa otomatis disebut maslahat.
2. Keadilan Ekologis Adalah Syariat
Al-Qur’an memperingatkan:
وَلَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَا
“Dan janganlah kalian membuat kerusakan di muka bumi setelah (Allah) memperbaikinya.”
(QS al-Aʿrāf: 56)
Kerusakan ekologis akibat tambang berskala besar—baik yang berizin maupun liar—tak sekadar meninggalkan luka di permukaan tanah. Ia mencemari mata air, merusak ekosistem, dan mengusir masyarakat dari tanah warisan leluhur mereka. Dalam fiqh al-bī’ah (fiqh lingkungan), kehancuran semacam ini disebut fasād al-bī’ah—kerusakan lingkungan yang sistemik—dan merupakan bentuk khiyānah terhadap amanah kekhalifahan manusia di bumi yang diwasiatkan Allah.
3. Maslahat Tak Sah Jika Lewat Kezaliman
Pemisahan antara good mining dan bad mining terdengar menarik, tetapi gagal menjelaskan bagaimana mayoritas praktik tambang di Indonesia kerap sarat dengan pelanggaran etis, hukum, dan sosial. Bahkan perusahaan-perusahaan yang menyandang “izin resmi” banyak yang melanggar AMDAL, meminggirkan masyarakat adat, dan membungkam protes rakyat. Kiai Ulil tidak bisa menutup mata atas praktek semacam ini.
Dalam hal ini, prinsip dari al-ʿIzz ibn ʿAbd al-Salām menjadi sangat relevan. Ia menulis dalam Qawāʿid al-Aḥkām fī Maṣāliḥ al-Anām:
فَكُلُّ مَا أَدَّى إِلَى الظُّلْمِ وَالْجَوْرِ وَالْعُدْوَانِ فَهُوَ مَحْظُورٌ تَحْرِيمًا، وَكُلُّ مَا أَدَّى إِلَى الْعَدْلِ وَالإِنْصَافِ وَالإِحْسَانِ فَهُوَ مَطْلُوبٌ وَاجِبًا أَوْ نَدْبًا
“Segala sesuatu yang mengarah kepada kezaliman, keaniayaan, dan pelanggaran adalah hal yang diharamkan. Dan segala sesuatu yang mengarah kepada keadilan, keadilan sosial, dan kebaikan, maka ia adalah sesuatu yang dituntut, baik secara wajib maupun sunnah.”
(al-ʿIzz ibn ʿAbd al-Salām, Qawāʿid al-Aḥkām, 1/86)
Artinya, kemasan maslahat tidak dapat menghalalkan kezaliman struktural. Maslahat yang menindas rakyat dan lingkungan adalah tipu daya moral, dan itu harus dilawan, setidaknya dengan suara moral para ulama.
4. Maslahat untuk Siapa?
Jika “maslahat” hanya dinikmati segelintir elite politik, pejabat, dan pemilik saham, sementara rakyat kehilangan air bersih, tanah warisan, dan udara sehat—itu bukan maslahat, tapi penjajahan domestik. Dalam maqāṣid, maslahat harus berkelanjutan, adil, dan mencakup seluruh lapisan masyarakat.
Kesimpulan:
Pernyataan “tambang itu baik asal bukan bad mining” bisa menjadi justifikasi moral yang berbahaya jika tidak disertai evaluasi kritis terhadap praktik & dampaknya. Kemaslahatan bukan cuma soal manfaat finansial, melainkan harus diuji melalui prinsip keadilan, keberlanjutan, dan kemanusiaan.
Tabik,
Nadirsyah Hosen
Kemarin nonton opera sabun berjudul "Presiden dan Mantan" Episode ke 100. Ceritanya masih mesra saling memuji kegagahan masing-masing. Keseruan akting pemeran utama mendapat tepuk tangan meriah dari penonton sekaligus pemeran pembantu. #NKRI#KaburDuluAja